IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

v  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindak Pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan, artinya sebelumnya sudah ada tindak pidana tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian hasil dari tindak pidana tertentu tersebut disembunyikan / disamarkan asal-usulnya sehingga seolah-olah hasil dari tindak pidana tersebut adalah uang sah.

            Segala hasil tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 2 UU tersebut disamarkan / disembunyikan asal-usulnya agar seolah-olah merupakan harta kekayaan yang sah yakni meliputi hasil dari tindak pidana:
a.  korupsi;
b. penyuapan;
c.  narkotika;
d. psikotropika;
e.  penyelundupan tenaga kerja;
f.  penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i.   di bidang perasuransian;
j.   kepabeanan;
k. cukai;
l.   perdagangan orang;
m.  perdagangan senjata gelap;
n.    terorisme;
o.    penculikan;
p.   pencurian;
q.   penggelapan;
r.     penipuan;
s.    pemalsuan uang;
t.     perjudian;
u.   prostitusi;
v.   di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x.   di bidang lingkungan hidup;
y.   di bidang kelautan dan perikanan; atau
z.    tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan diwilayah negara kesatuan republik indonesia atau diluar wilayah negara kesatuan republik indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukm indonesia.

Yang menjadi subjek hukum tindak pidana pencucian uang yakni:
-          Manusia
Manusia sebagai subjek hukum tindak pidana pencucian uang sudah tidak diragukan lagi hal ini dapat kita pahami dari ketentuan didalam undang-undang tersebut (UU No. 8 Tahun 2010), antara lain dapat dilihat pada Pasal 1 angka 9, 3, 4, 5, 10, dst. Dari pasal-pasal tersebut dapat kita ketemukan kata “setiap orang”, kata tersebut menunjukan bahwa manusia adalah subjek hukum tindak pidana pencucian uang. Lebih lanjut apabila kita menyimak ketentuan Pasal 1 angka 9 lebih menegaskan bahwa manusia adalah subjek hukum tindak pidana pencucian, dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “ setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”
-          Korporasi (Badan Hukum dan Non Badan Hukum)
Korporasi baik berbadan hukum maupun non badan hukum tidak diragukan lagi sebagai subjek hukum tindak pidana pencucian uang. Hal ini dapat kita pahami dari ketentuan pasal-pasal dalam UU TPPU, diantaranya pada Pasal 1 angka 9-10, Pasal 3-5, 6, 7, 9 dst. Korporasi (badan hukum dan non badan hukum) adalah subjek hukum tindak pidana pencucian uang hal ini ditegaskan dari ketentuan Pasal 1 angka 9 dan 10 UU TPPU. Berikut akan disajikan bunyi  Pasal 1 angka 9 dan 10. Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi” sementara Pasal 1 angka 10 menyatakan “korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
Dari apa yang dikemukakan diatas jelas bahwa subjek hukum tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2010, tegas menyatakan bahwa subjek hukumnya yakni manusia dan korporasi baik badan hukum mapun non badan hukum
Objek hukum tindak pidana pencucian uang yakni:
pencucian uang yang meliputi segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsut tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketentuan pidana dalam undang-undang ini terdapat pada bab XIII yang mana menitik beratkan pada penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang mana terdapat pada pasal 68 sampai pasal 82 undang-undang tersebut.

v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perbuatan yang diatur dalam undang-undang ini adalah:
-          Fungsi dan sifat hak cipta
-          Pencipta
-          Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
-          Ciptaan yang dilindungi
-          Pembatasan hak cipta
-          Hak moral
-          Sarana control teknologi
-          Masa berlaku hak cipta
-          Pendaftaran ciptaan
-          Lisensi
Yang menjadi subyek hukum dalam undang-undang ini adalah orang perorangan.

Ketentuan pidana dalam undang-undang ini terdapat pada bab XIII mulai dari pasal 72 sampai dengan pasal 73 yang menekankan pada penyiaran atau memperbanyak ciptaan seseorang tanpa izin dari penciptanya. Serta Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi

v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Perbutan yang diatur dalam undang-undang ini adalah:
  1. Pelanggaran penyiaran
  2. Komisi penyaran Indonesia
  3. Jasa penyiaran
  4. Lembaga panyiaran public
  5. Lembaga penyiaran swasta
  6. Lembaga penyiaran komunitas
  7. Lembaga penyiaran berlangganan
  8. Lembaga penyiaran asing
  9. Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan  Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
Yang menjadi subyek hukum dalam Undang-undang ini adalah lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran public, lembaga penyiaran swasta, maupun lembaga penyiaran berlangganan.

Ketentuan pidananya terdapat dalam bab x mulai dari pasal 57 sampai dengan pasal 59 yang menekankan pada pelanggaran terhadap pendirian lembaga penyiaran harus dengan modal warga Negara Indonesia, dan juga pembatasan kepemilikin siaran. Serta pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran yang  dibatasi.


v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Perbuatan yang diatur dalam UU ini adalah:
a. non diskriminasi; 
b. kepentingan yang terbaik bagi anak; 
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan 
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Yang menjadi subyek hukum dalam UU ini adalah oarang perorangan, pemerintah dan negara ikut serta memperhatikan.
Ketentuan pidananya terdapat pada bab XII mulai dari Pasal 77 sampai dengan Pasal pasal 90 yang menekannkan pada sanksi apabila sseorang mendiskriminasi, menelantarkan, memperjuabelikan serta penculikan anak. Sanksi yang dijatuhkan oleh undang-undang ini mulai dari denda sampai dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Perbuatan yang diatur dalam Undang-undang ini adalah:
a. asas transparan;
b. asas akuntabel;
c. asas berkelanjutan;
d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat;
f. asas efisien dan efektif;
g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan
i.asas mandiri.
Yang menjadi subyek hukum dalam Undang-udang ini adalah orang perorangan.

Ketentuan pidana Undang-undang ini terdapat pada bab XX mulai dari pasal 237 sampai dengan pasal 317 yang memberi sanksi kepada pengendara kendaraan bermotor apabila melanggar ketentuan yang telah tertuang pada pasal-pasal undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini, mulai dari kelengkapan kendaraan serta surat-surat kendaraan bermotor sampai dengan tata cara berkendara dijalan

v  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, danpenegakan hukum.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Perbuatan yang diatur dalam Undang-undang ini:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.
Yang menjadi subyek hukum dalam Undang- undang ini adalah orang perorangan

Ketentuan pidananya terdapat pada Bab XV mulai dari pasal 97 sampai dengan pasal 120  yang menekankan kepada setiap orang yang dengan sengajamelakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url