RAHASIA DAGANG



DISCUSSION TASK
1.      Jelaskan pengertian rahasia dagang ?
2.      Apakah system perlindungan rahasia dagang sama dengan HKI lainnya ?
3.      Jelaskan jangka waktu perlindungan rahasia dagang ?
4.      Uraikan dan jelaskan tentang Confidential Contract untuk melindungi rahasia dagang ?
5.      Carilah contoh kasus yang terkait dengan rahasia dagang ?

PEMBAHASAN:

PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
 Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut :
  • Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
  • Informasi tentang produksi/proses; dan
  • Informasi mengenai kontrol mutu.
Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah sebagai berikut :
  • Informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk;
  • Informasi yang berkaitan dengan para langganan;
  • Informasi tentang keuangan; dan
  • Informasi tentang administrasi.
Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten. Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
SISTEM PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
            Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu, Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,Memiliki nilai ekonomiapabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. , kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM. Adapaun perbedaanya dengan HKI yang lainya adalah :
·         Bentuk HKI lainnya tidak bersifat rahasia, HKI lain mendapatkan perlindungan kaena merupakan sejenis kekayaan yang dimilki orang lain
·         Rahasia dagang mendapatkan perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas ataupun pemikiran baru. Yang terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya,sebuah system kerja yang efektif.
·         Bentuk HKI lain selalu berupabentuk tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat secra persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Dan khusus terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya.


CONFIDENTIAL CONTRACT
Confidential contract, adalah hubungan yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak untuk me- rahasiakan informasi yang dipelajari atau diterima atau yang dike- tahuinyadari dalam hubungan tersebut (confidential re­lation ship) dan informasi yang dirahasiakan ini dianggap sebagai  benda berge-rak yang tidak berwujud (intangible).  Apabila kewajiban meraha-siakan ini kemudian tidak ditepati dan secara sengaja maupun tidak sengaja mengungkapkan atau menggunakan informasi itu, maka perbuatan penerima informasi ini akan dianggap sebagai breach of confidential (pelanggaran kewajiban merahasiakan) atau breach of fiduciary obligatoir (pelanggaran kepercayaan yang menjadi kewajiban) atau breach of contract (pelanggaran kontrak), yang merupakan pelanggaran rahasia dagang dan  dapat mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya.
CONTOH KASUS
Kasus :
Sengketa rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produ yang sama dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT general food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan juga PT. GFI.
Pembahasan :
            Rahasia dagang adalah salah satu cabang dari hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum rahasia dagang mempunyai peranan yang sangat penting karena setiap pelaku usaha pasti tidak ingin rahasia dari kegiatan usahanya terbongkar, terutama dari pesaing bisnisnya, dan yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah suatu rahasia dalam dunia usaha yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia dagang. Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang.
            Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap telah melanggar pasal 17 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”. Secara fakta, penulis melihat bahwa kedua terpidana tersebut tidak melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI tidak secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaan. Sehingga menurut penulis berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan bukanlah suatu rahasia sehingga sudah seharusnya kedua terpidana tersebut mengajukan banding.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url