PELANGGARAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI TROTOAR JALAN DI LINGKUNGAN KOTA LHOKSEUMAWE.


A.     Latar Belakang
Bangsa Indonesia mempunyai tujuan seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sehubungan dengan adanya kondisi ketentraman dan ketertiban, maka perlu diadakan pembinaan terhadap ketentraman dan ketertiban di daerah secara terencana dan terpadu. Kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap dalam masyarakat akan mendorong terciptanya stabilitas Nasional dan akan menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah/Kota maupun pelaksanaan pembangunan Daerah/Kota.
Sehubungan dengan adanya kondisi ketentraman dan ketertiban, maka perlu diadakan pembinaan terhadap ketentraman dan ketertiban di daerah secara terencana dan terpadu. Kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap dalam masyarakat akan mendorong terciptanya stabilitas Nasional dan akan menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di daerah maupun pelaksanaan pembangunan daerah.
Kota Lhokseumawe adalah kota dalam pemerintahan Aceh,[1] Kota Lhokseumawe merupakan kota dengan pembangunan Kota yang sangat pesat, terlihat dari maraknya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana umum, pusat-pusat perniagaan, dan Hote-hotel. [2] Kondisi ini menyebabkan terjadinya urbanisasi dari berbagai daerah dengan tujuan mencari lapangan pekerjaan dan menetap di kota Lhokseumawe. Akibatnya jumlah penduduk menjadi semakin padat dan pola hidup masyarakat menjadi berubah secara drastis.
Selain hal-hal positif yang diperoleh, dampak dari lajunya pembangunan Kota Lhokseumawe tersebut juga berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat khususnya di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dengan tingkat permasalahan yang cenderung semakin meningkat pula. Diantaranya banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat-tempat yang peruntukannya bukan untuk berjualan, misalkan di bahu-bahu jalan, trotoar, persimpangan jalan, jalur hijau, taman kota, dan tempat lainnya.
Untuk mengarahkan pembangunan di Kota Lhokseumawe dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Khususnya dalam bidang penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Lhokseumawe yang di atur dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2021-2032. Sehingga penyelenggaraan roda Pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, terciptanya ketertiban umum dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Dalam menertibkan ketertiban umum dalam bidang penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Lhokseumawe, pemerintah kota telah membentuk suatu perangkat daerah yang bertugas membantu pemerintah Aceh di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan pelaksanaan qanun dan penegakan syariat islam di Kota Lhokseumawe agar pembangunan benar-benar terlaksana dengan baik.[3] Perangkat daerah yang dimaksud adalah Satuan Polisi Pamong Praja, yang di atur dalam Qanun Kota Lhokseumawe No 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe.
Menyikapi situasi dan kondisi seperti itu, sangatlah diperlukan adanya peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe yang mempunyai pola pikir yang cepat, produktif, proaktif, disiplin yang tinggi dan berwibawa untuk mengatur, menertibkan dan mengawasi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) supaya aktifitas ekonomi yang dijalankan oleh pedagang kaki lima  atau masyarakat tidak mengganggu kenyamanan, keindahan dan ketertiban umum dimasyarakat kota Lhokseumawe dan dapat berjalan dengan selaras.
Dengan masih adanya beberapa pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan dan tidak mentaati peraturan yang ada. Maka penyusun tertarik untuk mengambil judul penelitian: “PELANGGARAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI TROTOAR JALAN DI LINGKUNGAN KOTA LHOKSEUMAWE”.
B.      Rumusan Masalah
1.   Bagaimanakah implementasi kebijakan publik tentang penataan dan pemberdayaan pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Lhokseumawe?
2.   Bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap Pelanggaran oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan yang menganggu ketertiban umum?
3.   Apakah kendala-kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas di bidang penertiban pedaganag Kaki Lima (PKL) dan upaya apa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menghadapi dan mengatasi kendala-kendala tersebut?



[1] Republik Indonesia, Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2021-2032. Pasal 1 angka 3
[2] Abdi Suprianto,dkk, Potret Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dan Perumahan Di Era Otonomi Daerah: Analisi Situasi Di Tiga Daerah, Yogyakarta, Pusat studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. 2021. Hlm. 82
[3] Pasal 77 ayat (1) “satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah adalah perangkat pemerintahan daerah dibidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan pelaksanaan qanun dan penegakan syariat islam” Qanun Kota Lhokseumawe No 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Pelanggaran bagi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan di lingkungan kota lhokseumawe