PENGERTIAN DAN MAZHAB HUKUM KRIMINOLOGI

Pengertian dan Mazhab – Mazhab Hukum Kriminologi
(Di susun oleh: Akmali dan Muttaqin)


     A.    Pengertian Kriminologi
Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P. Topinard (1830-1911) pada tahun 1879. Berdasarkan ensiklopedi, kriminologi digambarkan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.[1]
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal. Dengan kata lain Kriminologi adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan, sebab-sebab terjadinya kejahatan, akibat – akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan.[2]
Kriminologi, sebagai disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, pada dasarnya sangat tergantung pada disiplin ilmu-ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan, bahkan dapat dikatakan bahwa keberadaan kriminologi itu merupakan hasil dari berbagai disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan tersebut. Dengan demikian, kriminologi itu bersifat “interdisipliner”, artinya suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri sendiri, melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan.Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan.
Sebagai suatu ilmu pengetahuan yang objeknya kejahatan, dimana kejahatan merupakan suatu gejala sosial, maka kriminologi pada dasarnya adalah suatu disiplin yang bersifat factual. Teguh Prasetyo mengartikan kriminologi bukan sebagai disiplin seperti disiplin hukum yang bersifat “abstrak”, melainkan suatu disiplin ilmu yang berbicara masalah “kenyataan”.[3]
Untuk lebih jelasnya, penulis mengutip pandangan dari beberapa ahli kriminologi terkait definisi kriminologi,[4]antara lain :
1.      E. H. Sutherland
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Lebih lanjut Ia mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social.
2.      Wood
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat. 

     B.     Aliran Kriminologi
Mazhab-mazhab dan aliran dalam kriminologi  merupakan suatu sistem pemikiran yang mengandung suatu kesatuan teori mengenai sebab – sebab kejahatan. Aliran pemikiran dalam kriminologi bisa diartikan sebagai cara pandang (kerangka, acuan, paradigm, persfektif) yang digunakan kriminolog dalam memandang, menafsirkan dan menanggapi serta mejelaskan fenomena kejahatan.
Aliran-aliran dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar, konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakunya. Oleh karena pemahaman kita terhadap dunia sosial terutama dipengaruhi oleh cara kita menafsirkan peristiwa-peristiwa yang kita alami/lihat, sehingga juga para ilmuwan cara pandang yang dianutnya akan mempengaruhi wujud penjelasan maupun teori yang dihasilkannya. Dengan demikian untuk dapat memahami dengan baik penjelasan dan teori-teori kriminologi, perlu diketahui perbedaan-perbedaan aliran pemikiran/paradigma dalam kriminologi.[5]
Adapun liran-aliran dalam kriminologi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Aliran Klasik
Aliran ini, dengan Doctrine of free will nya, mendasarkan pada filsafat hedonistis yang memandang bahwa manusia mempunyai kebebasan memilih perbuatan yang dapat memberikan kebahagiaan dan menghindari perbuatan-perbuatan yang akan memberikan penderitaan. Menurut Beccaria, setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Beccaria, dalam kritiknya, pada intinya adalah menentang terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman. Landasan dari Aliran Kriminologi Klasik ini adalah bahwa individu dilahirkan bebas dengan kehendak bebas (free will).
Aliran Klasik berpandangan bahwa setiap orang yang melanggar undang-undang tertentu harus menerima hukuman yang sama tanpa mengingat umur, kesehatan jiwa, kaya, miskin, posisi sosial atau keadaan lainnya. Hukuman harus dijatuhkan secara berat, akan tetapi proporsional, serta untuk atau dimaksudkan memperbaiki pribadi si penjahat. Berdasarkan pemikiran di atas, Beccaria menuntut adanya persamaan di depan hukum bagi semua orang dan keadilan dalam menerapkan sanksi.

2.      Aliran Kartografik
Ketidakpuasan para ahli kriminologi terhadap Aliran Klasik, maka Aliran Kartografis mulai muncul ke tengah-tengah lapangan kriminologi. Aliran ini sama dengan ajaran ekologis. Yang dipentingkan dalam ajaran ini adalah distribusi kejahatan dalam daerah-daerah tertentu, baik secara geografis maupun secara sosialis. Dianggapnya kejahatan merupakan suatu ekspresi dari kondisi-kondisi sosial.
Mazhab ini tidak hanya meneliti jumlah dari kriminalitas secara umum saja, juga melakukan studi khusus tentang juvenile delinquency seta mengenai kejahatan profesional yang saat itu cukup menonjol. Aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu berdasarkan faktor geografik dan sosial, yang dinamakan dengan kejahatan adalah perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.

3.      Aliran Sosialis
Sosialisme sebagai ideologi, menurut penganut Marxisme, model dan gagasan sosialis dapat dirunut hingga ke awal sejarah manusia dari sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial.
Sejak abad ke-19, cabang aliran sosialisme telah berkembang ke banyak aliran yang berbeda, yaitu: Anarkisme, terutama sosialisme libertatian, Anarkosindikalisme, Komunisme, Marhaenisme, Marxisme, Sindikalisme, Sosialisme Afrika, Sosialisme Arab, Sosialisme Demokratik, Sosialisme International, Sosialisme Kristen, Sosialisme Utopia.
Sosialisme sebagai sistem ekonomi, sistem ekonomi sosialisme sebenarnya cukup sederhana. Berpijak pada konsep Karl Marx tentang penghapusan kepemilikan swasta dihapuskan dalam beberapa komoditas penting dan menjadi kebutuhan masyarakat banyak.
Semangat Marx akan kedatangan masyarakat sosialis dicoba diterangkan atas dasar-dasar ekonomi. Marx mengemukakan empat hukum gerak, yaitu; teori konsentrasi, teori akumulasi, teori verelendung, dan teori krisis.
Seperti halnya penolakan Mazhab Klasik oleh Mazhab Kartografik, maka mazhab ini pun mendapat banyak penolakan dari Aliran Sosialis sejak pada tahun 1850-an. Menurut mazhab ini, kejahatan dipengaruhi oleh adanya tekanan ekonomi, maka dengan demikianuntuk melawan kejahatan ini harus diadakan peningkatan ekonomi, dengan kata lain kemakmuran akan mengurangi tingkat terjadinya kejahatan.
Kemudian dalam perkembangannya, mazhab tersebut disebut sebagai ajaran sosialis, yang menjadi pusat perhatiannya adalah ajaran determinisme ekonomi. Dalam ajaran ini, kejahatan dipandang sebagai hasil, sebagai akibat atau sebagai akibat lainnya saja. Ajaran ini menghubungkan kondisi kejahatan dengan kondisi ekonomi yang dianggap memiliki hubungan sebab akibat. Walaupun dengan demikian, ajaran ini dapat dikatakan ilmiah, sebab ajarannya dimulai dengan sebuah hipotesa dan kumpulan bahan-bahan nyata dan menggunakan cara yang memungkinkan orang lain untuk mengulangi penyelidikan dan untuk menguji kembali kesimpulan-kesimpulannya.

4.      Aliran Positif
Penolakan terhadap mazhab sosialis dilancarkan oleh kaum-kaum tipologik, yakni mereka yang menganggap bahwa kejahatan bukan hasil dari pengaruh ekonomi, namun kejahatan dihasilkan dari pengaruh perilaku manusia itu sendiri. Aliran ini bertolak pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik yang berupa faktor biologik maupun yang kultural.
Dalam aliran ini manusia diakui sebagai makhluk yang mempunyai kehendak bebas menentukan pilihannya, akan tetapi aliran ini berpendapat bahwa kehendak manusia tersebut tidak terlepas dari pengaruh faktor lingkungannya. Aliran ini berpegang pada keyakinan bahwa kehidupan seseorang dikuasai oleh hukum sebab-akibat.
Aliran Positif mempunyai landasan berpikir sebagai berikut:
a)      Kehidupan manusia dikuasai oleh hukum sebab akibat;
b)     Masalah-masalah sosial seperti kejahatan, dapat diatasi dengan melakukan studi secara sistematis mengenai tingkah laku manusia;
c) Tingkah laku kriminal adalah hasil dari kondisi abnormalitas yang mungkin saja abnormalitas ini terletak pada individu atau juga pada lingkungannya;
d) Tanda-tanda abnormalitas tersebut dapat dibandingkan dengan tanda-tanda yang normal;
e)      Abnormalitas ini dapat diperbaiki, maka penjahat pun dapat diperbaiki;
f)   Treatment lebih menguntungkan bagi penyembuhan penjahat, sehingga tujuan dari sanksi bukanlah menghukum melainkan memperlakukan atau membina pelaku kejahatan.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, ternyata Aliran Klasik atau Aliran Positif tidak dapat bertahan lama, aliran-aliran ini kembali mendapat kritikan dari aliran atau mazhab Sosiologis. Dalam lapangan kriminologi, aliran ini paling banyak melahirkan variasi-variasi dan perbedaan-perbedaan analisa dari sebab musabab kejahatan.

5.      Aliran Sosiologis
Aliran sosiologis sebenarnya merupakan pengembangan dari ajaran Enrico Ferri, yang mengatakan bahwa setiap kejahatan adalah hasil dari unsur-unsur yang terdapat dalam individu, masyarakat, dan keadaan fisik. Aliran ini berpendapat bahwa “Crime as a function of social environtment That criminal behavior results from the same processes as other social behaviour”. Maka dengan demikian menurut aliran ini, proses terjadinya tingkah laku jahat tidaklah berbeda dengan tingkah laku lainnya, termasuk tingkah laku yang baik.





[1] Abintoro Prakoso, 2021, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika Yogyakarta, hlm 11
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Pengertian Kriminologi 30 Juni 2021
[3] Ibid, . Hlm 15
[4] Artikel Pengertian Kriminologi, 23 sebtember 2021, di kutip dari https://id.wikipedia.org/wiki
[5] Artikel Mazhab-mazhab hukum kriminologi, 23 sebtember 2021, https://hukum online.com
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Pengertian dan mazhab hukum kriminologi