Menurut Dwiki Oktobrian selaku pendiri EKSPANSI dan penggagas kegiatan Diskusi Publik, Diskusi Publik merupakan media awal dalam bentuk formal untuk memperkenalkan Komunitas EKSPANSI FH Unsoed kepada civitas akademika Unsoed. Dan kedepannya, akan ada kegiatan lain yang bertemakan sama yakni korupsi seperti Workshop, Sosialisasi ke siswa-siswa SMA dan sebagainya. Sebelum kegiatan ini, EKSPANSI baru bisa mengadakan kegiatan dalam bentuk informal seperti diskusi dalam skala kecil. Baru kali ini karena dibantu oleh para mahasiswa angkatan 2021 (yakni Cipto, Ardian, Naufal, Markham, Firra, Erina, Yusuf, Yeni, Bangkit, Alfian, Bhaiq, Amy, dan sebagainya) , EKSPANSI akhirnya berani untuk menyelenggarakan kegiatan berskala cukup besar.
Diskusi Publik ini berlangsung seru, ditambah lagi dengan apresisasi positif dari mahasiswa unsoed yang luar biasa, hingga panitia terpaksa mencari kursi tambahan bagi audience yang hadir.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam Diskusi Publik tersebut adalah sebagai berikut: Penegakan Hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dipandang dari sudut penyidikan belum terintegrasi. Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981 Penyidik TIPIKOR diantaranya, Penyidik Kepolisian Pasal 14-16 UU No. 2/2002, Penyidik Kejaksaan Pasal 30 (1) huruf d UU No. 16/ 2004, Penyidik KPK Pasal 6, 11, 12 UU No. 30/ 2002. Adanya tiga lembaga penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menyebabkan kecenderungan munculnya multiplikasi yang terjadi antara lembaga penyidik kepolisian, kejaksaan dan KPK. Serta munculnya egoisme sektoral oleh Penuntut Umum pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian. Hasil penyidikan TIPIKOR yang dilakukan oleh Kepolisian tidak sejalan dengan kriteria penuntut umum sehingga bisa berulang kali mengalami bolak-balik pengembalian hasil penyidikan. Selain itu lemahnya pengadilan TIPIKOR di daerah menimbulkan banyaknya putusan bebas. Sehingga dapat ditarik suatu garis bahwa yang harus dibenahi untuk memberantas Koruptor yaitu harus dirubahnya sistem perundang-undangan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Perubahan Sistem Pemerintahan, serta Hukuman Mati bagi terpidana kasus Korupsi.
Tentu sebuah kebanggan tersendiri bagi EKSPANSI karena telah menyelenggarakan kegatan ini, kami berharap semoga kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat diapresiasi positif pula.kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan kegiatan Diskusi Publik ini. Tidak lupa kami meminta maaf apabila dalam kegiatan Diskusi Publik ini terdapat hal yang kurang berkenan. ~Terus Berantas Korupsi!!!
Kesimpulan yang dapat diambil dalam Diskusi Publik tersebut adalah sebagai berikut: Penegakan Hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dipandang dari sudut penyidikan belum terintegrasi. Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981 Penyidik TIPIKOR diantaranya, Penyidik Kepolisian Pasal 14-16 UU No. 2/2002, Penyidik Kejaksaan Pasal 30 (1) huruf d UU No. 16/ 2004, Penyidik KPK Pasal 6, 11, 12 UU No. 30/ 2002. Adanya tiga lembaga penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menyebabkan kecenderungan munculnya multiplikasi yang terjadi antara lembaga penyidik kepolisian, kejaksaan dan KPK. Serta munculnya egoisme sektoral oleh Penuntut Umum pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian. Hasil penyidikan TIPIKOR yang dilakukan oleh Kepolisian tidak sejalan dengan kriteria penuntut umum sehingga bisa berulang kali mengalami bolak-balik pengembalian hasil penyidikan. Selain itu lemahnya pengadilan TIPIKOR di daerah menimbulkan banyaknya putusan bebas. Sehingga dapat ditarik suatu garis bahwa yang harus dibenahi untuk memberantas Koruptor yaitu harus dirubahnya sistem perundang-undangan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Perubahan Sistem Pemerintahan, serta Hukuman Mati bagi terpidana kasus Korupsi.
Tentu sebuah kebanggan tersendiri bagi EKSPANSI karena telah menyelenggarakan kegatan ini, kami berharap semoga kegiatan-kegiatan selanjutnya dapat diapresiasi positif pula.kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan kegiatan Diskusi Publik ini. Tidak lupa kami meminta maaf apabila dalam kegiatan Diskusi Publik ini terdapat hal yang kurang berkenan. ~Terus Berantas Korupsi!!!