Organisasi Of The African Unity_OAU




1.      Tipologi Organisasi Persatuan afrika ( Organisasi Of The African Unity_OAU)
Bentuk atau karakter organisasi ini bersifat Publik ada pasal 4 “ setiap Negara afrika  dan kepala malagasasi yang bebas berdaulat berhak untuk menjadi anggota organisasi”   Afrika selatan dan demikian pula, Rhoedesia tidk mungkin masuk dalam pandangan organisasi mengenai apa merupan suatu Negara afrika bebas berdaulat. Tapi tidak menjadi persoalan dan suatu permohonan tidak memungkinkan dari segi-segi ini, akan tetapi jawaban organisai adalah pasti bahwa tidak ada suatu kesatuan wlilayah yang memenuhi syarat unutk dizinkan menjadi anggota kecuali yang diatur oleh suatu pemerintahan yang sunguh-sungguh mewakili rakyat afrika asli.
Jadi organisasi ini dikatakan bersifat public, dalam bentuk dan karakter lainnya organisasi ini bergerak dalam bentuk regional, karena ini mereka berdiri dengan dasar sebagai kepentingan politk mereka di afrika.
Tujuan bersifat umum (politik), lingkup aktivitas yang dikehendaki sangat luas yang mencakup kerjasama politik dan diplomatic, kerjasama dalam bidang ekonomi, meliputitransportasi dan komunikasi, kerjasam keshatan, sanitasi, nutrisari, kerjasma ilmiah dan teknikdan kerjasama unutk keamanan dan pertahanan. (II(2)).
Sifat keanggotaannya tertutup, dari pasal tercantum sebellumnya yang dapat masuk anggota hanya Negara afrika asli.
Hubungan keluar dan kedalam (Negara atua pemerintahan dan organisasi), yaitu kordinatif, dimana antara Negara dan pemerintahan ada kerjasama dan perjanjian. Bukan organisasi itu lebih tinggi dari posisi Negara. Boleh bisa dikatakan posisi mereka berimbang.
Perjanjian, dalam organisasi ini ada dua yang berperan atas nama pemerintahan (inter Goverment) dan juga Negara (Interstate) kareana organisasi ini mengakup beberapa bidang dan kerjasama. Dan memungkinkan ada hal yang dibedakan. Diaman saat yang tepat Negara melakukan perjaian, dan kapan pemerintahan melakukan perjajian.
Lembaga ini dalam dalam aspek stuktural mempunyai dua fungsi , ada dua lembaga legisltif maupun administrative, duanya ada dalam stuktural dan dua-duannya badan ini melakukan fungsinya masing-masing.
Pembentukan organisasi ini bisa dikatakan permanen(tidak terbatas) dalam hal ini orgnisai bersifat menatap kedepan untuk membentuk kawasan afrika yang telah dicita-citakan dalam perjaian yang ada. Bukan bersifat temprel (terbatas). Meskipun berjalannya waktu orgnisai ini melakukan perubahan nama taoi pada intinya berawal berakar dai orgnisi sebelumnya.
2.      Mengapa dalam kasus sengketa internaisonal yang ditangani PBB masih ada kekerasan yang terjadi dan samapi dalam pelaksanaannya ada pelanggran HAM yang terjadi?
Saya sendiri samapi saat, ketika PBB ingin menyesaikan sengketa dalam knflik internasioanal secara ada demikian. Salah astu lembaga PBB yang mengatur tentang keamaan dan kedamain yang tercantum lebih jelas di pasal 24 piagam. Hal sangatlah ironis ketika dareah timur tengah saat ini banyak Negara menjadi jajahan dari Negara anggota PBB, dengan dalih alasan memberntas terorisme. Padahal secara tidak langsung ada politik ekonomi yang diterapkan para penjajah untuk menebah pemasukan kepada negaranya. Denagn dalih keamaan tapi para anggota PBB suka perang. Ini menjadi tugas semua kalangan kedpennya diman fungsi PBB dalam mewujudkan keamaan dan perdamain yang tercantum dalam pasal 24 piagam.
3.      Apa yang terterah dan menjadi fungsi dewan keamanaan PBB?
Funsi dari dewan keamaan PBB penyelesai sengketa internasional sbb; pertama fungsi berdasrkan Bab IV, yaitu mengadakan penyelidikan atas sengketa dan menetukan apakah suatu situasi tampaknya akan membahayakan perdamain dan keamanan internasioanl. Kedua, fungsi dewan keamanan memberikan rekomendasi kepada pihak dan tujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai (pasal 33 ayat (2) dan pasl 38). Rekomendasi atas (a) rekomendasi yang berisi syarat-peneyelesai sengketa tertentu ({pasal 36) (b). rekomendasi kepada pihak untuk menyelesaikan sengketannya secara damai dan (c)rekomendasi terhadap penyesai sengketanya berdasarkan atau menuerut ketentuan yang berlaku di organisasi regional (Bab VIII)
4.      Peran dari salah satu peneyesai organisasi internasional (regiona)l?
Peran organisai internasioanl regional dalam penyelesai sengketa ini misalnya tampaknya dalam pasal 3 piagam organisasi persatuan afrika (organization of Afrikan Unity Atau OAU), pasal 3 ayat (4) paiagam OAU ini menyatakan bahwa salah satu tujuan OAU adalah peace settlement of disputes by negation, mediation, cocilitaton atau arbitration.
5.      Apa menjadi latar belakang berdirinya Asian Development Bank?
Pada tahun pertengahan 1960-an , Negara-negara di asian sanagat membutuhkan  bantuan ekonomi untuk membiayai poertumtumbuhan dan pembagunaannya. Dari berbagai penjuru dunia datang bantuan untuk Negara asian, abik berupa dukungan politis maupun banuan eknomi. Semula bantun ini diharapakan datang dari Negara barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme terutama setelah selesaikan perang Dunia II mendorong rasa kerjasama di anatara Negara asian dengan berusah memperoleh bantuan politis maupun kalangan Negara-negara asia sendiri.
6.      LBB telah lajir berdasarakan perjanmjian Versailles 1919. Apa tujuan LBB lain pada waktu itu dibentuk?
Dalam upaya memeperbaiki hubungan-hubungan baik anatar negar, badan ini telah memperluas kegiataanya kepada bidan-bidang yang bersifat non public (perdata), yakni bidang-bidang yang besangkutn di dalamnya perusaan-perusaan nasional
Refrensi :
Ø  Huala Adolf, hukum penyelesai sengketa internasional, (sinar grafika, Jakarta, 2021)
Ø  Huala adolf, Arbitrasare Komersial internasional, (CV. Rajawali, Jakarta, 1991)
Ø  J.G Starke, pengantar Hukum Internasional (Sinar Grafika, Jakarta, 2000)
Ø  .
Ø   

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url