PENGGOLONGAN HUKUM

A. Berdasarkan Sumber Hukum Formal
1. Hukum UU, yaitu hukum yang tercantum dalam perundang- undangan.
2. Hukum kebiasaan dan hukum adat.
3. Hukum yurisprudensi.
4. Hukum traktat.
5. Hukum perjanjian.
6. Ilmu/ doktrin.

B. Berdasarkan Isi atau Kepentingan yang diatur.
1. Hukum privat,yaitu hukum yang mengatur antar perorangan. Seperti : jual beli, hukum perdata, hukm dagang, hukum adat.
2. Hukum publik, yaitu mengatur hubungan negara dan warga negara. Seperti : hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum administrasi negara, hukum pajak.

C. Berdasarkan Bentuk.
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dikodifikasikan. Seperti: KUHP, KUHAP, KUHD,dll.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak dikodifikasikan. Seperti : hukum adat.
D. Berdasarkan sifatnya
1. Hukum yang memaksa.
2. Hukum yang mengatur.

E. Berdasarkan Cara Mempertahankannya.
1. Hukum material, yaitu hukum yang menurut peraturan- peraturan yang mengatur kepentinagn yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan- peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.
F. Berdasarkan waktu berlakunya.
1. Hukum positif (Ius Constitium).
2. Hukum yan dicita- citakan (Ius constituendum).


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url