Pihak- pihak yangh turu serta dalam proses pelaksanaan Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut :
a. Tersangka dan terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 Butir 14 KUHAP). Sedangkan terdakwa adalah Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
b. Penuntut Umum (Jaksa)
Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada di bawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procureur general.
c. Penyidik dan Penyelidik
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan (butir 1 Pasal 1 KUHAP). Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk melakukan penyelidikan (butir 4 Pasal 1 KUHAP).
d. Penasihat Hukum Penasihat hukum adalah seseorang yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendamping dalam pemeriksaan.