SURAT DAKWAAN

Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana.

 Dakwaan disusun dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan
 Surat dakwaan yang disusun harus memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil


Syarat Formil 

Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2. Berisi identitas terdakwa/para terdakwa meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP).
Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain. Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.


Syarat Materiil 

Secara materiil surat dakwaan dipandang telah memnuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut relah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang:
– Tindak pidana yang dilakukan;
– Siapa yang melakukan tindak pidana;
– Dimana tindak pidana dilakukan;
– Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan;
– Bagaimana tindak pidana dilakukan;
– Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil)
– Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu);
– Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.


 BENTUK SURAT DAKWAAN 

a. DAKWAAN TUNGGAL
 Dalam surat dakwaan ini hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, tidak terdapat tindak pidana lain baik sebagai alternative maupun sebagai pengganti. Misalnya dalam surat dakwaan hanya didakwakan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP).

 b. DAKWAAN ALTERNATIF
Dalam bentuk ini surat dakwaan disusun atas beberapa lapisan yang satu mengecualikan dakwaan pada lapisan yang lain. Dakwaan alternative dipergunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang akan dapat dibuktikan Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti. Contoh dakwaan yang disusun secara alternative: Pencurian (pasal 362 KUHP) atau Penadahan (pasal 480 KUHP) Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada lapisan dakwaan yang dipandang terbukti

 c. DAKWAAN SUBSIDAIR
Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dapat dibuktikan. Lapisan dakwaan disusun secara berurutan dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat dalam kelompok jenis tindak pidana yang sama. Lapisan dakwaan disusun secara berurut: 
Primair: Pembunuhan Berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan (338 KUHP)
Lebih Subsidair:Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP) Lebih Subsidair lagi: Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang (pasal 354 ayat 2 KUHP) Lebih-lebih Subsidair lagi: Penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 ayat 3 KUHP)

 d. DAKWAAN KUMULATIF
 Bentuk ini digunakan bila kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri. Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu demi satu. Persamaannya dengan dakwaan subsidair karena sama-sama terdiri dari beberapa lapisan dakwaan dan pembuktiannya dilakukan secara berurutan Misalnya dakwaan disusun:
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)
Kedua : Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP)

 e. DAKWAAN KOMBINASI

 Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya dalam modus operandi yang dipergunakan. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri atas dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair.

Dakwaan Kombinasi atau Gabungan 
Kesatu:
Primer: Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair: Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP)

Kedua: Perampoka/pencurian dengan kekerasan (pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP)
Ketiga: Perkosaan (pasal 285 KUHP)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url