Asas-asas, Landasan dan Tata cara dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan.

Oleh : Zainur Ridlo, SH
Praktisi Hukum
ASAS-ASAS, LANDASAN DAN TATA CARA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN.


I.  ASAS ASAS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
1.   Asas-asas materiil perundangan-undangan.
Asas materiil ini terbagi dari beberapa unsur-unsur dan komponen yaitu sebagai berikut ini:[1]
ü   Asas tirminologi dan sistematika yang benar.
ü   Asas tentang dapat dikenali
ü   Asas perlakuan yang sama dalam hukum
ü   Asas kepastian hukum.
ü   Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual.

Asas materiil dalam peraturan perundangan-undangan adalah isi atau subtansi dari asas-asas untuk membuat suatu aturan yang legal dalam perbentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya contoh-contoh dibawah ini:

Dalam berkembangnya suatu dinamika yang terjadi didalam masyarakat dibutuhkannya suatu aturan hukum. pada kasus bom bali, pada waktu tidak adanya aturan hukum yang mengaturnya terkait dengan tindak pidana terorisme. Dan diperlukannya aturan hukumuntuk menjamin kepastian hukum dibuatlah aturan hukum yaitu UU tentang tindak pidana terorisme. Dari kasus penulis berkesimpulan adnya aturan tindak pidana terorisme untuk memuat tujuan hukum yang tercantum dalam asas-asa hukum materiil.

Dalam teori perundangan-undagan ada istilah hirarki perundagan-undagan, dalam kasus tindak pidana terorisme contohnya. Setiap orang melakukan kejahatan tindak pidana harus di tindak sesuai dengan aturan lex-spesialis karena ini adalah aturan khusus. Demikian juga untuk menjamin sistematika yang benar. Aturan tidak pidana terorisme tidak boleh bertentangan dengan cita Hukum (Negara hukum pancasila) dan asas-asas hukum pidana.

Terkait dengan aturan tindak pidana terorisme ini setiap orang di anggap mengetahui aturan ini dan mengenalinya. Dan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan Negara hukum. Artinya siapapun yang melakukan tindak pidana terorisme akan di tindak dengan aturan yang berlaku tanpa terkecuali.

2.   Asas-asas formal perundangan-undangan. Asas-asas formal meliputi:[2]
ü  Asas tujuan yang jelas.
ü  Asas organ yang tepat
ü  Asas Perlunya peraturan.
ü  Asas dapat  dilaksanakan.
ü  Asas Consesus.

Asas-asas formal perundangan-undagan adalah asas untuk menegakan dan mempertahankan yang di cita-citakan dalam asas materiil. Misalnya contoh:

Terkait dengan tindak pidana terorisme ini, diperlukan tujuan yang jelas sesuai dengan cita-cita hukum. Misalnya sesuai dengan asas-asas materiil( aturan tindak pidana terorisme) adanya tujuan yang jelas dari Negara mengapa membuat aturan tindak pidana terorisme yaitu untuk mencegah kejahatan dan acaman terhadap masyarakat dan Negara. Oleh sebab itu diperlukannya suatu aturan hukum yang khusus untuk mencegah dari kejadian dan peristiwa terorisme yang terjadi di bali(bom bali) tidak terjadi lagi.

Kasus tidak pidana terorisme ini mempunyai sifat khusus, jadi adanya penyelidikan dan penyidikan khusus yang dilaksanan fungsinya oleh densus-88. Ini adalah untuk menjamin organ yang tepat dan professional untuk melalukan penegakan hukum. Ini adalah fungsi dari untuk menegakan hukum materiil dari UU tindak pidana terorisme.

Contoh pada kasus dan dengan di undangkan UU terorisme maka setiap aturan yang di undangkan wajib dilaksanakan oleh setiap warga Negara tanpa terkecuali demi cita-cita hokum pancasila.

II.        LANDASAN PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Menurut ilmu pengetahuan hukum, sekurang-kurangnya ada 3 landasan perundang-undangan, yaitu: Landasan Filosofis (Filosofische gronslag), Landasan Sosiologis (Sosiologische Grondslag), dan Landasan Yuridis (rechtsground)/ landasan hukum/legalitas.[3]
1.   Landasan Filosofis (Filosofische gronslag), yaitu bila rumusannya atau norma-normanya secara filosofis. Karena sesuai dengan cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup mmendapatkan pembenaran dikaji masyarakat atau sesuai dengan cita-cita keadilan masyarakat.

Contoh: lahir UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, yaitu dengan lahirnya aturan ini berkat perjuangan kaum reformis membuat aturan dari semangat nasioalisme. Untuk mengaplikasikan dari tujuan dan cita hukum seperti bunyi pasal 33 ayat(3) “ bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi, adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu hrus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[4] Dan sesuai dengan falsafa Negara Hukum pancasila.

2.   Landasan Sosiologis (Sosiologische Grondslag), Yaitu bila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting karena UU dibuat dan ditaati oleh masyarakat.

Misal/contoh: secara sosiologis lahir UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agrarian, adanya semangat baru dari masyarakat nasioanl karena lahirnya UU ini menyesuaikan dengan dan kebutuhan masyarakat local.
Lahirnya ada perubahan yang bersifat mendasar dan fundamental, karena baik mengenai struktur perangkat hukumnya, mengenai konsep yang mendasarinya maupun isinya, yang dinyatakan dalam bagian” berpendapat” UUPA harus dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluaanya menurut permintaan zaman.[5]

Bahwa hukum tanah nasional disusun hukum adat tentang  tanah, dinyatakan dalam konsinderan/berpendapat UUPA. Pernyataan mengenai adat didalamnya UUPA kita jumpai juga dalam; penjelasan umum angka III ayait (1), pasal 5, penjelsan pasal 5 dan 16, pasal 56 dan secara tidak langsung jugadalam pasal 58.[6] Dalam pasal-pasal dan aturan tersebut diakuinya hak tanah adat bisa dimaafkan oleh masyarakat adat sesuai dengan aturan yang berlaku.

3.   terdapat dalam ketentuan-ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya  Landasan yuridis:
beraspek formal; ketentuan-ketentuan hukum yang memberi kewenangan terhadap Negara untuk mengatur keprmilikan tanah kesetiap warga Negara pasal 33 ayat (3) UUD 1945  jo UU NO. 5 tahun 1960 tentang pokok-poko agraria pasal 19 (pendaftaran tanaah) jo PP NO.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Landasan yuridis beraspek  material, Landasan yuridis beraspek material adalah ketentuan-ketentuan hukum tentang masalah atau persoalan-persoalan yang harus diatur. Misalnya pasal 33 ayati (3) UUD 1945 untuk mengatur tentang tanah diatur dalam UU NO. 5tahun 1960 tentang UUPA.

III.      TATA CARA PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN .
Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan meliputi beberapa tahap dan pertimbangan-timbangan yang mendasar. Seperti dijelaskan di pasal 1 ayat (1) UU No.11 tahun 2021 “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan tahap tersebut adalah proses pembutan perundang undangan yang perlu diperhatikan dan diterapkan untuk memenuhi muatan hukum yang dicita-citakan oleh Negara hukum pancasila. Yang lebih jelasnya diatur dalam pasal 5 dan 6 UU No.11 tahun 2021 tentang tata cara pembuatan Per UU-an.

Untuk menjamin bahwa setipa aturan yang dilegalisasikan dalam pembuataan perundang-undangan harus memperhatikan hirarki dan asas-asas hukum, demi cita-cita Negara hukum jadi setiap aturan yang dilegalisaikan tidak ada aturan dibawahnya secara hirarki bertentangan dengan aturan yang diatasnya. Dari UU No. 11 tahun 2021 hirarti perundang-undagan di atur di dalam pasal 7 UU No. 11 tahun 2021 tentang tata cara peraturan perundang-undagan. Yang secara jelasnya dibawah ini:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




[1]  Siti Fatima, di sampai( Hand Out) Pada Mata Kuliah Perancangan Perundang-Undangan  Prodi Ilmu Hukum, di fakultas syaria’ah dan hukum uin sunan kali jaga(Yogyakarta, 2021)
[2] Siti Fatimah, ibid,,,
[3] Siti Fatimah, ibid,,,
[4] Boedi harsono, hukum agrarian Indonesia( sejrah pembentukan undang-undang  pokok agrarian isi dan pelaksaannya) jilid 1 hukum tanah nasional (Jakarta,Djambata,2021) hal. 1
[5] Boedi harsono Ibid, hal.2
[6] Boedi harsono Ibid, hal.





Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url