EXPORT DAN IMPORT: Definisi Barang Import



Import barang adalah kegiatan mengirim barang dari luar negeri ke daerah pabean di Indonesia dan sebagai barang import maka akan dikenakan pajak dalam rangka impor ( PDRI ) yang besarannya tergantung dari beberapa hal sebagai berikut :
  1. Nilai Pabean barang impor ,yaitu nilai harga barang ditambah ongkos freight ditambah dengan insurance 

  2. Tarif Bea Masuk , PPn  ,PPh ps.22 impor



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Logistic,tapanuli logistik cargo,Transport