PENCEMARAN NAMA BAIK DI KOTA LHOKSEUMAWE

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
  
     A.     Latar Belakang
Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun dalam prakteknya. Nampaknya dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat tidak jarang dijadikan alasan untuk saling menyerang kepentingan hukum atau hak konstitusi orang lain dengan jalan memfitnah dan mencemarkan nama baik, sebagai bentuk pelampiasan atau rasa jengkel dari adanya perbedaan pendapat, bukannya melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak konstitusinya untuk mendapatkan keadilan atas sebuah perbuatan pencemaran nama baik yang merugikannya, akan tetapi malah sebaliknya menyerang kepentingan orang/pihak ataupun kelompok yang memfitnah atau mencemarkan nama baiknya.
Khusus tindak pidana penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP masih tetap dipertahankan. Penghinaan ini dilakukan baik lisan maupun tulisan dengan cara menista, memfitnah, maupun mengaduh secara memfitnah. Yang hampir di seluruh dunia, pasal-pasal yang terkait penghinaaan masih dipertahankan. Alasannya, hasil penghinaan dalam wujud pencemaran nama baik adalah character assassination dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Kebebasan yang dijamin oleh konstitusi justru digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disukai dan mengakibatkan nama baik atas kehormatan sesorang tercemar. Tindakan yang dilakukan biasanya pemberitaan palsu secara mengadu, baik yang ditujukan kepada pemerintah setempat mapun yang dimuat di media cetak atau elektronik.
Seperti halnya yang terjadi di pada hari Minggu tanggal 15 April 2021 sekira pukul 21.30 wib, terdakwa dengan kondisi yang sakit dan tertatih-tatih datang ke Polres Lhokseumawe dengan kawan-kawannya untuk membuat pengaduan tentang penganiayaan dan penculikan yang diterima oleh terdakwa. Kemudian oleh saksi Rahmat Fitria yang menerima laporan pengaduan tersebut, membuat dalam bentuk Laporan polisi dengan Nomor : LP/211/IV/2021/Aceh/Res Lsmw tanggal 15 April 2021 dengan pelapor atas nama Tgk. M.Saleh Bin Yatim. Dalam laporan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa dibawa dengan menggunakan mobil Avanza berwarna Silver dengan Nomor polisi BL 224 N yaitu plat merah atau Plat Dinas menuju tempat Tgk. Hanafiah di desa Blukat Tebai Aceh Utara dan sewaktu dalam perjalanan balek ke Lhokseumawe di dalam mobil yang sama juga terdakwa dianiaya. Kemudian juga terdakwa mengatakan pada wartawan surat kabar, bahwa ia diculik dan dianiaya dalam mobil Avanza BL 224 N warna Silver yaitu mobil dinas saksi Drs. Azwar yang juga sebagai Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 17 April 2021, pada surat kabar Harian Waspada yang juga beredar di Kota Lhokseumawe terbitlah berita yang berjudul “Penganiayaan Guru SD Gunakan Mobil Dinas Satpol PP”.koran tersebut dibaca oleh masyarakat dan juga oleh Kepala satuan atau Kasat Pol PP dan WH Lhokseumawe sendiri yaitu Drs. Azwar. Kemudian oleh saksi Azwar tidak terima dan melakukan sanggahan kepada harian Waspada tersebut dan juga saksi Azwar melaporkan terdakwa kepada pihak Penyidik Polres Lhokseumawe untuk dilakukan Penyidikan. Menurut PUTUSAN Nomor : 162/Pid.B/2021/PN-Lsm, telah melakukan fitnah dengan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis yaitu dalam laporan ke Polisi dan dalam Surat kabar harian Waspada.
Berdasarkan Latar Belakang tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis pada PUTUSAN Nomor : 162/Pid.B/2021/PN-Lsm.

      B.     Rumusan Masalah
1.   Bagaimanakah penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe?

2.    Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis pada PUTUSAN Nomor : 162/Pid.B/2021/PN-Lsm?
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Pencemaran nama baik di kota lhokseumawe