Pesta kembang api saat perayaan tahun baru di Kawasan Titik Nol Lapangan Merdeka Medan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana |
Medandailynews - Di Medan Sumatera Utara perayaan saat malam tahun baru ,
pesta kembang api dan konvoi dilarang oleh pihak kepolisian .
“ Ada maklumat Kapolri ini terkait tahun baru dilarang
melakukan konvoi arak-arakan , atau yang mengundang terjadinya kerumunan “ Ucap
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko .
Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19
Tegas Riko .
Pihak kepolisian sudah berkordinasi dengan Satgas Covid19
Kota medan maupun Provinsi Sumut agar melakukan penindakan bila di temukan
adanya pelanggaran .
Untuk pengamanan pihak kepolisian sudah menempatkan ada 11
pos pengaman (Pospam) .
“ Kita kerja sama dengan pihak terkait itu masing-masing pos
nanti diisi baik dari TNI-POLRI Pemda Maupun partisipasi masyarakat ada 49
personel ,” Ucapnya