Penyidikan diartikan “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Dalam bahasa Belanda ini sama dengan opsporing. Menurut de Pinto, menyidik (opsporing) berarti “pemeriksaan permulaan oleh pejabat- pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh undang- undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadi sesuatu pelanggaran hukum.
Sedangkan penyelidikan, Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana memberi definisi penyelidikan sebagai berikut : “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan cara yang diatur dalam undang- undang ini”. Tugasnya terutama tentang penerimaan laporan dan pengaturan dan menyetop orang yang dicurigai untuk diperiksa.