Kesalahpahaman terhadap Peran Logika
Teori argumentasi berbicara tentang bangaimana menganilisi dan merumuskan suatu argumentasi yang tepat. Teori ini mengenmbang criteria suatu argumentasi yang jelas dan rasional. Namun isu utamnya adalah apakah ada criteria universal dan dan criteria yurudis yang spesifik menjadi dasar rasionalitas argumentasi hukum.
Pendekatan formal logis adalah adalah suatu yang sangat tardisi dalam argumentasi hukum.untuk analisa ada tiga model logika yakni logika silogistis,logika proposisi,dan logika predikat. Tentang logika formal dan argumentasi hukum sendiri terdapat perbedaan ada yang berpendapat bahwa logika mempunyai peran yang terbatas.
Kesalahpahaman terhdap peran logika kerena pendektan tardisional dalam argumentasi hukum yang mengandalkan model silogisme. Kesalahpahaman yang kedua adalah peran logika dalam hakim mengambil suatu keputusan. Bagi mereka peran logika tidak selalu penting namun juga ada yang berpendaoat bahwa pengambilan keputusan dan tanggung jawab tidak dapat dipisahkan. Bagi pertimbangan loguka sangatlah penting. Kesalahpahaman yang ketiga adalah bagaimana alur logika formal dalam menarik suatu kesimpulan. Kesalahpahaman yang keempata adalah logika tidak berkaitan dengan aspek substansi dalam argumentasi hukum.kesalahpahaman yang kelima adalah tidak adanya criteria formal yang jelas tentang hakekat rasioanalitas nilai dalam hukum.
Menurut R.G Soekadji logika sebgai suatu istilah untuk meneliti ketepatan penalaran jadi untuk memahami logika seseorang harus mempunyai pengertian tentang penalaran. Penalran adalah suatu bentuk pemikiran mulai yang paling sederhana ialah konsep,pernyataan atau proposisi dan penalaran. Untuk memahami penalran ketiganya harus dipahami secra bersama-sama.
Kesesatan
Kesesatan dalam penalaran bia terjadi karena sesat dan kelihatan tidak masuk akal. Seseorang yang mengemukakan penalaran yang sesat tidak akan melihat kesesatan dalam penalarannya sendiri atau paralogis. Namun jika penalran yang sesat itu memang sengaja untuk memperngaruhi orang lain maka disebut sofisme. Epnalran juga dapat sesat jika tidak ada hubungan yang logis antara premis dan konklusi. Model lainnya adalah kesesatan bahasa.
R.G Soekadji memaparkan lima model kessatan hukum yakni argumentum ad ignorantium ,argumentum ad verecumdiam, argumentum ad hominem, argumentum ad misericordiam, argumentum ad baculum. Lima model kesesatan itu juga dikemikakan oleh Irving M. Copy. Model tersebut jika digunkan secvra tepat dalam bidanh hukum justru bukanlah suatu kesesatan dalam penalran hukum yaitu:
Argumentum ad ignorantium, kesesatan ini apabila proposisi sebagi benar karena tidak terbukti salah dan begitu juga sebaliknya,dalam bidang hukum sendiri model ini dimungkinkan dalam bidang hukum acara. Misalanya dalam hukum perdata pasal 1865 BW penggugat harus membuktikan kebenran dalilnya untuk dapat membuktikan dalil gugatanya.
Argumentum ad verecundium, menerima atau menolak suatu argumentasu bukan karena nilai penalaranya namun karena uang mengemukankanya adalah orang yang berkuasa atau orang yang ahli. Dalam bidang hukum argumentasi demikan tidak sesat jika suatu yurisprudensi menjadi yurisprudensi tetap.
Argument ad hominem, menolak atau menerima rgumentasi hukum atau usul karena keadaan orangnya. Dalam bidang hukum argumentasi demikian bukanlah kessatan apabila digunakan untuk mendiskreditkan seorang saksi yang pada dasarnya tidak mengetahuiu kejadian secra jelas.
Argumentum ad misericordiam, adalah argumentasi yang bertujuan menimbulkan belas kasihan. Argumentasi ini haya dibenarkan dalam hukum untuk meringankan hukumuan bukan untuk pembuktian tidak bersalah.
Argumentum ad baculum, menerima atau menolak argumentasi hukum karena suatu ancaman. Dalam bidang hukum ancaman demikina tidak sesat jika digunakan untuk mengingatkan orang tentang ketentuan hukum.
Kekhususan Logika Hukum
Arti penting logika juga dipaparka oleh A. Soeteman dan P.W Brouwer,diman satu dalil yang kuat adalah suatu argumentasi yang dibangun atas dasar logika engan kata lain agar suatu keputusan dapat diterima adalah berdasarkan proses nalar yang sesuai dengan sisitem logika formal yang merupakan syarat muntlak.
Apakah kekhususan argumentasi hukum? Ada dua hal yang mendasar yang pertama adalah setiap pengacara atau hakim tidaklah berargumentasi dari keadaann yan hampa pastilah dimulai dari hukum positif,dari suatu hukum positifpara yuridis akan menemukan suatu norma-norma yang baru yang nantinya dari asas-asas tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan yang baru. Kekhusussan yang kedua adalah bahwa argumentasi hukum berkaitan dengan kerangka procedural yang didalamnya berlangsung argumentasi rasional dan diskusi rasioanal.
Hukum sendiri mempunyai lapisannya yang dikemukakan oleh E.T Feteris yakni:
Lapisan logika,lapisan ini merupakan bagian dari logika tardisional. Isu yang muncul adalah berkaitan dengan premis-premis yang digunakan untuk menarik suatu kesimpulan misalnya deduksi dan induksi.
Lapisan dialektik, lapisan ini membandingakan argumentasi baik yang pro dan kontra yang berdebat dan hingga pada akhirnya tidak menemukan jawaban karena sama-sama kuat.
Lapisan procedural, lapisan ini menetukan bagaimana procedural yang ada bilaman seseoarang berdebat dengan orang lainnya yang ditetapkan dengan syarat-syrat procedural yang rasioanal dan syrat sengketa yang jelas.
Tentang legal reasoning digunkan dalam dua arti yakni luas dan sempit. Dalam arti yang luas adalah proses psikologi yang dilakukan oleh hakim sampai pada keputusan atas kasus yang dihadapinya, jadi studinya adalah aspek psikologi dan biographi. Sedangkan dalam arti yang sempit adalah argumentasi yang melandasi suatu keputusan ,jadi studinya adalah kajian logika suatu keputusan.
Tipe argumentasi sendiri dibedakan menurut bentuk atau struktur dan dari jenis-jenis alas an yang digunakan. Sedangkan jenis-jenis logika dibedakan atas argumentasi deduksi dan non deduksi.
Argumentasi
Argumentasi hukum merupakan pencerminan seseorang yuris sampai mana ia mengetahui atau menguasai hukum itu sendiri. Jadi para yuris haruslah memilki suatu argumentasi hukum yang masuk akal atau sesuai dengan aturan dan rasional.
Namun ada kalanya saat ini para yuris yang ahli berargumen membawa argumennta kearah yang membigungkan untuk tujannya pribadi ataupun kepentingan kelompoknya. Ini bisa dilihat dari debat-debat hukum yang ditayangkan dimedia massa kenbnayakan dari mereke berargument demi kepentingan kelompoknya bahkan buka suatu solusi yang didapatkan malah melemparkan kembali masalah yang baru.
Inilah yang sehrusnya kembali direnungkan oleh para yuris dalam berargument karena mereka haruslah ingat akan etika dan tanggung jawab profesi yang mereka pegang. Selain itu diharapkan pula bagaimana para yuris dinegeri ini mampu memberikan suatu contoh yang baik dalam tata cara berargument.
Sehingga nantinya argument yang baik akan menjadi cerminan bagaimana pendidikan,tingkat intelektual dan kecerdasan suatu bangsa dalam menhdapi masalha yang ada.
Pertanyaan
Bagaimana bila setiap yuris dalam berargument haruslah memberikan suatu solusi agar tidak hanya melemparkan masalah?
Apakah kesesatan yang dibenarkan selalu pasti dapat memberikan keadaan yang b aik?
Bagaimana sesorang yuris harus menempatkan diri dalam beragumentasi yang sesuai dengan cerminan dirinya sebagai ahli hukum?