LAPORAN
PRAKTEK BANTUAN HUKUM MASYARAKAT
Judul :PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK
Disusun Oleh :
1. Rajiv Sukarno (10.3737.B)
2. Marwanto (10.3708.B)
3. M. Fathurridho (10.3670.B)
4. Azkarrizal (10.3754.B)
5. Lailatul Rizki S (10.3685.B)
6. Nur Izatul Fikkiyah (10.3734.B)
7. S. Anggit (10.3775.B)
Fakultas Hukum
Universitas Pekalongan
2021
Halaman Pengesahan
1. Judul : Pelaksanaan Pilkada Serentak
2. Ketua kelompok
a. Nama Lengkap : Rajiv Sukarno
b. Jenis Kelamin : Laki-laki
c. NPM : 10.3737.B
d. Alamat : Jalan Dung Pedati, Rt 02 Rw 05 Desa
Desa Tasikrejo, Ulujami, Pemalang
e. Telepon : 0857 4231 1176
3. Jumlah anggota : 6 orang
Nama anggota : Marwanto
Nama anggota : M. Fathurridho
Nama anggota : Azkarrizal
Nama anggota : Lailatul Rizki S
Nama anggota : Nur Izzatul Fikkiyah
Nama anggota : S. Anggit
4. Lokasi Kegiatan : Balai Desa Klidang Lor,Kabupaten Batang.
Pekalongan, 04 Juli 2021
Dosen Pembimbing Lapangan Ketua Tim
Ahmad Suharto, SH., MH. Rajiv Sukarno
NPP : 111 003 152 NPM : 10.3737.B
Mengetahui,
Dekan Fakultas Hukum UNIKAL
Esmara Sugeng, SH., M.Hum
NPP : 111 099124
KATA PENGANTAR
Pada kesempatan kali ini kami ingin mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena akhirnya kami dapat menyelesaikan Laporan Praktek Bantuan Hukum Masyarakat ini tanpa halangan dan hambatan yang berarti. Sehingga kami senantisa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada kami.
Laporan Praktek Bantuan Hukum Masyarakat ini dimaksudkan untuk melaporkan program yang telah dilaksanakan secara keseluruhan kepada Dosen Pembimbing Lapangan. Laporan ini merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai kegiatan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil yang telah dicapai. Laporan Praktek Bantuan Hukum Masyarakat ini disusun sedemikian rupa agar pembaca memperoleh informasi yang sebenarnya tentang kegiatan bantuan hukum yang telah dilaksanakan.
Dalam penulisan laporan ini kami menyadari banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak sehingga hambatan-hambatan dalam penyusunan laporan ini dapat teratasi. Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada :
1. Kepala Desa Klidang Lor, Bapak Edi Purwoko beserta perangkat Desa, atas nasehat dan bantuannya.
2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakalongan, Bapak Esmara Sugeng, SH., M.Hum.
3. Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak Ahmad Suharto, SH., MH.
4. Seluruh keluarga kami, yang kami cintai dan sayangi yang selalu memberikan dorongan dan semangat.
5. Kawan-kawan satu tim yang saling memberi dukungan dan selalu dapat bekerja sama selama melaksanakan kegiatan bantuan hukum masyarakat ini.
6. Kawan-kawan seluruh peserta kegiatan bantuan hukum masyarakat yang telah banyak membantu dalam memberi saran dan penyelesaian laporan ini
7. Pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu, kami ucapkan terima kasih.
Atas segala bantuan, bimbingan dan pengarahan sampai tersusunnya laporan ini, kami ucapkan terima kasih. Kami tidak bisa memberikan imbalan apa-apa, hanya doa yang bisa panitia panjatkan. Semoga amal baik beliau yang tidak ternilai ini mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Akhirnya, kami menyadari bahwa penulisan laporan praktek bantuan hukum masyarakat ini masih jauh dari sempurna. Hal ini karena pengetahuan dan kemampuan dari kami yang masih terbatas. Untuk itu, segala kekurangan dan ketidaksempurnaan ini mohon maaf. Mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Pekalongan, 04 Juli 2021
Tim Pelaksana
DAFTAR ISI
Halaman Judul ...................................................................................................... i
Halaman Pengesahan ............................................................................................ ii
Kata Pengantar ..................................................................................................... iv
Daftar Isi .............................................................................................................. vi
Ringkasan .............................................................................................................vii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah................................................................... 1
B. Perumusan Masalah ......................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat ........................................................................ 3
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI KEGIATAN
A. Keadaan Geografis ......................................................................... 5
B. Kondisi Umum Desa ....................................................................... 6
BAB III MATERI DAN METODE PELAKSANAAN
A. Kerangka Pemecahan Masalah ........................................................ 7
B. Khalayak Sasaran ............................................................................ 9
C. Metode Pelaksanaan Kegiatan ........................................................ 9
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN ........................................................ 10
BAB V PENUTUP
A. Simpulan ....................................................................................... 11
B. Saran ............................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 12
LAMPIRAN........................................................................................................ 13
RINGKASAN
Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup; gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni tahun 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pada tahun 2021, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2021. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Melihat apa yang telah dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pemilukada yang diselenggarakan secara langsung saat ini merupakan sebuah hal baru bagi masyarakat. Oleh karena itu sudah pasti banyak hal mengenai Pemilukada yang belum diketahui oleh masyarakat secara jelas, padahal Pemilukada bertujuan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan menjadi pemimpin bagi mereka selama lima tahun ke depan. Apalagi dengan banyaknya masalah yang terjadi selama Pemilukada yang dilaksanakan di negeri ini, baik itu kecurangan seperti politik uang ataupun tingginya angka Golput, yakni tidak ikut berpartisipasinya masyarakat dalam Pemilukada. Hal tersebut menjadi sebuah cerminan bagaimana sebetulnya masyarakat belum siap untuk menyambut Pemilukada secara langsung.
Maka dari itu perlu adanya sebuah sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat mengenai Pemilukada supaya pemahaman mereka semakin baik. Harapannya dengan pemahaman yang baik maka akan tercipta sebuah kesadaran individu untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas yang baik. Sosialisasi mengenai Pemilukada bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU provinsi atau kabupaten saja, namun juga dari civitas akademika juga memiliki tanggung jawab sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat.
Melalui mata kuliah Bantuan Hukum Masyarakat inilah kami mencoba untuk terjun langsung ke masyarakat dengan melakukan sebuah sosialisasi tentang Pemilukada secara langsung, kegiatan dilakukan di balaidesa Klidang Lor, kabupaten Batang. Kegiatan ini kami beri tema “Pelaksanaan Pemilukada Serentak”. Kegiatan dilakukan dengan metode penyampaian materi tentang dasar hukum Pemilukada, tujuan dari dilaksanakannya Pemilukada, pengertian Pemilukada, kelebihan dan kelemahan Pemilukada secara langsung, serta siapa yang menjadi pemilih dalam Pemilukada. Kemudian melalui sesi tanya jawab kami lakukan untuk dapat terjadi interaksi dengan masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bantuan Hukum Masyarakat adalah kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu baik secara perorangan maupun kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu secara kolektif, dimana lingkup kegiatan bantuan hukum meliputi pembelaan dan perwakilan baik diluar maupun di dalam pengadilan, termasuk pendidikan dan penelitian serta penyebaran gagasan. Melihat permasalahan dimasyarakatyang sangat kompleks dan perubahan sangatlah cepat maka perlu adanya suatu Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat yang didanai oleh negara untuk mencapai keadilan yang merata bagi orang yang tidak mampu.
Dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dikenal beberapa pelayanan yaitu Legal Aid, Legal assistance, dan Legal Sevis, ketiganya memiliki pengertian yang berbeda beda.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di dalam Pasal 1 ayat (3) meyebutkan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum,itu berarti bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Adapun ruang lingkup bantuan hukum seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum, yaitu bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan bantuan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Meskipun telah adanya amanat tersebut, namun melihat kenyataan di lapangan bantuan hukum bagi masyarakat belum sesuai dengan yang diharapkan atau masih kurang. Kegiatan Bantuan Hukum Masyarakat yang dilakukan oleh Universitas Pekalongan dilaksananakan secara ilmiah dan sistematis dengan menempatkan masyarakat sebagai titik sentral pemberian edukasi dan bantuan hukum. Kegiatan bantuan hukum masyarakat ini juga merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat.
Menyikapi betapa pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilukada. Pelaksanaan kegiatan praktek bantuan hukum masyarakat dengan tema “Pelaksanaan Pemilukada serentak” ini dilakukan di desa Klidang Lor, Kabupaten Batang, dengan tujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai penyelenggaraan Pemilukada agar muncul kesadaran hukum masyarakat di desa itu untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilukada dengan baik.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas, maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana cara meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan Pemilukada.
b. Bagaimana cara agar masyarakat mengerti apa saja peran mereka sebagai peserta pemilu.
c. Bagaimana cara agar masyarakat mengetahui tahapan-tahapan apa saja dalam pelaksanaan Pemiluda.
d. Bagaimana cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang berhak menjadi pemilih dan apa saja syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada.
C. Tujuan dan Manfaat Bantuan Hukum Masyarakat
Tujuan dilaksanakannya kegiatan praktek bantuan hukum masyarakat tentang pelaksanaan Pemilukada serentak adalah sebagai berikut:
a. Tujuan Umum
a) Agar masyarakat dapat memahami penyelenggaraan Pemilukada didaerahnya.
b) Membentuk sarjana penerus pembangunan yang mampu melayani masyarakat dan bertanggung jawab dalam segala segi baik hukum maupun sosial masyarakat dan dapat memecahkan suatu permasalahan dimasyarakat tentang Pemilukada.
a. Tujuan Khusus
a) Sebagai Motivasi mahasiswa dalam mengembangkan ilmu hukumnya dimasyarakat agar dapat berfikir, bersikap, dan berperilaku secara realistis dan akademis yang dilandasi dengan semangat dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
b) Ikut berpartisipasi membantu program pemerintah dibidang pembangunan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Batang.
Adapun manfaat dari pelaksanaan kegiatan praktek bantuan hukum masyarakat antara lain yaitu:
a. Bagi Masyarakat
a) Masyarakat memperoleh bantuan tenaga dan pikiran, sehingga dapat menumbuhkan potensi sumber daya manusia yang taat hukum sehingga upaya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat dapat terwujud di dalam pelaksanaan Pemilukada.
b) Terciptanya sebuah kondisi yang tertib dan penuh antusiasme masyarakat saat pemilihan kepala daerah di desa Klidang Lor Batang.
b. Bagi Pemerintah
a) Membantu mewujudkan masyarakat yang tertib Hukum.
b) Membuka akses komunikasi timbal balik antara perguruan tinggi dengan pemerintah.
c. Bagi Mahasiswa
a) Lebih mendewasakan cara berfikir, bersikap dan bertindak serta meningkatkan daya penalaran mahasiswa dalam melakukan pengkajian, perumusan dan pemecahan masalah secara praktis dan terpadu.
b) Melatih dan membiasakan mahasiswa menghadapi dan memyelesaikan permasalahan melalui kerjasama antar bidang keahlian.
c) Mendalami penghayatan dan pengetahuan mahasiswa terhadap berbagai masalah dalam masyarakat yang sedang melakukan kegiatan.
d. Bagi Universitas Pekalongan
a) Mendapatkan masukan dari masyarakat yang sangat bermanfaat bagi peningkatan, penyelenggaraan, dan pengembangan pendidikan atau pengajaran, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat.
b) Meningkatkan partisipasi dan peranan Universitas Pekalongan dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan.
c) Meningkatkan kerjasama antara Universitas Pekalongan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan instansi terkait.
BAB II
GAMBARAN LOKASI KEGIATAN
A. Keadaan Geografis
Desa Klidang Lor merupakan salah satu daerah yang berada pada dataran rendah di Kabupaten Batang yang terletak di Kecamatan Batang. Desa Klidang Lor dibagi menjadi 4 RW dan 15 RT. Berikut adalah penjelasan gambaran geografis Desa Klidang Lor.
a. Luas dan Batas Wilayah
1) Luas Desa : 115 ha
2) Batas Wilayah
1. Sebelah Utara : Pantai sigandu
2. Sebelah Selatan : Klidang wetan
3. Sebelah Barat : Karangasem utara
4. Sebelah Timur : Desa Depok
b. Kondisi Geografis
1) Ketinggian tanah dari permukaan laut : 0-2 m dpl
2) Banyaknya curah hujan : 455 mm/th
3) Topografi (dataran rendah,tinggi,pantai) : Dataran rendah
4) Suhu udara rata-rata : 30° C
c. Orbitrasi (Jarak dari pusat pemerintahan Desa)
1) Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 4 KM
2) Jarak dari Pusat Pemerintahan Kota : 3 KM
3) Jarak dari Ibukota Kabupaten Kota : 2 KM
4) Jarak dari Ibukota Propinsi : 90 KM
5) Jarak dari Ibukota Negara : 300 KM
d. Kependudukan
Jumlah Penduduk : 2800 orang
1) Berdasarkan jenis Kelamin
1. Laki-laki : 1200 orang
2. Perempuan : 1600orang
Jumlah : 2800 orang
B. Kondisi Umum Desa
Berdasarkan letak geografis wilayah, desa Klidang Lor berada di sebelah utara ibu kota Batang. Luas wilayah desa Klidang Lor adalah 115 ha, yang terdiri dari tanah darat, tanah sawah, dan tanah tambak. Desa Klidang Lor berada di wilayah dataran rendah (pesisir laut Jawa) dengan ketinggian 0-2 m diatas permukaan laut (dpl). Kondisi tanah yang subur dapat ditanami berbagai macam komoditas pertanian, seperti padi dan sayuran. Sebagian masyarakat di desa Klidang Lor berprofesi sebagai nelayan.
BAB III
MATERI DAN METODE PELAKSANAAN
A. Kerangka Pemecahan Masalah
Sejalan dengan semangat desentralisasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung (Pemilukada/Pilkada). Semangat dilaksanakannya pemilukada adalah koreksi terhadap sistem demokrasi tidak langsung (perwakilan) di era sebelumnya, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD, menjadi demokrasi yang berakar langsung pada pilihan rakyat (pemilih). Melalui pemilukada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dalam memilih kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi.
Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam UU NO.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No.32 Tahun 2004, yakni UU No.12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat 1b, calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pemilukada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Selain itu juga untuk mempercepat terjadinya good governance karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini merupakan salah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi. Daerah telah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri, bahkan otonomi ini telah sampai pada taraf otonomi individu.
Selain semangat tersebut, sejumlah argumentasi dan asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada adalah: Pertama, dengan Pemilukada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas dan akuntabilitas. Kedua, Pemilukada perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, dengan Pilkada terbuka kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau daerah.
Sejak diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004, mengenai Pemilukada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak menimbulkan persoalan, diantaranya waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, baik dari segi politik (issue perpecahan internal parpol, issue tentang money politik, issue kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan instansi resmi), social (issue tentang disintegrasi social walaupun sementara, black campaign dll.) maupun financial.
Bertitik tolak dari banyaknya persoalan menyangkut penyelenggaraan Pemilukada secara langsung, diperlukan suatu upaya untuk membantu memecahkan masalah di tengah-tengah masyarakat melalui kegiatan praktek bantuan hukum masyarakat. Berikut disajikan kerangka pemecahan masalah:
a. menjalin komunikasi dengan kepada kepala desa setempat, perwakilan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masyarakat.
b. Membuat usulan mengenai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Membuat materi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
d. Melakukan kegiatan penyampaian materi dan penyuluhan bantuan hukum kepada masyarakat.
e. Melakukan interaksi secara langsung kepada masyarakat serta melakukan diskusi mengenai apa saja problem yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan solusi.
B. Khalayak Sasaran
Sasaran yang dituju untuk kegiatan praktek bantuan hukum masyarakat tentang pelaksanaan Pemilukada serentak ini adalah warga desa Klidang Lor, Kabupaten Batang, yang telah memenuhi syarat sebagi pemilih dalam Pemilukada. Harapannya adalah warga desa Klidang Lor yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilukada menjadi semakin mengerti, memahami, serta menjadi pemilih yang cerdas ketika menggunakan hak suaranya dalam Pemilukada.
C. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Adapun metode pelaksanaan kegiatan praktek bantuan hukum masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Metode Ceramah
Dalam kesempatan ini kami memberikan penyampaian materi kepada masyarakat mengenai dasar hukum penyelenggaraan Pemilukada, pengertian dan tujuan Pemilukada, kelebihan dan kelemahan Pemilukada secara langsung, siapa yang berhak menjadi pemilih, syarat untuk bisa menggunakan hak pilih, peran masyarakat, aparat Polri/TNI, penyelenggara Pemilukada, serta peran pemerintah.
b. Metode diskusi
Setelah penyampaian materi kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan ini hadirin kami persilahkan untuk bertanya mengenai apa yang menjadi problem atau pertanyaan mereka seputar Pemilukada di daerah mereka. Sesi tanya jawab juga kami buka bagi pertanyaan diluar konteks Pemilukada, agar terjadi sebuah diskusi yang hangat yang pada akhirnya akan memunculkan sebuah solusi bagi permasalahan yang masyarakat hadapi.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan kegiatan bantuan hukum dan implementasi yang telah dilakukan di desa Klidang Lor, Kabupaten Batang, dilaksanakan melalui beberapa tahap diantaranya; menjalin komunikasi dengan kepala desa, kepala dukuh, perwakilan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masyarakat setempat. Setelah itu dibuatlah usulan program kegiatan yang akan dilaksanakan, kemudian sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan praktek bantuan hukum kepada masyarakat.
Teknis pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Balaidesa Klidang Lor, Kabupaten Batang pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 14.00 WIB menggunakan beberapa metode seperti metode ceramah penyampaian materi dan diskusi.
Partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan bantuan hukum masyarakat ini sangat baik dan mereka sangat mendukung karena program kegiatan yang dibuat menambah pengetahuan mereka tentang hukum pada umumnya dan Pemilukada pada khususnya. Dengan adanya kegiatan bantuan hukum masyarakat ini, rasa sangat ingin tahu masyarakat tentang hukum membuat masyarakat sangat antusias sekali dalam mengikuti jalannya kegiatan.
Kegiatan bantuan hukum masyarakat tentang pelaksanaan Pemilukada serentak telah terlaksana sepenuhnya sesuai dengan harapan kami sebagai mahasiswa yang melaksanakan tugas. Namun demikian masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya, akan tetapi kami berharap kegiatan kami bermanfaat untuk masyarakat desa Klidang Lor.
BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
a. Salah satu tujuan dari penyelenggaraan Pemilukada secara langsung adalah memilih pemimpin secara demokratis, sehingga mendekatkan pemimpin dengan rakyat. Namun pada kenyataannya masih jauh dari harapan masyarakat, hubungan pemimpin yang terpilih dirasa masih jauh dengan rakyat.
b. Pemilukada dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun kenyataannya di masyarakat, pelaksanaan Pemilukada belum dapat dikatakan jujur, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ketika Pemilukada, seperti politik uang, masalah daftar pemilih, dll.
B. Saran
a. Perlunya peningkatan kegiatan bantuan hukum masyarakat yang dilakukan oleh pihak Universitas Pekalongan kepada masyarakat, karena rasa ingin tahu yang tinggi dari masyarakat terhadap persoalan hukum.
b. Perlunya sosialisasi ke masyarakat bahwa di Universitas Pekalongan terdapat lembaga bantuan hukum bagi masyarakat, karena banyak dari masyarakat yang masih bingung hendak bertanya kemana ketika tersangkut masalah hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum
Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LAMPIRAN