Provinsi Sumatera Utara memiliki luas 72.981,23 km2 dan terdiri dari 25 Kabupaten dan 8 Kota. Jumlah penduduknya adalah 13.937.797 jiwa merupakan peringkat ke empat nasional setelah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pusat Pemerintahan di Kota Medan.
Saat ini telah berkembang wacana pemekaran 4 provinsi yang akan dimekarkan dari Sumatera Utara, yaitu:
1. Provinsi Tapanuli, meliputi Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Pakpak, Pakpak Bharat, Dairi dan Kota Sibolga. Tetapi pada akhirnya ada ketidak setujuan dari Kota Sibolgnca dan Tapanuli Tengah dengan Provinsi Tapanuli, jika ibukotanya direncanakan berada di Siborong-borong. Padahal Nama Tapanuli adalah berasal dari daerah Sibolga dan Tapanuli Tengah yakni Tapian Nauli, maka tanpa Sibolga dan Tapanuli Tengah, nama Provinsi Tapanuli layak disandang bila tanpa kedua daerah tersebut.
2. Provinsi Sumatera Tenggara, meliputi eks Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu Tapsel, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara. Nama Sumatera Tenggara sebenarnya kurang layak untuk menamai calon provinsi ini karena letaknya yang tidak persis di sebelah tenggara dari pulau Sumatera, berdasarkan letaknya lebih tepatnya adalah Sumatera Barat Laut, karena letak diantara Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
3. Provinsi Sumatera Timur, meliputi eks Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu dan Kota Tanjung Balai.
4. Provinsi Kepulauan Nias, meliputi eks Kabupaten Kepuluan Nias yang sekarang sudah dimekarkan menjadi 1 kota dan 4 kabupaten.
Dari wacana pemekaran provinsi tersebut, menurut penulis Provinsi Tapanuli dan Sumatera Tenggara kurang layak disandang oleh kedua calon daerah pemekaran berdasarkan beberapa aspek, kewilayahan dan kesejarahan. Sedangkan Sumatera Timur dan Kepulauan Nias sudah layak untuk dimekarkan.
Sehingga menurut kami, idealnya Provinsi Sumatera Utara dapat dimekarkan menjadi 5 Provinsi sebagai berikut:
1. Provinsi Sumatera Utara, ibukota Medan, yang meliputi 6 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebingtinggi, Kab. Langkat, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. Daerah ini mayoritas dihuni oleh etnis melayu dan pada masa dahulu merupakan bagian dari Kesultanan Deli dan Kerajaan Aru (Haru).
2. Provinsi Sumatera Timur, ibukota Tanjung Balai, yang meliputi 6 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Daerah ini pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) pernah berdiri sendiri sebagai Negara bagian dari RIS.
3. Provinsi Toba Raya, ibukota Balige, yang meliputi 10 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Pematang Siantar, Kab. Toba Samosir, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Karo, Kab. Dairi, Kab. Pakpak, Kab. Pakpak Barat, Kab. Humbang Hasundutan dan Kab. Tapanuli Utara. Daerah ini layak dimekarkan karena kesamaan etnisnya, yakni etnis Batak yang kebanyakan beragama Kristen dan Protestan. Untuk Kabupaten Tapanuli Utara bisa diganti menjadi Kabupaten Tarutung. Selain itu daerah ini bisa dijadikan satu kesatuan dengan adanya Danau Toba yang merupakan Danau terbesar di Indonesia, serta mempunyai potensi sebagai daerah wisata unggulan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Provinsi Tapanuli, ibukota Padang Sidempuan, yang meliputi 7 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Padang Sidempuan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara. Daerah ini bisa disatukan menjadi satu provinsi karena kesamaan etnisnya, yakni etnis batak yang mayoritas beragama Islam, dengan sub etnis Barus, Tapanuli, Sibolga, Angkola, Sipirok dan Mandailing. Daerah ini mendapatkan pengaruh Islam dari Minangkabau, Sumatera Barat.
5. Provinsi Kepulauan Nias, ibukota Gunung Sitoli, yang meliputi 5 Kabupaten/Kota, yaitu: Kota Gunung Sitoli, Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat.
Demikian semoga bermanfaat untuk para pihak yang berwenang dan menjadikan Indonesia lebih sejahtera. Jayalah Indonesiaku!!!