PSIKOLOGI KRIMINAL.


Pendahuluan.
Psikologis secara ilmu jiwa, bersifat kejiwaan. Menurut asal katanya, psikologi berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ψυχή" (Psychē yang berarti jiwa) dan "-λογία" (-logia yang artinya ilmu) sehingga secara etimologis, psikologi dapat diartikan dengan ilmu yang mempelajari tentang jiwa. Sebagai bagian dari ilmu pengetahuan, psikologi melalui sebuah perjalanan panjang. Konsep psikologi dapat ditelusuri jauh ke masa Yunani kuno. Psikologi memiliki akar dari bidang ilmu filosofiyang diprakarsai sejak jaman Aristoteles sebagai ilmu jiwa, yaitu ilmu untuk kekuatan hidup (levens beginsel). Aristoteles memandang ilmu jiwa sebagai ilmu yang mempelajari gejala - gejala kehidupan. Jiwa adalah unsur kehidupan (Anima), karena itu tiap - tiap makhluk hidup mempunyai jiwa. Dapat dikatakan bahwa sejarah psikologi sejalan dengan perkembangan intelektual di Eropa, dan mendapatkan bentuk pragmatisnya di benua Amerika.

Kriminal adalah jahat; penjahat; berhubungan dengan tindak kejahatan; segala bentuk perbutaan yang melanggar dan dapat dihukum dengan KUHP (kitab undang-undang hukum pidana). Menurut Budimansyah (2021:1) “Nama kriminologi diberikan oleh seorang antropolog Prancis bernama P. Topinard (1830-1911) yakni merangkaikan dua kata bahasa latin crimen dan logos. Crimen bararti kejahatan, sedangkan logos berarti ilmu. Maka secara etimologis kriminologi berarti ilmu yang menelaah masalah kejahatan.” W.A. Bonger, “Kriminologi adalah ilmu pengetahun yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”.

Pengertian kriminalitas. Kriminalitas menurut bahasa adalah sama dengan kejahatan (pelanggaran yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum menurut Undang-Undang. Sedangkan pengertian kriminalitas menurut istilah diartikan sebagai suatu kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif (hukum yang berlaku dalam suatu negara). Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu:
1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis.
2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.

Dengan demikian, pengertian kriminalitas adalah segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama.[5] Sedangkan psikologi kriminal adalah ilmu pengetahuan tentang jiwa orang atau kelompok (yang secara langsung atau tidak) yang berkaitan dengan perbuatan jahat dan akibatnya.[6]

Pembahasan.
I.    Sejarah Psikologi Kriminal.
Kita maklum bahwa psikologi kriminal barulah merupakan bagain dari psikologi. Dan. Dan psikologi itu sendiri baru tampil ke gelanggang ilmu pengetahuan sekitar bagian kedua abad-19. Dengan demikian tak heranlah jika psikologi kriminal belum luas perkembangnnya. Dunia psikologi kriminal mulai terkenal dengan terbitnya anselm von fouer, Merkwurdige kriminalrechtsfalle pada pada tahun 1808. Tetapi dunia merasakan tulisan itu sebagai suatu sensasi belaka yang hanya memuat bahan-bahan psikologis tanpa usaha memperdalam secara teoritis. Setelah itu nampak perhatian orang dengan penulisan-penulisan psikologi kriminal yang timbul dan kemudian tenggelam lagi. Tercatat tulisan J.G.G Schaumann dengan judul Ideen zu einer kriminalpsychologiditerbitkan pada tahun 1972. Ilmu ini menonjol tetapi kemudian tenggelam lagi, antara lain disebabkan oleh dua hal;pertama ilmu induknya ialah psikologi, masih terlalumuda usianya. Kedua ampak beberapa karangan yang menjurus kearah patologi dengan menyimpulkan bahwa penjahat adalah orang-orang yang sakit jiwa. Halini menghambat perkembangan psikologi kriminal. Baru pada permulaan abad ini kita menjumpai lagipsikologi kriminal. E wuffen menerbitkan bukunya Psychologie des verbrechers pada tahun 1908. M kauffmann kemudian menyusul dengan terbitnya berjudul die Psychologie des verbrechers pada tahun 1912. Kemudian pada tahun 1925. Th reik menerbitkan Gertand nisezwang und strafbedurfnis yang nampaknya diterima sebgai buku psikologi kriminal bermutu. Selain itu dapat dihargai pula tulisan-tulisan H.W gruhle  heidlberger abhandlugen dan sebuah lagi die ursache der jugendlichen verwahrsung und kriminalitat. Jika dibanding dengan amerika serikat, inggris sangat kurang memberi sumbangan, kecuali hambli smith denganbukunya The Psychology of teh criminal yang diterbitkan pada tahun 1923. Di amerika serikat terkenal penyilidikan psikologi kriminal misalnya augusta brower, W. Healy , C. Mutchision dan banyak lainnya. Yang menarik ialah kerjasama antara Manfred S. Guttmacher selaku chief medical officer dari supreme of baltimore dengan seorang profesor of law yakni henry weichofen dengan buku mereka berjudul Psychiatry and the law yang diterbitkan pada tahun 1952. buku ini merupakan suatuusaha kombinasi antara psikologi kriminal yang ditulis oleh dokter-dokter dengan pandangan medis dan patologis dan agak melalaikan unsur-unsur yuridis. Dengan tulisan Guttmacher cs itu maka dua bidang tersebut dapat digandeng bersama-sama. Menurut W.A Bonger Sehubungan dengan psikologi kriminal, memiliki defenisi yang meliputi dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit meliputi pelajaran jiwa si penjahat secara perorangan. Dalam arti luas, meliputi arti sempit serta jiwa penjahat penggolongan, terlibatnya seseorang atau golongan baik langsung maupun tidak langsung serta akibat–akibatnya.

II.   Psikologi Tentang Penjahat Pada Umumnya
Pejahat adalah pelaku kejahatan yang dilakukan oleh manusia, sedangkan kejahatan adalah prilaku manusia yang bertentangan dengan norma-norma didalam masyarkat. Sedangakan dala hal ini penulis akan membahas terkait penjahat dalam pendekatn psikologi, berati ketika membahas tentang penjahat kita akan membahas prilaku penjahat yaitu kejahatan
Sebab terjadinya kejahatan menurut aliran klasik ini didasarkan pada pandangan psikologi yang hedonistik. Orang beranggapan bahwa tingkah laku manusia ditentukan oleh kebahagiaan dan kesengsaraan atau penderitaan. Demikianlah unsur bahagia atau derita merupakan sebab terjadinya kejahatan. Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuataan-perbuataan tertentu sebagai perbuataan jahat. Dengan demikian si pelaku disebut pejahat. Oleh karena pengertian tersebut bersumber dari alam nilai maka ia memiliki pengertian yang relatif, yaitu sangat bergantung pada manusia yang memberikan penilaian.

III.  Arti Psikologi Tentang Penjahat Untuk Kriminologi
Pejahat adalah pelaku kejahatan yang dilakukan oleh manusia, sedangkan kejahatan adalah prilaku manusia yang bertentangan dengan norma-norma didalam masyarkat. Sedangakan dala hal ini penulis akan membahas terkait penjahat dalam pendekatn kriminologi, berarti ketika membahas tentang penjahat kita akan membahas prilaku penjahat yaitu kejahatan.

Jika kita berbicara tentang kejahatan, kita tentunya akan berbicara tentang pelanggaran norma (hukum pidana), perilaku yang merugikan, perilaku yang menjengkelkan atau perilaku yang imbasnya menimbulkan korban. Dalam pandangan kriminologi (positivistis) di indonesia, kejahatan dipandang sebagai; pelaku ysng telah diputus oleh pengadilan; perilaku yang perlu deskriminalisasi; populasi pelaku yang ditahan; perbuataan yang melanggar norma; perbuataan yang dapat reaksi sosial. Dalam pengertiannya W.A. Bonger (1936) kejahatan meupakan perbuataan anti sosial yang sadar mendapatkan reaksi dari negara berupa pemberian derita dan kemudian, sebagai reaksi-reaksi terhadap rumusan hukum(legal defention) mengenai kejahatan.

Bahwa kejahatan yang dilakukan karena dorongan emosi yang hebat (episodic), adalah hubungan dengan berlakunya sistem hukum pidana, bahwa menghukum seseorang, harusnya memenuhi unsur-unsur:
1.      Adanya kesengajaan atau kelalaian;
2.      Adanya sifat melawan hukum;
3.      Kemampuan untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Aliran kartegrafis, mereka berpendapat bahwa struktur kebudayaan manusia adalah unsur yang menentukan tingkah laku manusia. Tinjaun ajaran ini terlalu luas sehingga sulit untuk menentukan secara kriminologis tentang masalah khusus yang menjadi penyebab terjadinkejahatan. Aliran sosialis berpendapat bahwa kondisi ekonomi mempunyai pengaruh terhadap kejahatan. Namun harus diperhatikan bahwa kondisi ekonomi itu hanya merupakan sebagai dari sejumlah faktor lain yang juga memberi perangsang dan dorongan kearah kriminalitas.

Berpendapat bahwa manusia dilahirkan dengan membawa serta bakat-bakat tertentu. Kalau bakat seseorang itu jahat, kapan saja dia bisa cenderung jahat. Sebab bakat jahat sudah ada sejak lahir dabukan karena pengaruh lingkungan. Teori lombroso tentang born kriminal menyatakan bahwa para penjahat adalah sutu bentuk lebih rendah dalam kehidupan, lebih mendekati nenekmoyang yang mirip kera dalam sifat bawaan dan watak dibandingkan dengan mereka yang bukan penjahat. Mereka dapat dibedakan dari non kriminal melalui beberapa atavistic stigma, ciri-ciri fisik pada makhluk pada tahap awal perkembangan sebelum mereka benar-benar manusia. Pada dasarnya teory lombroso ini membagi penjahat pada 4 golongan yaitu:
1. Born Criminal yaitu orang yang memang sejak lahir ber bakat menjadi penjahat.
2. Insome Criminal yaitu orang yang termasuk pada golongan orang idiot dan paranoid.
3. Occasional Criminal atau Criminaloid adalah pelaku kejahatan berdasarkan pengalaman terus menerus sehingga mempengaruhi pribadinya.
4. Criminal of Passion yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena cinta, marah, ataupun karena kehormatan.

sebagai alat pembantu yang penting dalam penyelidikan perseorangan untuk lengkapnya, dapat disebut psykhodiagonostik perseorangan, untuk lengkapanya, dapat disebut psykhodiagnostik, yang terutama dengan mempergunakan psykhologi dengan test banyak sumbangan untuk mempergunakan penyelidikan. Dalam waktu belakangan juga banyak mendapat perhatian suatu cara khusus untuk memudahkan expertice ‘psikologi dalam’ yaitu dinamakan narcoanalyse suka menguraikan isi jiwanya, dengan tidak terhalang oleh macam-macam perasaan, yang dalam keadaan sadar sering menghalang-halangi. Pendapat yang kerapkali terdengar, bahwa obat ini (pentothal) dapat dipakai sebagai obat-pengakuan, agar seorang tertuduh yang mungkir dapat dibuat mengaku, adalah tidak betul. Bahan-bahan psychis yang dapat digunkaan dengan cara memberi narcoanalyse, tentang kebenarnya yang objektif tidak lebih tinggi tingkatnya daripada apa yang didapat dengan jalan analyse biasa.

Refrensi :

ü  Gerson W. Bawangan, Pengantar Psikologi Kriminal ( Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1971)

ü  yesmil Anwar Adang, Kriminologi, (Bandung, PT Refika Aditama, 2021 )Hlm.
ü  Novalina Kristiani Manurung, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) terhadap amak Pemakai narkoba di kota medan), tesis, USU, 2021.
ü  W.A Bonger”R.A koesnoen”, pengantar tentang kriminologi (Jakarta, PT pembangunan, 1982)
ü  http://id.wiktionary.org/wiki/psikologi_kriminal senin 07-10-2021 jam 2.08 wib
ü  [8] http://www.psychologymania.com/2021/01/pengertian-psikologi-kriminal.html diambil pada kamis,  03-10-2021 jam 15.00)










Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url