A. Latar Belakang
Perkembangan perekonomian berkembang kian pesat. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya berbagai pusat perbelanjaan di berbagai kawasan yang menawarkan berbagai fasilitas dan tawaran yang menarik minat para pembeli selaku konsumen. Pusat perbelanjaan yang kian menjamur ini pun menyediakan fasilitas berupa penitipan barang. Salah satu fasilitas penitipan barang yang disediakan adalah penitipan kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat (mobil), penitipan ini kemudian dikenal dengan istilah parkir oleh sebagian masyarakat.
Dari segi kata sendiri “parkir”, “memarkir” adalah menghentikan atau menaruh (kendaraan bermotor) untuk beberapa saat ditempat yang sudah di sediakan.[1] Dari pengertian tersebut tidak terlihat adanya kewajiban atau tanggung jawab dari orang yang menyediakan tempat. “Titip”, “menitip” adalah menaruh (barang tersebut) supaya disimpan (dirawat, disampaikan kepada orang lain dan sebagainya).[2] Menurut Pasal 1694 KUH Perdeta, Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya.
Tempat parkir kendaraan bermotor menjadi kebutuhan bagi pemilik kendaraan karenanya, parkir harus mendapat perhatian yang serius, terutama mengenai pengaturannya. Salah satu hal yang penting dalam pengelolaan parkir adalah mengenai masalah perlindungan bagi konsumen pengguna jasa parkir mengenai keamanan kendaraan yang di parkir di tempat parkir. Pengguna jasa parkir tentunya tidak menginginkan kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan atau kehilangan kendaraan yang diparkir.
Kota Lhokseumawe terdapat sebuah Qanun untuk mengatur segala urusan pajak retribusi parkir yaitu Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Sebagai contoh dalam penelitian ini penulis mengkaji Kota Lhokseumawe sebagai objek penelitian. Peneliti menfokuskan pada tempat-tempat parkir umum yang ada di Kota Lhokseumawe seperti apa pelaksanaan parkir yang dilakukan oleh pihak-pihak pengelola jasa parkir diantaranya lokasi yang diteliti ialah pengelolaan parkir di mall suzuya, pengelolaan parkir di rumah makan pak ulis, dan parkir-parkir sepanjang jalan perdagangan Kota Lhokseumawe.
Pengelolaan parkir di lokasi yang diteliti berbeda-beda, karena ada pengelolaan parkir yang apabila masuk pintu masuk akan mengambil karcis parkir dari petugas loket dan pada saat keluar karcis parkir tersebut akan diperiksa oleh petugas loket di pintu keluar parkir sekaligus membayar ongkos parkir sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Dan ada juga pengelolaan parkir dimana setiap orang yang akan parkir tidak menerima karcis parkir di pintu masuk dan pada saat keluar petugas di pintu keluar akan meminta bayar ongkos parkir sesuai dengan tarif.
Hal ini akan menimbulkan pertanyaan terkait asas konsensualisme antara pengguna jasa parkir dengan pihak pengelola parkir apakah saat pemilik kendaraan memarkir kendaraannya dianggap bahwa telah terjadi kesepakatan untuk perjanjian parkir atau pada saat karcis dan ongkos dibayarkan. Jika dianggap kesepakatan perjanjian terjadi pada saat kendaraan diparkir maka pertanyaan selanjutnya apa bukti yang dimiliki oleh konsumen terhadap kendaraan yang diparkir jika tidak diberikan karcis parkir. Jika dianggap kesepakatan terjadi saat ongkos dibayar dan karcis diberikan pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab terhadap kendaraan selama berada di lokasi parkir.
Dapat dilihat bahwa penyelengaraan parkir yang seperti itu sangat merugikan konsumen. Karena jika terdapat kendaraan hilang di lokasi parkir maka pemilik kendaraan tidak mempunyai karcis yang membuktikan bahwa dia merupakan konsumen pengguna jasa parkir. Sangat terlihat bahwa pihak pengelola parkir hanya ingin menarik ongkos parkir dengan sama sekali tidak memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis berminat untuk meneliti tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam penggunaan jasa parkir di Kota Lhokseumawe dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA PARKIR”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian parkir?
2. Bagaimanakah Pertanggung jawaban pengelola parkir terhadap konsumen dalam perjanjian parkir?
[1] Kamus Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cetakan Kesepuluh, 1999, hal. 731
[2] Ibid, hal. 1063