A. Metode Penelitian
Metode penelitian pada setiap kegiatan penelitian didasarkan pada cangkupan ilmu pengetahuan yang mendasari kegiatan penelitian.
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dan berupaya untuk mencari makna atau verstehen.[1]Penelitian yang dilaksanakan dalam proposal ini adalah masalah dengan melihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong Praja tentang fungsi dalam penyelenggaraan ketertiban umum Di Kota Lhokseumawe.
Pendekatan dalam penulisan proposal ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan dan data yang didapatkan langsung dari kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe melalui kegiatan penelitian lapangan yang selanjutnya dilakukan dengan observasi dan wawancara.[2]
2. Sifat Penelitian dan Bentuk Penelitian
Penelitian dalam proposal ini dari sudut sifatnya deskriptif (deskriptive research) adalah penelitian yang betujuan untuk mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau penyebaran suatu gejala atau frekwensi adanya hubungan tertentu antara suatu gejala dengan gejalan lain.
Penelitian ini dari sudut bentuknya berupa penelitian diagnostik (diagnostik research) adalah suatu penelitian yang dilakukan guna mendapatkan dan menganalisis data tentang sebab-sebab timbulnya suatu gejala tertentu.
3. Sumber Data
a. Bahan hukum primer, bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, risalah resmi, dan dokumen resmi. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini berupa:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
5. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe
6. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2021-2032
b. Bahan huku sekunder adalah bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan-bahan hukum primer berupa buku-buku, jurnal, karya ilmiah para ahli huku, dokumen, kamus hukum, dan juga skripsi ataupun penelitian-penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
c. Bahan hukum tersier adalah bahan pendukung penelitian atau referensi dalam penyelesaian permasalahan didalam penelitian ini. Penulis mengambil bahan hukum tersier yang bersumber dari artikel resmi, berita-berita di media cetak maupun online yang banyak dimuat di media massa.
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan cara-cara yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data. Cara pengumpulan data ini dapat dilakukan melalui teknik penelitian dokumen atau literatur (library research) dan teknik penelitian lapangan (field research), yang penentuan keduanya akan sangat bergantung pada jenis serta pendekatan yang ditentukan oleh peneliti. Library research yaitu dilakukan dengan melakukan kajian-kajian atau dokumen pendukung penelitian, sedangkan field research adalah dilakukan untuk mengumpulkan data-data di lapangan dengan cara wawancara.
5. Alat Pengumpulan Data
Pengumpulan data akan sangat menentukan hasil penelitian sehingga apa yang menjadi tujuan penelitian ini dapat tercapai. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang objektif dan dapat dibuktikan kebenarannya serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, maka dalam penelitian akan dipergunakan alat pengumpulan data. Alat pengumpulan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah:
a. Studi dokumen yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menghimpun data dengan melakukan penelaahan bahan-bahan kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. “langkah-langkah ditempuh untuk melakukan studi dokumen dimaksud dimulai dari studi dokumen terhadap bahan hukum primer, baru kemudian bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier”.
b. Wawancara dengan informan yang berhubungan dengan materi penelitian ini. Dalam melakukan penelitian lapangan ini digunakan metode wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara (dept interview).
6. Analisis Data
Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif, yaitu semua data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang sedang ditelaah. Analisis data kualitatif, adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informal secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, diteliti dan dipelajari secara secara utuh. Pengertian analisis dimaksudkan sebagai suatu penjelasan dan penginter pretasian secara logis, sistematis. Logis sistematis menunjukan cara berfikir induktif dan mengikuti tata tertib dalam penulisan laporan penelitian.[3]
7. Kerangka Penulisan
Penelitian ini terdiri dari 4 bab yang terdiri dari:
Bab I merupakan pendahuluan, dimana dalam bab ini dibahas mengenai latar belakang, rumusa masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian, serta sistematika penulisan.
Bab II membahas teori yang berhubungan dengan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Lhokseumawe.
Bab III membahas mengenai bagaimana mekanisme dan efektifitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Lhokseumawe.
Bab IV membahas tentang hambatan-hambatan apa sajakah yang ditemui Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Lhokseumawe.
Bab V berisi penutup yang memuat kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan merupakan jawaban dari pokok masalah yang diangkat.
8. Jadwal Penelitian
No. | Jadwal Penelitian | Waktu |
1 | Persiapan Penelitian | 10 Hari |
2 | Pengumpulan Data | 10 Hari |
3 | Pengolahan Data | 10 Hari |
4 | Analisis Data | 10 Hari |
5 | Penulisan Skripsi | 15 Hari |
JUMLAH | 55 Hari |