catatan kuliah Anthropologi hukum



Anthropologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang manusia dari segi kehidupan dan budaya.
·        Anthropologi
1.     Anthropologi fisik :
-         Paleo Anthropologi
-         Anthropologi fisik dalam arti sempit
2.     Anthropolgi budaya
-         Etno linguistik
-         Pra sejarah
-         Etnologi

1.     Paleo anthropologi : manusia terbentuk melalui evolusi, cara mempelajarinya menggunakan fosil-fosil.
2.     Anthropologi fisik dalam arti sempit : mempelajari manusia melalui ciri-ciri fisik, yang nampak dan tidak nampak. Yang nampak misal ciri-ciri fisik. Yang tidak nampak misal golongan darah.
3.     Etnolinguistik : mempelajari bahasa di berbagai bangsa.
4.     Pra sejarah : tentang perkembangan dan persebaran manusia.
5.     Etnologi : ilmu tentang bangsa-bangsa, kebudayaan yang berbeda-beda.

·        Anthropologi Hukum adalah cabang dari anthropologi budaya. Anthropologi hukum adalah ilmu yang berdiri sendiri.
·        Ada tiga unsur agar dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan:
1.     Mempunyai objek : masalah tertentu yang berkaitan dengan hukum.
2.     Metode :  cara kerja alamiah untuk mempelajari objeknya.
3.     Sistem : suatu uraian yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain.
Dalam mempelajari anthropologi hukum melalui pendekatan menyeluruh/holistic. Mempelajari  perilaku manusia yang hidup di masyarakat. Melalui pendekatan-pendekatan ilmu jiwa, filsafat dalam menyelesaikan masalah di luar pendekatan secara normatif.
Sifat keilmuan dari anthropologi hukum, di dalam mempelajari anthropologi hukum tidak bersifat etnosentris, tidak hanya mempelajari budaya suatu suku saja, tetapi juga mempelajari budaya-budaya lain. Mempelajari masyarakat dalam persoalan yang menyeluruh.

·        Metode-metode dalam mempelajari anthropologi :
1.     Metode historis : mempelajari budaya melalui sejarah. Manusia dan hukum berkembang secara evolusi, secara perlahan-lahan.
2.     Metode normatif exploratif : di dalam mempelajari manusia dan budayanya, menurut norma-norma yang tertulis maupun tidak tertulis.
3.     Metode deskriptif perilaku : melihat kenyataan di masyarakat, bagaimana perilaku hukum yang berlaku di masyarakat, kebalikan dari metode normatif eksploratif.
4.     Metode studi kasus : di dalam mempelajari hukum di masyarakat, melihat kasus-kasus dan peristiwa-peristiwa di masyarakat.
Hukum adalah bagian dari kebudayaan.
·         Hubungan hukum dengan kebudayaan, nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat nanti tercakup secara konkret di dalam norma-norma sosial, sebagai pedoman dalam berlaku oleh masyarakat. Norma sosial kemudian bisa menjelma menjadi suatu pedoman di masyarakat, maka cara untuk melestarikan norma sosial ini dengan hukum.


Proses pengendalian sosial, hukum menggunakan instrumen untuk mengendalikan masyarakat :
1.     Imbauan
2.     Paksaan
Masyarakat komunitas : sering bertatap muka dan sudah saling kenal. Penyimpangan-penyimpangan di masyarakat berbeda-beda, ketaatan terhadap norma juga berbeda. Untuk mengendalikan sosial, hukum merupakan salah satunya. Selain itu ada norma agama, kesusilaan,dll.
Masyarakat lintas budaya, dalam bernegara, ketaatan terhadap norma juga berbeda.
·        Norma hukum memiliki beberapa ciri, yaitu:
1.     Dibuat oleh suatu lembaga.
2.     Bersifat universal, dan jangka waktunya lama.
3.     Mengadung hak dan kewajiban.
4.     Mengandung sanksi.
Suatu masyarakat di dalam negara, suatu norma yang nasional, sering terjadi konflik, karena belum tentu tiap-tiap budaya dapat menerima.

Penyelesaian Sengketa
Pra konflik merupakan rasa tidak puas atas suatu masalah.
Konflik merupakan keadaan dimana seseorang mengetahui bahwa ada perasaan tidak puas.
Sengketa merupakan masalah yang melibatkan pihak ketiga atau orang lain.
Sengketa bisa timbul antar individu dengan individu dari kelompok yang berbeda. Di dalam penyelesaian sengketa, yang ditekankan adalah hasil penyelesaian sengketa.
·        Tugas mediator :
1.     Sebagai fasilitator dalam pertukaran informasi.
2.     Mencari titik temu bagi kedua belah pihak.
3.     Harus bijaksana, berwibawa, dan dapat dipercaya.
4.     Keputusan-keputusan yang disepakati dapat berbentuk nilai-nilai atau norma-norma yang disepakati masyarakat.
5.     Keputusan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku.
6.     Keputusan dapat bertolak belakang dengan norma yang berlaku.
7.     Mediator tidak dapat memaksakan keputusan.
Manusia adalah makhluk sosial, setiap individu memiliki sifat yang berbeda. Setiap individu akan memberikan reaksi yang sama jika ada gejala-gejala tertentu yang disebut dengan kebudayaan.
Budaya hukum merupakan budaya menyeluruh akan terjelma dalam sikap dan perilaku. Budaya hukum satu masyarakat dengan masyarakat yang lain tidak sama.
Budaya hukum adalah tanggapan umum terhadap suatu gejala-gejala hukum tertentu. Budaya hukum suatu masyarakat tertentu merupakan penerimaan atau penolakan budaya hukum tertentu.
·        Pentingnya mempelajari budaya hukum di masyarakat :
1.     Mengetahui ciri-ciri atau atribut-atribut hukum yang ada di masyarakat.
2.     Apakah budaya hukum di masyarakat mengalami perubahan seiring perkembangan manusia atau hukum berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat.
3.     Perubahan-perubahan tersebut bisa terjadi secara evolusi maupun revolusi.
Sistem hukum adalah hubungan yang saling terkait antara manusia, kekuasaan, dan aturan-aturan. Hukum yang ideal dan praktis akan bertemu dalam suatu peristiwa hukum.
Perilaku-perilaku di masyarakat mencerminkan budaya hukum masyarakat itu sendiri, apakah masyarakat menerima hukum yang ideal atau hukum yang praktis.
·        Ada 3 tipe atau wujud tentang perilaku masyarakat hukum :
1.     Tipe masyarakat hukum porokial
Masyarakat hukum yang picik, tanggapan terhadap hukum terbatas pada lingkungannya sendiri, akan menolak budaya-budaya hukum dari luar yang akan masuk.
Belum ada pembagian tugas dalam sistem masyarakat. Hanya ada satu pemimpin dan masyarakat sangat tergantung pada pemimpin. Pemimpin cenderung memikirkan kepentingannya sendiri, dan menganggap budaya hukumnya adalah paling baik.
2.     Tipe masyarakat hukum subyek
Sudah ada perhatian dan kesadaran hukum yang umum terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan penguasa, namun masukan-masukan dari masyarakat masih kecil, masyarakat masih pasif. Masyarakat sudah dapat menerima hukum, dan mungkin terjadi penolakan, namun penolakannya tidak diungkapkan.
3.     Masyarakat hukum partisipan
Masyarakat sudah banyak merasa berhak dan berkewajiban untuk ikut serta, karena sudah merasa sudah menjadi bagian dari masyarakat.

Di dalam masyarakat adat terdapat beberapa corak.
·        Konsepsi masyarakat dengan sistem keagamaan
·        Corak kebersamaan atau komunal
·        Corak konkrit dan visual
·        Sifat terbuka dan sederhana
Konsep hukum masyarakat lokal, masyarakat yang sederhana, tidak memiliki suatu pemerintahan.
Malinowski berpendapat, ciri-ciri masyarakat hukum yang sederhana :
1.     Aturan-aturan hukum dirasakan menimbulkan hak dan kewajiban.
2.     Memiliki sanksi baik positif maupun negatif.
3.     Mempunyai kekuatan yang mengikat, ada hubungan timbal balik.
4.     Ada hak yang saling menuntut
Kekuatan yang mengikat akan bertambah kuat jika dipertahankan oleh masyarakat itu sendiri. Hukum memiliki suatu kekuatan.
Hukum bukan hasil suatu keputusan berkaitan dengan suatu pelanggaran-pelanggaran. Hukum adalah hasil dari susunan hak dan kewajiban.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url