KONTRAK SEWA MENYEWA TOKO
Pada hari ini tanggal 1 Desember 2011, dibuat dan ditanda tangani kontrak sewa menyewa toko di Tabanan oleh dan antara:
- Nama : I Komang Gede Aditya Premana
No. ktp : 51.0205.060991.0004
Agama : Hindu
Alamat : Jalan KS Tubun Gg X No.12, Tabanan
Pekerjaan : PNS
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK YANG MENYEWAKAN
- Nama : I Ketut Suprapta Adi
No. ktp : 22.0306.300990.0001
Agama : Hindu
Alamat : Br Dinas Senganan Kanginan, Penebel
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PENYEWA
Bahwa PIHAK PENYEWA bermaksud menyewa toko karena lokasi dari toko yang disewa berada pada pusat kegiatan ekonomi dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam kontrak sewa menyewa toko dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK YANG MENYEWAKAN telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PENYEWA sebuah toko beserta tempat parkir yang terletak di Jalan Katamso No.3, Tabanan dengan luas tanah 75m2 (tujuh puluh lima) meter persegi, terdiri dari 50m2 (lima puluh) meter persegiluas bangunan dan 25m2 (dua puluh lima) meter persegiluas tempat parkir, dengan sertifikat hak milik atas tanah No. 5341187.
Pasal 2
PIHAK YANG MENYEWAKAN meyediakan fasilitas toko berupa kamar mandi, air pam, listrik, kipas angin dan tempat parkir.
Pasal 3
Perjanjian antarakedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2011 sampai dengan 1 Desember 2014,
Pasal 4
PIHAK YANG MENYEWAKAN dan PIHAK PENYEWA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas toko berikut fasilitasnya tersebut di atas dengan nilai harga Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 5
PIHAK YANG MENYEWAKAN baru menerima pembayaran uang muka dari PIHAK PENYEWA sebagai tanda jadi sewa sebesar : Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) pada saat penandatanganan kontrak ini dan sisa pembayaran sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) akan dibayar secara kredit pertahun setiap tanggal 1 Desember sampai lunas tanpa bunga. Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening.
Pasal 6
PIHAK PENYEWAberkewajiban untuk memelihara bangunan toko dengansebaik-baiknya selama masa sewa berlangsung.
Pasal 7
Pembayaran biaya listrik, air dan kebersihan ditanggung oleh PIHAK PENYEWA.
Pasal 8
Selama jangka waktu berlakunya kontrak ini, PIHAK PENYEWA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengalihkan kontrak kembali kepada PIHAK LAIN, dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK YANG MENYEWAKAN.
Pasal 9
Kerusakan yang timbul selama kontrak ini, baik yang disengaja maupun tidak sengaja menjadi kewajiban PIHAK PENYEWA untuk memperbaiki dan menanggung semua biaya perbaikannya.
Pasal 10
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 6 dilalaikan oleh PIHAK PENYEWA, maka berakibat adanya sanksi.
Pasal 11
Sanksi yang dimaksud dalam pasal 10, berupa harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal 12
Pasal 12
Khusus untuk pembayaran rekening listrik dan air, rekening listrik dan air satu bulan terakhir sebelum masa sewa berakhir diserahkan kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal 13
PIHAK PENYEWA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut, kecuali ada izin tertulis dari PIHAK YANG MENYEWAKAN.
Pasal 14
Jika masa kontrak berakhir, PIHAK PENYEWA berkewajiban untuk menyerahkan toko beserta fasilitasnya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal 15
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK PENYEWA harus memberitahukan kepada PIHAK YANG MENYEWAKAN satu bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 16
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, diberitahukan satu bulan sebelumnya.
Pasal 17
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya sesuai Pasal 3 (tiga) jika pembayaranya telah lunas sebelumya, maka PIHAK YANG MENYEWAKAN tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan PIHAK PENYEWA tidak menuntut PIHAK YANG MENYEWAKAN.
Pasal 18
PIHAK YANG MENYEWAKAN dan PIHAK PENYEWA sepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan kontrak ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Tabanan.
Pasal 19
Demikianlah kontrak sewa menyewa toko ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tabanan, 1 Desember 2011
PIHAK PENYEWA PIHAK YANG MENYEWAKAN
(I Ketut Suprapta Adi ) (I Kmg Gede Aditya Premana)