Izin Poligami dan Ketentuannya


Poligami adalah mempunyai pasangan hidup atau istri yang lebih dari satu. Poligami ialah sistem perkaiwinan yang memperbolehkan seorang pria memiliki beberapa orang istri dalam waktu yang bersamaan (M. Marwan & Jimmy P)

Ketika kita membahas tentang poligami. Asas dari hukum perkawinan islam sebenarnya adalah monogami.[1]atau 1 istri, namun di dalam UU NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Islam dibolehkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat.didalam islam sudah jelas di atur dalam al-qur’an an-nisa’ ayat 3:

÷وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Ketika kita membahas suatu keadilan yang sifatnya abstrak dan dalam mengartikan keadilan, di tengah umat islam pun pandangan yang berbeda. Beberapa ulama sependapat menyatakan keadilan itu adalah menempatkan sesuatu sesuai proposianya. Didalam konteks ini, mereka memahami seorang istri muda atau istri tua, disikapi seimbang sesuai proposinya. Tentunya, timbul pertayaan, sejauh mana manakah batasan “keseimbangan tersebut? Apakah seimbang itu bermaka lahir batin diberikan secara sama istri muda dan istri tua.[2]

Meskipun dalam ayat di atas banyak pendapat tapi dari para ulama sepakat dengan 4 batasan berpoligami dan hal ini dikuatkan dengan Hadist Nabi Riwayat An-Nasai. Dan ketika kita ketahui semua dalam UU  NO.1 1974 tentang perkawinan membolehkan dengan syarat salah satunya ada izin dari seorang istri, dan pegawai pencatatan perkawinan dilarang untuk melakukan percatatan perkawinan seorang suami istri lebih dari satu sebelum adanya izin dari pengadilan (vide pasal PP No.9/1975)[3], sebelum dapat izin dari pengadilan pemohon yang hendak mengajukan poligami mengajukan permohonan tertulis tentang Poligami kepada Ketua Pengadilan Agama, dan permohonan poligami sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berikut kami uraiakan sedikit tentang syarat poligami :

Adapun pengadilan dapat memberikan izin terhadap suami untuk melakukan poligami, dengan alasan dan sebab :
  1. `1.    Bahwa istri sebelumnya tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. 2.    Istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. .3    Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Adapun dalam mengajukan pemohonan ke pengadilan untuk melakukan poligami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. 1. Adanya persetujuan dari istri/ istri-istrinya
  2. 2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  3. 3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

           
Dan kita ketahui dalam poligami pasti punyak sisi negatif dan positif. Dan dalam polgami ada hikmah-hikmah yang ada,Poligami dalam Islam disunnahkan bagi laki-laki yang memiliki kemampuan. Allahsubhanahu wata'ala mensyari'atkan poligami tentunya dengan membawa hikmah yang mendalam. Orang yang diberi pengetahuan oleh Allah akan mengetahuinya sedangkan yang dibutakan hatinya maka dia tidak akan tahu. Hikmah poligami amat banyak, di antara yang terpenting adalah:[4] 
  1. 1. Islam menganjurkan agar memperkuat serta memperbanyak keturunan dan generasi. 
  2. 2. Secara alamiyah wanita memiliki halangan biologis seperti haid dan nifas, dan terkadang menderita berbagai penyakit tertentu, sedangkan sang suami dalam kondisi yang prima, sementara berzina diharamkan dalam Islam. Jika dia dilarang menikah lagi dan juga dilarang berzina serta nikah mut'ah maka dia menghadapi kesulitan besar. Sehingga Allah subhanahu wata'ala membolehkan seseorang untuk berpoligami karena di dalamnya terdapat manfaat untuk menghilangkan kerusakan dan kehancuran. 
  3. 3. terkadang kaum wanita tidak lagi memiliki gairah dan keinginan untuk berhubungan suami istri karena kondisi biologis. Maka seorang suami menikah dengan wanita lain lebih baik daripada menceraikan istrinya. Demikain pula terkadang seorang istri ada yang mandul, sedang untuk menceraikan tidak mungkin, sehingga terjadi problem rumah tangga. Maka jalan keluar yang terbaik adalah dengan berpoligami. 
  4. 4. Terkadang ada seorang wanita yang berusia agak lanjut (dan belum menikah), atau mengalami cacat dan kekurangan dari segi fisik, sehingga dia sangat memungkinkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang telah memiliki istri. 
 Jumlah kaum wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, bahkan mungkin berlipat ganda. Maka kaum laki-laki jelas menghadapi kerusakan dan bahaya yang besar. Membatasi hanya menikah dengan satu wanita saja jelas menjadikan jumlah wanita tak bersuami akan membengkak. Padahal tidak menikahnya para wanita akan menimbulkan problem yang sangat besar, seperti terlantarnya kaum wanita, kemiskinan, serta kesempitan jiwa dan beban psikologis. Ini jelas akan membuka berbagai pintu kerusakan, na'udzu billah min dzalik. 


            


           




[1] Ny. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta, penerbit Liberty ; Cet: 1936) hlm 74
[2]  Ibid, hal.271
[3]  Setiawan budi utomo, Fiqih Aktual (jakarta, Gema Insani Press, 2003) hal.265-266


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url