Profil ZR Law Firm


Profil ZR Law Firm

Bahwa pilihan untuk mendirikan perusahaan Jasa Hukum hukum (Advokat), adalah upaya untuk ikut serta dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan, kemanfaatan dan berkeadilan. Karena menjadi seorang Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang idependen, bebas dan aktif adalah sebuah pilihan pikiran dan nurani. Selain dari pada itu mendirikan bisnis Jasa Pelayanan hukum, kami juga menerapakan prinsip mendampingi masyarakat yang membutuhkan pendapingan hukum dan kosultasi hukum secara gratis.

Z.R (Zainur Ridlo)  Law Firm berdiri Jum’at 6 April 2018 yang beralamat di Gedung Gondangdia Lama 25 Jl. RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat. Pendirian Law Firm tersebut berlatar belakang kebutuhan klien (relasi) yang menunjuk saya langsung untuk menangani perkaranya, yang mana pada saat itu ZR Law Firm terdiri dari beberapa Advokat muda dengan perjuangan tangguh. Bahwa sejak tahun 2020 pendiri kantor Law Firm pindah domisili ke Kota Surabaya dan Sumenep Jawa Timur. Kepada pembaca yang ingin konsultasi Gratis kami menyediakan kontak person Handphone/whatsApp : 082333589905 atau Email : lawyers.zr@gmail.com

ZR Law Firm selama berdiri selalu pasang surut dalam menjalankan Bisnisnya, pada periode pertama ini Z.R Law Firm dipercaya untuk menyelesaikan sengketa sebagai berikut :
a. Perceraian dan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Jakarta Timur <8 span="">
b. Perceriaian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan <10>
c. Hutang Piutang antar Perusahaan (PT. Nicosa Jakarta c.q Lampung) <30>
d. Pengrusakan dan Pencurian di Perusahaan Bengkel Mobil Yogyakarta <10>
e. Konsultan Pembuatan Izin Membuat Bangunan Kost kost Jakarta Timur <2>
f. konsultasi sengketa Harta Gono Gini Jakarta Timur <2>
g. Pendapingan kasus Pidana Umum.

*Kesemuanya Kasus di atas 90 % memuaskan klien dan/atau menang sesuai harapan.


Pendiri Law Firm ditahun pertama tidak fokus pada perencanaan kantor ZR Law Firm sepenuhnya, waktunya banyak digunakan berkerja sama dengan kantor kantor hukum di Jakarta, yang mana tidak menggunakan ZR Law Firm sebagai legalitas untuk menyelesaikan perkara, berikut saya secara pribadi bekerja dan/atau ikut bergabung dengan beberapa kantor hukum yang sempat berkerja sama :
a.    Azam Khan &  Partners
-     Pertanahan (Kalimantan, Surabaya dan Madura serta sekitarnya)
-     Pidana Umum (Penipuan Penggelapan, Pembunuhan dan Pemalsuan Surat dll)
-     Perceraian, Hukum Waris, dan Hibah
-     Harta Bersama, KDRT dan Tindak Pidana Penyembunyian Perkawinan 
-     Legal Dranfting Peraturan Daerah kerjasama dengan Pemdes Kab. Sumenep
-   TIndak Pidana Pelayaran
-   Kode Etik Profesi Kepolisian
-   Tindak Pidana HKI/Merek
-      Dan lain lainnya

b.    Dendy Finza & Partners
-      PT. Saneca Bekasi
-      PT Mardohar Jakarta Barat
-      Perceraian Jakarta Timur
-   Waris 
-   Perceraian dan Hak Asuh Anak

c.    Nurhadi Sigit & Partners
      -   Kasus Perceraian dan Hak Asuh Anak
      -   Pidana Penggelapan dan Penipuan

Dan selain pada itu saya lebih fokus sebagai pengacara Jalanan, yang hanya bekerja sama  persetiap kasus (Pekerjaan), dengan perusahaan Jasa Hukum :
a.
-     TIndak Pidana Korupsi
-      Pertanahan
-   Kasus Ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
-   TIndak Pidana Pencemaran Nama Baik UU ITE
-   kasus non litigasi jual beli perumahan
-   mewakili Yayasan Wihara sebagai Tergugat di PTUN Jakarta
-   Gugatan PMH di PN Jakarta Pusat terkait PAW Anggota DPR RI
-   Gugatan TUN Jakarta pemecatan PNS
-   Gugatan PTUN Jakarta tentang Permendag harga gula
-      Perceraian, Waris dan Hak Asu Anak
-      Sengketa Jual Beli rumah
-   TIndak Pidana Narkoba 
-   TIndak Pidana Pencurian, Penggelapan dan Penipuan
-   Legal audit Perjanjian Jual beli


Dari kasus tersebut kesemuanya bekerja sama perkasus pada berbagai macam kantor seperti Azhar & Partners, ICY Law Firm, Robikin E & Partners, Sam Lawyers, Abdul Qodir & Partners yang kesemuanya berdomisili di Jakarta, selain dari pada itu juga ikut bergabung secara sukarela/sosial/probo di LSBH UIN Yogyakarta, LBH APSI DPC Kota Yogyakarta, LBH ICMI, LPBH NU dan LBH ANSOR dalam menangani kasus yang bersifatnya probono dari berbagai kalangan masyarakat dari Politikus, Artis, Pengusaha dan Masyarakat biasa.

Z.R Law Firm untuk tahun 2020 berencana Mendirikan Perusahaan yang lebih modern dan konsentrasi pada Z.R Law Firm, yang mana Z.R Law Firm akan menghadirkan produk produk hukum yang menjamin rasa Keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi klien, dengan menawarkan produk produk yang akan di jelaskan dibawah ini.


Macam macam case
a.    Hukum Perdata
-      Hukum Perdata Umum (Materiil)
1.    Hukum perdata yang diatur di dalam Kitab Undang Hukum Perdata, HIR, RV;
-      Hukum Perdata Khusus
Yaitu Hukum perdata yang diatur khusus di luar Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu :
1.    Hukum Perusahaan
2.    Hukum Pasar Modal
3.    Hukum Perbankan
4.    Hukum Perumahan dan Rumah Susun
5.    Hukum HAKI
6.    Dan lain lain yang diatur dalam UU Khusus diluar KUHPerdata


b.    Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Publik, yaitu
-      Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara
-      Permohonan Perizinan dan lain lain
c.    Hukum Pidana dan Tindak Pidana Khusus
-      Tindak Pidana Korupsi
-    TIndak Pidana Pelayaran
-      Tindak Pidana Narkotika, dan
-      Dan lain lain diluar KUHAP
d.    Hukum Perdata Agama
-      Perceraian
-      Waris
-      Wakaf
-      Ekonomi Syariah
e.    Dan lain lain

Jenis Pelayanan Produk :
a.    Kronologi hukum dan/atau Peristiwa Hukum
b.    Posisi kasus dan/atau duduk perkara
c.    Legal opini
d.    Somasi
e.    Gugatan dan/atau permohonan sampai kesimpulan (Semua berkas litigasi)
Ekesekusi
f.  Pendampingan tingkat Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan serta kelengkapan berkas untuk kepentingan Hukum klien yang mendapatkan hak hak hukumnya sesuai dengan Hukum acara Pidana)
g. Pendampingan, Permohonan, gugatan dan pengajuan perizinan serta segala sesuatu yang dibutuhkan warga negara terdapat Negara (Pejabat Negara);
h.    Dan lain lain segala sesuatu yang dibutuhkan oleh setiap orang untuk melindungi kepentingan hukumnya;

Bahwa setiap advokat mempunyai berbagai cara strategi hukum untuk memecahkan persoalan yang akan di hadapi. Naluri, Pengetahuan dan pengalaman akan menentukan metode yang akan di gunakan di lapangan untuk menyelesaikan masalah. Mengingat persaingan di dunia Law Firm saat ini sangat tinggi, produk yang di tawarkan terhadap klien yang paling utama selain Naluri (bakat), Pengetahuan dan Pengalaman adalah Kepercayaan, full time dan Integritas. Maka dengan bermacam produk yang ditawarkan oleh Law Firm ini untuk melindungi kepentingan hukum setiap warga negara (klien), yang mempertimbangkan hal-hal tersebut untuk menjaga eksistensi pendirinya Law Firm.




Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url