DISKUSI PUBLIK “EFEKTIFITAS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”



Berbicara korupsi di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya, terlebih dengan semakin berkembangnya tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dengan maraknya pemberitaan di media massa yang sudah terlalu sering memberitakan kasus-kasus korupsi. Senada dengan media massa tersebut, Komunitas Ekspresi Mahasiswa Anti Korupsi (EKSPANSI) FH Unsoed pun ambil bagian dalam perbincangan korupsi di Indonesia dengan menggelar Diskusi Publik. Diskusi Publik yang diselenggarakan mengambil tema Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Diskusi Publik ini diselenggarakan hari Jumat tanggal 16 Maret 2021 pukul 14.00 di Aula Yustisia 2 FH Unsoed. Adapun pembicara dalam diskusi ini adalah DR. Noor Aziz Said, SH,MS dan DR. Hibnu Nugroho SH,MH dengan moderator Markham Farid - mahasiswa reguler angkatan 2021. Turut hadir pula dalam diskusi publik ini yakni Drs. Antonius Sidik SH,MS selaku Pembantu Dekan III FH Unsoed yang sekaligus memberikan sambutan dan membuka kegiatan dan Ilham Romadona selaku Ketua BEM FH. Kegitan ini dihadiri oleh kurang lebih 117 mahasiswa dari berbagai macam fakultas di Unsoed.

Menurut Dwiki Oktobrian selaku pendiri EKSPANSI dan penggagas kegiatan Diskusi Publik, Diskusi Publik merupakan media awal dalam bentuk formal untuk memperkenalkan Komunitas EKSPANSI FH Unsoed kepada civitas akademika Unsoed. Dan kedepannya, akan ada kegiatan lain yang bertemakan sama yakni korupsi seperti Workshop, Sosialisasi ke siswa-siswa SMA dan sebagainya. Sebelum kegiatan ini, EKSPANSI baru bisa mengadakan kegiatan dalam bentuk informal seperti diskusi dalam skala kecil. Baru kali ini karena dibantu oleh para mahasiswa angkatan 2021 (yakni Cipto, Ardian, Naufal, Markham, Firra, Erina, Yusuf, Yeni, Bangkit, Alfian, Bhaiq, Amy, dan sebagainya) , EKSPANSI akhirnya berani untuk menyelenggarakan kegiatan berskala cukup besar.

Diskusi Publik ini berlangsung seru, ditambah lagi dengan apresisasi positif dari mahasiswa unsoed yang luar biasa, hingga panitia terpaksa mencari kursi tambahan bagi audience yang hadir.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam Diskusi Publik tersebut adalah sebagai berikut: Penegakan Hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dipandang dari sudut penyidikan belum terintegrasi. Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981 Penyidik TIPIKOR diantaranya, Penyidik Kepolisian Pasal 14-16 UU No. 2/2002, Penyidik Kejaksaan Pasal 30 (1) huruf d UU No. 16/ 2004, Penyidik KPK Pasal 6, 11, 12 UU No. 30/ 2002. Adanya tiga lembaga penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menyebabkan kecenderungan munculnya multiplikasi yang terjadi antara lembaga penyidik kepolisian, kejaksaan dan KPK. Serta munculnya egoisme sektoral oleh Penuntut Umum pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian. Hasil penyidikan TIPIKOR yang dilakukan oleh Kepolisian tidak sejalan dengan kriteria penuntut umum sehingga bisa berulang kali mengalami bolak-balik pengembalian hasil penyidikan. Selain itu lemahnya pengadilan TIPIKOR di daerah menimbulkan banyaknya putusan bebas. Sehingga dapat ditarik suatu garis bahwa yang harus dibenahi untuk memberantas Koruptor yaitu harus dirubahnya sistem perundang-undangan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Perubahan Sistem Pemerintahan, serta Hukuman Mati bagi terpidana kasus Korupsi.

Tentu sebuah kebanggan tersendiri bagi EKSPANSI karena telah menyelenggarakan kegatan ini, kami berharap semoga kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat diapresiasi positif pula.kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan kegiatan Diskusi Publik ini. Tidak lupa kami meminta maaf apabila dalam kegiatan Diskusi Publik ini terdapat hal yang kurang berkenan. ~Terus Berantas Korupsi!!!
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url