Pandemi Covid19 telah berimbas ke sektor tenaga kerja media
sejak pengumuman warga negara Indonesia Pertama yang terpapar . Menurutnya
Aktivitas perekonomian berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor industri
media .
“ Bisa dilihat dari pola persoalan ketenagakerjaan yang di
terima itu kebanyakan adalah PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak .
Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan . Pada hari itu juga
pekerja “dirumahkan” tanpa mekanisme yang jelas , “ Ucap Taufiqurrohman .
Pesangon yang ditawarkan perusahaan jugak tak sesuai dengan
ketentuan . beberapa perusahaan , hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali
gaji ( yang dibawa pulang/take home pay).
PHK lantaran efisensi telah di atur dalam pasal 164 ayat 3
undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan . Formulasi pesangon
seharusnya dua kali pesangon , satu kali uang penghargaan masa kerja , serta
uang pengganti hak . jumlah pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja .
Dalam
pengaduan lain, perusahaan meminta pekerja untuk mengambil cuti tahunan
atau cuti tanpa dibayar. Hal itu disebutnya merugikan pekerja media, karena
upah tidak dibayar bisa berujung masalah pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami juga
mendapatkan laporan ada keputusan PHK yang ditangguhkan karena pekerja
mempertanyakan. Lantas perusahaan malah memutasi pekerja itu ke posisi yang
tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai jurnalis, misalnya, dimutasi menjadi
bagian administrasi dan keuangan,” ucapnya.