Sumber: Kumparan |
Medandailynews - Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka penghasutan dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. Kasusnya terkait dengan kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahannya putrinya sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Kerumunan itu hadir karena massa yang datang ke acara membeludak. Meski begitu, kuasa hukum Habib Rizieq mengeklaim kliennya hanya mengirimkan 17 undangan terkait pernikahan putrinya.
Sumber: Kumparan.com |
Hal itu diungkapkan dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Rizieq di PN Jakarta Selatan.
"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," kata kuasa hukum Rizieq dalam sidang, Senin (4/1).
Menurut kuasa hukum, di saat bersamaan Rizieq diundang oleh FPI untuk hadir dalam acara Maulid Nabi. Di acara itu massa membeludak di luar perkiraan.
Sumber: Kumparan.com |
"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 (tiga) tahun lamanya berada di Makkah, Arab Saudi," kata kuasa hukum.
Selain kuasa hukum Rizieq, sidang juga dihadiri oleh pihak termohon dari kepolisian. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.