Wakaf
Wakaf artinya menghentikan atau menahan.
Menurut madzhab syafii dan imam nawawi Al Bantani; wakaf berarti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada padanya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut kompilasi hukum islam, wakaf adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya, untuk selama-lamanya untuk kepentingan ibadah.
Sumber hukum wakaf:
1. Al Qur’an
2. Al Hadits
3. Hasil ijtihad ulama
Tujuan dan fungsi wakaf:
1. Memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsinya dan wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta, untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Dalam islam pada hakikatnya wakaf salah satu instrumen ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan umat.
Unsur wakaf:
1. Wakif, yaitu orang yang mewakafkan.
- Dewasa
- Berakal sehat
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
- Pemilik sah benda wakaf
2. Nadir, yaitu orang yang memelihara benda wakaf.
- Warga Negara Indonesia
- Islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak terhalang karena hukum
Harta benda wakaf:
1. Harta benda bergerak atau tidak bergerak yang tidak sekali pakai.
2. Bangunan
3. Tanaman
4. uang
Akad Syariah
Rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam akad syariah.
Pasal 1320 KUHPerdata
1. Unsur subyektif
- Adanya kata sepakat
- Orang yang Cakap melakukan perbuatan hukum
2. Unsur obyektif
- Hal tertentu
- Sebab yang halal
Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum perjanjian akad syariah dilakukan.
Syarat melakukan akad syariah (Kompilasi hukum perjanjian syariah):
1. Harus memiliki kecakapan (usia + 18 tahun) atau sudah menikah.
2. Objek akad harus amwal/menawarkan jasa yang dihalalkan, yang dibutuhkan masing-masing pihak.
3. Tujuan pokok akad, untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mengembangkan usaha masing-masing pihak yang terikat.
4. Adanya kesepakatan.
Pembatasan dan larangan dalam akad syariah:
1. Mengandung unsur spekulasi atau judi.
2. Mengandung unsur tipu muslihat.
3. Mengandung unsur riba.
4. Mengandung unsur bathil.
5. Mengandung unsur suap
Bentuk akad dalam perbankan syariah dapat digolongkan kepada 2 golongan:
1. Akad komersial
2. Akad kebajikan