HUKUM PIDANA



Nama               : Zainur Ridlo
Nim                 :10340079
Makul              ; Hukum Pidana II
1.      Sebutkan beberapa perbedaan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam alsan penghapusan pidana?
a.       Alasan pembenar dalam pengahapus pidana ada Empat kategori yaitu pertama keadaan darurat, ke-dua pembelaan darurat yg ditur dlm pasal  9 ayat  1 KUHP, ke-tiga melaksanakan ketentuan Undang-undang yang ditur dalam pasal 50 KUHP, ke-empat menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang yang di atur dalam pasal 50 ayat 1 KUHPidana.
b.      Alasan pemaaf dalam penghapus pidana ada empat, pertama tidak mampu bertanggung jawab yang diatur dalam pasal 44 KUHP, ke-dua daya paksa hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 2 KUHP, ke-tiga pembelaan terpaksa yang melampaui batas, ke-empat menjalankan perintah jabatan yang tidak sah diatur dalam pasa 51 ayat 2 KUHP.
2.      Sebutkan beberapa alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam penghapusan pidana disertai dengan contoh masing-masig (setiap satu alasan satu contoh)?
a.       Alasan pembenar:
1.      keadaan darurat, contoh peristiwa dua orang pelaut yang secara bersama-sama telah berpegang pada suatu balok untuk menyelamatkan nyawa mereka, oleh karena kapal yang mereka tumpangi tenggelam ke dalam lkaut, kemudian salah seorang dari mereka secara terpaksa telah mendoronfg kawannya hingga yang terakhir ini meninggal dunia karena tenggelam, yakni dengan bermaksud untuk menyelamatkan diri sendiri.
2.      pembelaan darurat, contoh apabila seseorang itu oleh seorang penyerang telah diancam akan ditembak dengan sebuah revolver atau telah diancam akan ditusuk dengan Sembilan pisau, makaorang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu perlawanan, misl dengan memukul tangan penyerang yang menggenggam revolver atau pisau dengan menggunakan sepotong besi atau kayu agar revolver  atau pisaunya itu dapat terlepas  dari tangannya, walupun dengan cara memukul tangan penyerang menjadi terluka, bahkan orang yang melakukan perlawanan teresebut  dapat dibenarakan unutk membunuh penyerangnya yaitu apabila perbuatan si penyerang secara langsung telah mengancam nyawanya.
3.      melaksanakan ketentuan Undang-undang.contoh, juru sita, yang berdassarkan putusan hakim sesuai dengan ketetaopan-ketetapan kitab Undang-undang acara perdata menyita harta seorang atau mengosongkan rumahnya, tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
4.      menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang contoh, terutama terjadi pada militer dapat timbiul situasi yang sangat sulit, apabila is mendpat perintah-perintah, yang menurut keyakinannya ia tidak dapat atau tidak wajib memenihinya, khususnya anggota militer atau polisi dalm keadaan perang. Sesudah perang antara lain, diputuskan bahwa hnya ada lasan penghapusan pemidanaan.
b.      Alasan pemaaf;
1.      Tidak mampu bertanggung jawab, contoh orang gila yang disangka-sangka melakukan penyerangan seorang lain, dan memukili hingga babak belur. Disini orang gila tadi tidak diajuhkan ke muka hakim pidana tetapi dikirim kerumah sakit jiwa.
2.      Daya paksa, contoh suatu keadan yang mendapatkan tekanan psikis itu telah dikemukan oleh bprofesor NOYON, yitu peristiwa yang dihadapakan oleh seorang pengemudi dengan ancaman akan ditembak dengan sebuah revolver, telah dipaksa oleh penumpangnya untuk mengendarahi kendaraanya lebih cepat hinggaa melampaui batas yang tertinggi y7ang diizinkan oleh UU. Apabila bagi pengemudi tersebut tidak ad lagi jlan lain kecuali memenuhi permintaan dari penumpngnya, maka ia tidak dapat dihukum oleh karena”ancaman suatu suatu kematian ”.
3.      pembelaan terpaksa yang melampaui batas, contoh pembelaan terpaksa melampaui batas, yang langsung disebabkan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman penembakan, maka dia dapat melakukan pembelaan terpaksa dengan menggunakan apa saja.
4.      menjalankan perintah jabatan yang tidak sah, contoh perintah jabatan yang tanpawenag, tidak dapat menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wnag, dan pelaksannanya termasuk dalam lingkungan pekerjaanya.
3.      Sebutkan lasan-alasan yururid, alsan psikologis, dan lasan sosiologis bahwa anak merupakan satu objek hukum khusus yang perlu diataur tersendiri dalam perungdang-undanagan?
·         Yuridis, karena dalam kecakapan hukumnya belum terpenuhi, dan belum terpenuhinya mental mereka yang harus disamakan dengan yang lain.
·         Psikologis, karena mereka belum mengerti secara luas dan keadaan dan perkembangan dan dikhawatirkan ketika dalam penyamaan dalam proses dan pemidanan sama ada kemungkinan mereka terpengaruh wawasanya keadaan lingkungan yang seharusnya mereka belum rarsakan.
·         Sosiologis, karena anak dianggap masih belum mampu beradaptasi dengan linkungan sosiaolnya secara baik, apalagi dengan aturan-atiran tertentu secara umum.
4.      Sebutkan beberapa perkembangan dan perbedaan pengaturan daam UU NO.3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak dengan RUU system peradilan pidana anak?
Pada UU NO.3 1997bahwa ada berbagai hal yang harus ditambah dan ada banyak kekurangan yng mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengtur semua aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak bedah denag RUU yang saat ini masih dalam proses perancangan, dimana dalam rancangannya perlindugan anak sangat diperhatiakan salah satuhnya, perkara anak disidangkan diperadilan anak bukan di pradilan umum. Dan dalam masa pemidaan adan LP yang khusu unutk anak-anak.
5.      Sebutkan beberapa hak narapidana yang harus dipenuhi oleh Negara ketika mereka berada dalam lembaga [pemasyarakatan?
·         Melakuakan ibadah.
·         Mendapatkan perawatan kesehatan dan jasmani dan rohani.
·         Mendaptkan pendidikan dan pengajaran.
·         Mendapatkan layanan kesehatan.
·         Menyampaikan keluhan.
·         Mendpatkan informasi dari media yang tidak dilarang.
·         Mendapatkan remisi.
·         Mendaptkan cuti menjelang bebas.
·         Mendapatkan pembebasan bersyarat.
·         Mendapatkan kesempatan bertemu keluarga, penasehat hokum dan yang lain-lain
6.      Bagaimana saudara memandang sanksi pidana amti? Apakah saudar menolak atau menyetujui? Sebutkan alasan saudara?
Setuju dengan pengecualian, ketika membahas tengtang hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana kejahatan, sealu dan terkadang dibenturkan dengan hak asasi manusia, karena hukuman mati ini bertentangan dengan HAM. Tapi kita harus pahami secara seksama-sama dimana dari batasan HAM? Dan Apa pelaku tersebut tidak melanggar denhagn perilakunya dalam bentuk kejahatan?
Menurut hemat saya hukuman mati dpat dilkukan kepada mereka yang sekiranya pantas dengan hukuman mati, karena tindkan pelaku merugikan kepentingan umum dan berdampak kepada smua sector masyarakat, politik,ekonomi, dan agama dan lain-lain. Contoh saja terorisme, korupsi, kejahatan politik, dan lain-lain.
7.      Apakah yang melatar belakangi tindak aduan diadakan/ diatur dalam aturan hokum pidana? Tindak Pidana Aduan dalam KUHP diatur dalam pasa 72-75 dalam tindak pidana aduan dapat dilkukan ketika ada yng melaporkannya, missal dalam kasusu kekerasan dalm rumah tanggah, dalm bentuk psikis maupunfisik dan kekerasaan seksual. Hal ini mengapa termasuk dalam Tindak Pidana Aduan karena dalam peloporan aduan harus melihat dampat dari aduannya tersebut.
8.      Apakah perbedaan-perbedaan tindak pidana aduan dengan tindak pidan bukan aduan? Sebutkan?
·         TIndak Pidana aduan baru dapat dilkukan apabila ada pengaduan dari pihak korban.
·         Tindak Pidana BUkan Aduan penuntutan selalulu dapat dilkukan walupun tidak ada pengaduan dari korban yang berkaitan.
9.      Pada tanggal 20 maret 2021 seorang bernama arka meminjam kendaraan bermotor milik rudi. Karena sudah akrab, rudi kemudian meminjamkan arka kendaraan motor yang dimilikinya. Nmaun setelah seminggu, kendaraan dikembalikan araka kepada pemiliknya, bahkan arka menjualnya kendaraan milik rudi tersebut. Tindak pidana apakah yang dilkukan oleh arka? Kapan kewenagan penunututan terhadap kasus tersebut akan berakhir? Pencurian ditandai oleh maksud memiliki secara melawan hokum (pasal 362 KUHP). Barang siapa mengambil sesuatu unutk meminjam dan kemudian memutuskan untuk tidak mengembalikannya, tidak mencuri tetapi menggelapkan (pasal 372  KUHP). Ungkin sekali terjadi bahwa maksud untuk memiliki hokum sudah ada sebelum melakukan pencurian, sebab sengaja mengambil baru terjadi kalau ada kesempatan. Dan kewenangan?
untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun, daluwarsanya 12 tahun.
Tindak pidananya adsalah tindak penggelapan, yang diatur dalam KUHP pasal 374, Ancaman pidana penggelapan adalah lebih dari 3 tahun maka daluarsa penuntutan sepertiga menjalani tuntutan. Jadi kewenangan kasus tersebut ditambah 16 tahun. Yang berarti jatuh pada tanggal 21 maret 2025.
10.  Kasusun pada nomor 9 diatas kemudian berlanjut sampai prsoses pengadiolan dan arka akhirnya divonis pidana oleh hakim pada tanggal 17 mei 2021 dengan pidana penjara 2 tahun. Kapan kewengan menjalankan pidana bagi arka akan berakhir?
Yaitu dua tahun kemudian terhitung dari 18 mei 2021-18 mei 2021, dan dikurangi masa kurungan selama proses persidangan perjalan, dan potongan dengan adanya remisi dan yang lain-lain.






Nama               ; Zainur Ridlo
Kelas               ;
Nim                 ; 10340079
1.      Identitas :
a.       Nama         : jiyono
b.      Alamat      : bantul, Mangunan,
c.       Kasus        : kasus korupsi pada 21, mei, 2006
Dalam kasus ini pak jiyono di fonis 2 tahun dan sudah menjalani tahanan sekitar 7 bulanan, dalam kasus terkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang tercantum pasa pasal 3 UU tipikor, pada waktu itu tindak pidananya sempat di ancam hukuman seumur hidup, karena melakukan tindak pidana pada saat gempa dan public figure ket pasal 2 aayat 1 No. 2 tahun 2004. Tapi sebenarnya dari ketenrangan pak jiyono dia tidak sedikitpun menggunakan uang (15 juta) karena uang tersebut seutuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan masyarakatpun menyetujuinya, yaitu digunakan untuk membuat jalan rya, masjid, dan diberikan kepada masyarakat. Tapi dalam proses administrasi tidak sesuai.
Dalam kehidupan di LP dia sangatlah tertekan pastinya, ketika ditanyakan bagaimana pelayanan kesehatan dan makanan yang diberikan di LP, jawabanya saya hanya diberikan makanan seadanya dengan sayur dan nasi, dan terkadang nasi aking, dan untuk kesehatan di LP sangat baik dan dokternya professional penggalamanya dia pernah periksa gigi, dan mencabutnya dan layanannya enak sekali.
Dalam kehidupan di Lp pak jiyono menjadi dan mengisi kajian tentang kerakyatan kepada temen di Lp sana, dan saya iseng-iseng Tanya bangaimana ketika bapak membutuhkan sek di LP, jawabnya, pihak LP tidak mengizinkan saya izin untuk melkukan hal tersebut kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan batin,Cuma dari LP mengizinkan tengokan kepada saudaranya atau keluarganya untuk menenggoknya.
Di LP ini layanan kepada narapidana sudah baik, ada layanan ibadah dan bimbingan yang baik, dan adanya pengembangan dari keahli nara pidana, agar ketika mereka keluar punya keahlian masing-masing.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url