Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com |
Medandailynews - DAAI TV Medan Melakukan Efesiensi tenaga kerjanya , dengan
kata lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap sejumlah karyawan.
Serangkaian proses PHK yang dilakukan tidak membutuhkan waktu yang lama , Hanya
dalam jangka waktu kurang dari sepekan sejak pengumuman . Karyawan yang akan di
Pensiun dinikan harus membuat surat pengunduran dirinya kepada management .
Untuk Mendapatkan Pesangon Terhitung lama bekerja .
informasi yang medandailynews.com dapatkan dari karyawan yang terkena PHK , Proses PHK pertama kali disampaikan Manager Operasional Daaitv Medan Tony Honkley kepada karyawan yang dipilih untuk di pensiun dinikan . Ia menjelaskan
manajemen melihat ada dampak negative pandemic covid 19 terhadap sektor media .
Stasiun Televisi Milik Yayasan Buddha Tzu Chi ini berfokus
pada kemanusian yang menitikberatkan pada penyebaran cinta kasih lintas agama ,
suka bangsa dan negara . Dengan slogan Televisi Cinta Kasih .
Doc Tzu Chi |
BACA JUGA : Berdalih Efesiensi Akibat Pandemi , DAAI TV Medan PHK 6 Tenaga Kerja
Salah satu karyawan DAAI TV Medan yang terkena imbas PHK , dan sudah mengabdi
bekerja selama 12 tahun Hartono Merasa kecewa dengan sikap management yang
dianggapnya tidak terbuka dan transparan dengan kondisi perusahaan .
“ Seharusnya perusahaan terbuka sama kita jangan hanya
memberhentikan sepihak saja , Syarat berhenti pun sedikit memaksa harus membuat
surat pengunduran diri dulu baru di keluarkan surat pesangon yang akan kita
dapat , Buat saya tidak puas , jargon
cinta kasih dan satu keluarga Cuma slogan aja “ Ucap Hartono
“ Harusnya Perusahaan Mengeluarkan Kompensasi sesuai dengan
UU Ketenagakerjaan “ Tapi yaudahlah Kita
ikhlas aja semuanya sudah allah yang mengatur “ Tegas Hartono .
Masalah PHK Karena Efisiensi
Berdasarkan
wawancara kami via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan
Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H, pengertian efisiensi
itu harus diartikan secara benar. Tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni
penyelamatan keuangan perusahaan, salah satu contohnya adalah karena adanya
restrukturisasi di perusahaan tersebut.
Jika
memang benar perusahaan tempat Anda bekerja tersebut mem-PHK Anda atas dasar
efisiensi, maka cara perhitungan hak-hak yang Anda terima adalah seperti yang
kami uraikan di atas, mengingat Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan telah
diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”).
Dalam hal ini, MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (3) bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak
dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara
waktu”. Selain itu, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai
“perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”.
Artinya, untuk memberlakukan pasal ini dan penerapan pasal ini tidak diterapkan
secara inkonstitusional, efisiensi tersebut dapat dilakukan jika perusahaan
tutup secara permanen. Menurut Juanda, pasca dikeluarkannya putusan MK ini,
Pasal 164 ayat (3) berlaku sepenuhnya jika alasan PHK adalah benar-benar karena
efisiensi perusahaan dan ditutup secara permanen. Hal ini dinilai aneh karena
yang namanya perusahaan tutup secara permanen, sudah bukan berarti efisiensi
lagi. MK mengatakan bahwa apabila perusahaan tersebut tutup sementara, Pasal
164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan ini dianggap inkonstitusional dan tidak dapat
diberlakukan sepenuhnya.
Juandamenambahkan,
sebelum ada Putusan MK tersebut, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dianggap
pasal keranjang sampah. Hal ini karena penekanan “efisiensi” tidak diterapkan
sebagaimana mestinya. Karyawan yang di-PHK oleh perusahaan hanya karena pekerja
melakukan kesalahan atau karena pengusaha tidak menyukai karyawan tersebut
tidak memiliki dasar hukum sehingga pengusaha “mencari-cari dasar hukum”
sendiri dengan disebutlah alasannya karena efisiensi. Jadi pasal yang dipakai
sebagai dasar hukum PHK pekerja tersebut adalah Pasal 164 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan. Padahal sebenarnya tujuan efisiensi itu sendiri adalah untuk
penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan. Pasca putusan MK, banyak
pengusaha berpikir dua kali untuk menggunakan pasal tersebut untuk melakukan
PHK kalau alasannya tidak betul-betul karena efisiensi dan perusahaan tutup
secara permanen. Dikutip dari Hukum online.com