Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI Tewas Ditembak di Mobil Polisi



 

Foto: Tagar

Medandailynews - Dari enam laskar FPI yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, empat di antaranya tewas ditembak petugas saat akan dibawa ke markas Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penyelidikan dari Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers di Jakarta didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat, 8 Januari 2021.

Dipaparkan, ke empat laskar tersebut diamankan dalam kondisi hidup selepas polisi dan laskar FPI terlibat saling serempet mobil di sepanjang jalan Karawang Barat menuju KM 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam insiden baku tembak, dua laskar FPI tewas. Laskar diduga menggunakan senjata api rakitan gagang coklat dan putih yang digunakan menyerang polisi.

Setelah polisi menembak mati dua laskar, empat lainnya diamankan dan dibawa ke mobil milik petugas.

Dalam perjalanan dari KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menuju markas Polda Metro Jaya, menurut Anam, ke empatnya kemudian ditembak hingga tewas.

"Terlebih dahulu terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan, diambil tindakan tegas dan terukur," katanya.

Peristiwa penembakan itu, kata Anam, diperoleh secara tunggal dari kepolisian.

Setidaknya semua pihak bisa saling menghormati temuan ini, dan publik menunggu tindak lanjutnya

Akibat penembakan ke empat laskar, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan petugas dari Polda Metro Jaya.

Komnas HAM kata Anam, merekomendasi agar peristiwa tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dalam mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan mendekatkan keadilan.

"Jadi ini tidak boleh hanya melalui internal, tapi melalui penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," katanya.

Sikap Komisi III DPR RI  

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca IP Pandjaitan mengatakan, sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, temuan Komnas HAM harus dihargai dan dihormati.

"Kami hargai dan hormati. Untuk selanjutnya kami tunggu surat rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, yang akan dipelajari dan ditindaklanjuti Polri sesuai mekanisme yang ada," kata Hinca.

Dikatakannya, saat persidangan di Komisi III DPR RI nanti, tentu pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut tentang hasil temuan Komnas HAM ini.

"Setidaknya semua pihak bisa saling menghormati temuan ini, dan publik menunggu tindak lanjutnya. Karena memang begitulah meknisme aturan hukumnya," tukas Hinca.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Logistic,tapanuli logistik cargo,Transport