Bandung, 25 Juli 2007
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung
di Kota Bandung
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Siti Fatonah, agama Kristen, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Pahlawan No. 3, Bandung, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap mantan suami PENGGUGAT
Agus Firman, agama Kristen, umur 38 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Merdeka No 101, Bandung, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Bahwa pada 10 Agustus 1999, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bandung dengan Akta Perkawinan dengan nomor 3541 / 1989 tertanggal 15 Juli 1989
Bahwa selama melangsungkan perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Michael Sunaryo, laki-laki, lahir di Bandung, tanggal 18 Agustus 1990 dengan Akta Kelahiran No. 4351/JB/1990 tertanggal 30 Agustus 1990 , Angela Noel, perempuan, lahir di Bandung, tanggal 25 September 1993 dengan Akta Kelahiran No. 4678/JB/1993 tertanggal 18 Oktober 1993.
Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
1. Sebuah pabrik penggilingan padi merek 10065 yang terletak di Jl. Senopati, Desa Suka Maju, Kecamatan Dego, Kabupaten/Kota Bandung, yang dibeli dari orang bernama Marman, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Senopati, Desa Suka Maju, Kecamatan Dego, Kabupaten/Kota Bandung, pada tahun 1992 dengan harga Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ) yang jika dinilai sekarang seharga Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ).
2. Sebuah rumah permanen dengan ukuran 15x20 meter yang terletak di Jl. Sudirman No. 5, Bandung yang dibangun pada tanggal 1993 kalau dinilai sekarang seharga Rp. 505.000.000,00 ( lima ratus lima juta rupiah ).
3. Alat perabo rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan yang ditaksir seluruhnya seharga Rp. 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ).
Bahwa pada tahun 2011 telah terjadi perceraian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 5 Januari 2011, No. 3234/2011/Pdt.
Bahwa harta bersama tersebut diatas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT peringatkan TERGUGAT agar menjadi hak PENGGUGAT diserahkan kepada PENGGUGAT.
Bahwa kedua orang anak yang belum dewasa kenyataannya masih dalam asuhan, rawatan, dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi nafka yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak.
Bahwa dari harta bersama itu sejak perceraian hingga diajukan gugatan ini TERGUGAT telah memetik hasilnya yang jika dinilai dengan uang rata-rata sebesar RP. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
Bahwa dari harta bersama ditambah degan hasil yang relah diperoleh itu, perhitungannya menjadi seperti berikut ini :
1. Sebuah pabrik penggilingan padi seharga Rp. 800.000.000,00
2. Sebuah rumah permanen ukuran 15x20 meter seharga Rp. 505.000.000,00
3. Alat perabot rumah tangga seharga Rp. 150.000.000,00
4. Hail harta bersama yang diperoleh seharga Rp. 250.000.000,00
Jumlah seluruh harta bersama ditambah hasilnya aalah Rp. 17.005.000.000,00 ( tujuh belas miliar lima juta rupiah ).
Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan TERGUGAT yang mencurigakan, PENGGUGAT khawatir juka TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama tersebut, karenanya perlu dilakukan sita jaminan ( convenservatoir beslag ) sebelum pokok perkara ini diperiksa.
Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAt mohon kepada Bapak Ketua agar memanggil TERGUGAT dan PENGGUGAT untk didengar di persidangan dan memutuskan sebagai hukum :
Primer :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat
2. Melakukan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas semua harta bersama tersebut
3. Memberikan putusan provisional untuk kepentingan anak-anak yang belum dewasa, sebelum Pengadilan manjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara, yatu berupa uang nafkah anak-anak sejumlah Rp. 300.000,00 tiap hari
4. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta bersama
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak PENGGUGAT atas harta bersama tersebut, yaitu ebagian dari jumlah harta kekayaan bersama ditanbah hasil yang telah diperoleh dari harta bersama ½ x 17.005.000.000,00 = Rp. 8.502.500.000,00 ( delapan milyar lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah )
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawana, banding, atau kasasi
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
Subsider :
Mohon agar Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Bandung, 25 Juli 2007
PENGGUGAT
Siti Fatonah