Medandailynews - Sebanyak 53 personel kepolisian yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara dipecat.
Pemecatan dilakukan karena personel melakukan pelanggaran berat dan kebanyakan terlibat kasus narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus narkoba.
"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Irjen Martuani Sormin di Mako Brimob Sumut, Rabu (30/12/2020).
Dikatakannya, pelanggaran terbesar yang dilakukan puluhan personel tersebut yakni penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan."
"Cukup satu kata, disposisi saya kepada Kabid Propam cuma satu, langsung pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," tegasnya.
Martuani juga memaparkan selama kurang lebih 1 tahun 13 hari menjabat sebagai Kapolda Sumut, sudah dilakukan banyak pengungkapan penyalahgunaan narkotika.