PERBEDAAN ANTARA LEMBAGA PRAPERADILAN DAN LEMBAGA KOMISARIS

KONSEP DASAR

 Lembaga Praperadilan

 Lembaga Praperadilan merupakan lembaga yang lahir bersamaan dengan lahirnya KUHAP, dimana lembaga tersebut bukanlah lembaga yang mandiri/berdiri sendiri (terlepas dari Pengadilan Negeri), melainkan merupakan lembaga yang menempel pada Pengadilan Negeri, yang secara kasus demi kasus Ketua Pengadilan Negeri menunjuk seorang hakim Pengadilan Negeri untuk memutus suatu perkara yang diajukan. Jadi, tidak ada sidang Praperadilan tanpa adanya tuntutan dari pihak-pihak yang berhak memohon pemeriksaan Praperadilan.


 Lembaga Hakim Komisaris

 Lembaga Hakim Komisaris merupakan lembaga yang diciptakan bersamaan dengan adanya RUU KUHAP, dimana lembaga tersebut dilepaskan dari Pengadilan Negeri dan bersifat permanen (berdasarkan pasal 211 RUU KUHAP, hakim komisaris berkantor di atau dekat Rumah Tahanan Negara). Hakim Komisaris tersebut dilakukan dengan permohonan atau tanpa permohonan oleh tersangka atau terdakwa, keluarga, atau kuasanya kepada Hakim Komisaris. Dengan demikian, tindakan Hakim Komisaris pada tahap pemeriksaan pendahuluan bersifat aktif.


KEWENANGAN

Wewenang Lembaga Hakim Komisaris yang tercantum dalam pasal 111 ayat (1) RUU KUHAP lebih luas daripada wewenang Lembaga Praperadilan sebagaimana tercantum dalam pasal 77 KUHAP. Wewenang Lembaga Hakim Komisaris lebih lengkap terhadap tindakan-tindakan penegak hukum, tidak hanya terbatas tentang sah tidaknya penangkapan dan penahanan ataupun penghentian penyidikan dan penuntutan, melainkan juga mengenai sah tidaknya penggeledahan, penyitaan atau penyadapan; pembatalan atau penangguhan penahanan; layak tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan; pelanggaran terhadap hak tersangka apapun yang lain yang terjadi selama tahap penyidikan. Sedangkan dalam praperadilan, tidak semua upaya paksa dapat diajukan, hanya sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sedangkan mengenai penggeledahan dan penyitaan tidak dapat diajukan ke praperadilan.

 •  Menurut Pasal 111 RUU KUHAP, Hakim Komisaris memiliki wewenang untuk memutuskan: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan atau penyadapan; (b) pembatalan atau penangguhan penahanan; (c) bahwa keterangan yang dibuat oleh tersangka atau terdakwa dengan melanggar hak untuk tidak memberatkan diri sendiri; (d) alat bukti atau pernyataan yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dijadikan alat bukti; (e) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi untuk seseorang yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah atau ganti kerugian untuk setiap hak milik yang disita secara tidak sah; (f) tersangka atau terdakwa berhak untuk atau diharuskan untuk didampingi oleh pengacara; (g) bahwa penyidikan atau penuntutan telah dilakukan untuk tujuan yang tidak sah; (h) penghentian penyidikan atau penghentian penyidikan yang tidak berdasarkan asas oportunitas; (i) layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan; dan (j) pelanggaran terhadap hak tersangka apapun yang lain yang terjadi selama tahap penyidikan.

•  Sedangkan pasal 77 KUHAP, Lembaga Praperadilan memiliki wewenang praperadilan yaitu untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; juga ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


 PENGAJUAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN

 Lembaga Praperadilan

 Hakim praperadilan bersifat menunggu adanya permohonan dari pemohon yang merasa bahwa haknya telah dilanggar dalam hal pengujian upaya paksa maupun permohonan ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Jadi tidak dapat melakukan persidangan tanpa adanya suatu permohonan. Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan terkait sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya (pasal 79 KUHAP) Sedangkan terkait sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 80 KUHAP).


 Lembaga Hakim Komisaris

 Hakim komisaris mempunyai tambahan kewenangan inisiatif dimana tanpa perlu adanya permohonan. Pemeriksaan dalam Lembaga Hakim Komisaris dilakukan dengan permohonan atau tanpa permohonan oleh tersangka atau terdakwa, keluarga, atau kuasanya kepada Hakim Komisaris.Permohonan diajukan oleh tersangka atau penasihat hukumnya atau oleh penuntut umum (pengecualiannya: dalam hal layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan, yang dapat mengajukan permohonan hanyalah penuntut umum), diatur dalam pasal 111 ayat (2) RUU KUHAP. Selain itu, hakim komisaris dapat memutuskan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 111 RUU KUHAP atas inisiatifnya sendiri, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i pasal 111 RUU KUHAP, yaitu dalam hal layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.


 MACAM- MACAM ISI PUTUSAN

 Lembaga Hakim Komisaris ( pasal 113 RUU KUHAP) :
 1.) Dalam hal hakim komisaris menetapkan atau memutuskan penahanan tidak sah, penyidik atau penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.
2.) Dalam hal hakim komisaris menetapkan atau memutuskan penyitaan tidak sah, dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan atau diputuskan, benda yang disita harus dikembalikan kepada yang paling berhak kecuali terhadap benda yang terlarang.
3.) Dalam hal hakim komisaris menetapkan atau memutuskan bahwa penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tidak sah, penyidik atau penuntut umum harus segera melanjutkan penyidikan atau penuntutan.
4.) Dalam hal hakim komisaris menetapkan atau memutuskan bahwa penahanan tidak sah, hakim komisaris menetapkan jumlah pemberian ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.

 Lembaga Praperadilan (pasal 82 ayat (3) KUHAP):
 1.) Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka 2.) Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan
3.) Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya.
4.) Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.


 UPAYA HUKUM

 Lembaga Praperadilan
 Dalam lembaga praperadilan, pada dasarnya terhadap putusan praperadilan dalam hal tidak sahnya penangkapan atau penahanan; tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; juga mengenai permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi, tidak dapat dimintakan banding. Hal ini didasarkan pada pasal 83 ayat (1) KUHAP. Namun, hal ini dikecualikan oleh ayat (2) pasal 83 KUHAP, dimana putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi. Untuk putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi, dengan alasan bahwa ada keharusan penyelesaian secara cepat dari perkara-perkara praperadilan, sehingga jika masih dimungkinkan kasasi, maka hal tersebut tidak akan dapat dipenuhi. 

Lembaga Hakim Komisaris
 Sedangkan dalam Lembaga Hakim Komisaris, penetapan atau putusan hakim komisaris tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi. Hal ini didasarakan pada ketentuan pasal 122 RUU KUHAP.


 TATA CARA PEMERIKSAAN

 Lembaga Praperadilan
 - Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (pasal 78 ayat (2) KUHAP).
- Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang (pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP)
- Dalam pemeriksaannya, hakim mendengar keterangan, baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang (pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP).
- Praperadilan dilakukan dengan proses pemeriksaan cepat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya (pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP ).
 - Jika suatu (pokok) perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan permintaan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur (pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP). Atau dengan kata lain apabila pemeriksaan telah melampaui waktu 7 (tujuh) hari, maka pemeriksaan praperadilan tersebut gugur.
- Permintaan praperadilan bisa diajukan lagi terhadap upaya paksa yang lain di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan. Atau dengan kata lain, tidak menutup kemungkinan permintaan praperadilan diajukan lagi, lebih dari sekali. Hal ini didasarkan pada pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP.

 Lembaga Hakim Komisaris
 - Hakim komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi pengadilan negeri setempat (pasal116 ayat (1) RUU KUHAP) dan hakim komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 116 ayat (2) RUU KUHAP).
 - Hakim komisaris memberikan keputusan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2).
 - Hakim komisaris memberikan keputusan atas permohonan berdasarkan hasil penelitian salinan dari surat perintah penangkapan, penahanan, penyitaan, atau catatan lainnya yang relevan.
- Hakim komisaris dapat mendengar keterangan dari tersangka atau penasihat hukumnya, penyidik, atau penuntut umum. - Apabila diperlukan, hakim komisaris dapat meminta keterangan dibawah sumpah dari saksi yang relevan dan alat bukti surat yang relevan.
 - Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) tidak menunda proses penyidikan. 


TUJUAN/ FUNGSI

 Pada dasarnya Lembaga Praperadilan dan Lembaga Hakim Komisaris mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama melindungi hak asasi manusia terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Lembaga Praperadilan Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap hak- hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal. Dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak- hak asasi manusia terutama hak tersangka dan terdakwa. Lembaga Hakim Komisaris Latar belakang Tujuan dan fungsi diintrodusirnya Hakim Komisaris adalah untuk lebih melindungi jaminan hak asasi manusia dalam proses pidanan dan menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas penyidik dari instansi yang berbeda. Penangkapan dan penahanan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi kemerdekaan dan kebebasan orang. Penyitaan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik orang, dan penggeledahan yang tidak sah merupakan pelanggaran terhadap ketentraman rumah tempat kediaman orang.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url