EXPORT DAN IMPORT: Impor barang pindahan



Mau urus barang pindahan dari / ke luar negeri ? 

Berikut prosedur singkatnya :
- Ajukan : pemberitahuan impor/ ekspor barang pindahannya ke Bea Cukai dengan
menggunaan PIBT
- Daftar barang, rincian, jumlah, perkiraan nilai barang ditandasyahkan ke kedutaan
- Fotocopy passport / KIMS / KITAS
- Surat keterangan terkait (bagi pekerja/ pelajar/ PNS dalam rangka tugas/ lainnya)
- Bebas Bea Masuk
- Barang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai
** Permenkeu no. 28/PMK.04/2008


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Logistic,tapanuli logistik cargo,Transport