MAKALAH TENTANG KEIMIGRASIAN

BAB IPENDAHULUAN 1.1  LATAR BELAKANG
Salah satu bentuk hak asasi manusia adalah hak atas kebebasan bergerak. Hak ini-pun dicantumkan didalam Universal Declaration of Human Rights dan didalam International Covenant on Civil and Political Rights. 

Di masa modern ini hak asasi manusia menjadi sesuatu hal yang sangat diperhatikan dunia internasional sehingga adanya penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Di era globalisasi dengan perkembangan teknologi dan informasinya pergerakan manusia jadi semakin mudah, dikarenakan hal ini hak atas kebebasan bergerak menjadi hak yang banyak diperbincangkan didunia. Semenjak terbentuknya paham Negara kebangsaan, masing-masing Negara mempunyai kepentingan yang berbeda-beda sehingga hal ikhwal mengenai pergerakan manusia disetiap Negara mempunyai pengaturan yang berbeda. Dalam hal ini Negara mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negaranya, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penangkalan kepada orang untuk masuk atau keluar wilayah negaranya didasarkan pada kepentingan nasional dari Negara tersebut. Hal-hal demikianlah yang membatasi kebebasan gerak manusia, sehingga dunia internasional perlu mengatur hal-hal mengenai hak atas kebebasan bergerak manusia untuk membatasi kewenangan-kewenangan yang berlebih dari suatu Negara. Dunia internasional juga mengakui adanya kepentingan-kepentingan yang berbeda disetiap Negara sehingga adanya batas-batas dalam hak atas kebebasan bergerak yang dapat dikecualikan. Atas dasar itu Negara masih dapat menggunakan pencegahan dan penangkalan selama masih didalam batas-batas yang wajar. 2.1  RUMUSAN MASALAH1.      Bagaimana perkembangan mengenai wilayah Negara dan berbagai hak berdaulat yang diakui oleh hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas dan wewenang keimigrasian?
2.      Bagaimana hukum positif Indonesia mengatur pencegahan dan penangkalan keimigrasian?
3.      Bagaimana penerapan pencegahan dan penangkalan keimigrasian di Indonesia?
   
BAB IIPEMBAHASAN 1.2  HAK ATAS KEBEBASAN BERGERAK
A.    Hakekat Hak Atas Kebebasan Bergerak
Manusia merupakan makhluk yang selalu bergerak. Pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain sudah terjadi sejak manusia pertama kali diciptakan. Dizaman modern pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain tidak berkurang bahkan dapat dikatakan makin intensif. Perbedaannya dari pergerakan manusia zaman terdahulu adalah[1] :1.      Dahulu, pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain terutama dilakukan dalam rangka perpindahan (migrasi). Di zaman modern, lebih-lebih di zaman kemajuan ekonomi dan teknologi transformasi pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat yang lain terutama dilakukan sebagai suatu perjalanan (travelling).
2.      Dahulu, Pergerakan manusia dari suatu tempat ke tempat lain tidak mengenal lintas batas Negara. Kalaupun ada Negara,pergerakan tersebut tidak dipengaruhi oleh berbagai kehadiran Negara tersebut.
Dalam sejarah manusia semenjak abad pertengahan telah terjadi pergerakan manusia besar-besaran dengan berbagai alasan baik dilakukan secara sukarela ataupun paksaan, semenjak abad pertengahan pergerakan manusia itu dapat dibagi menjadi empat periode yaitu pertama Perpindahan secara besar-besaran secara paksa budak-budak dari Afrika ke Amerika secara paksa sebanyak kira-kira antara sepuluh sampai dua puluh juta orang, kedua perpindahan pekerja/buruh dari India dan Cina ke beberapa wilayah diseluruh penjuru dunia, ketiga adalah perpindahan manusia secara sukarela dan keinginan sendiri dilakukan oleh bangsa Eropa ke benua Amerika, Australia dan beberapa wilayah di Afrika, diperkirakan jumlahnya mencapai enam puluh juta orang semenjak tahun 1920 dengan perkiraan 5,7 Juta bermigrasi ke Argentina, 5,6 juta Orang bermigrasi ke Brazil, 6,6 juta Orang bermigrasi ke kanada, 36 juta orang ke Amerika Serikat, dan sisanya ke Afrika bagian selatan dan tengah, keempat adalah perpindahan manusia yang dimulai semenjak tahun 1950 dimana terjadi perputaran arah imigrasi yang semula dari Negara eropa sekarang yaitu dari Negara berkembang menuju Negara-negara industry maju di Eropa seperti Inggris dan Perancis yang diperkirakan berdasarkan Universal Nations Development Programe (UNDP) mencapai 35 juta orang.[2]Sudah merupakan sifat alamiah manusia untuk selalu bergerak. dari sejarah manusia, manusia merupakan makhluk yang mengalami pergerakan dari suatu tempat ketempat lain apapun itu alasannya. Dikarenakan hal ini sudah menjadi hak yang kodrati bagi manusia untuk mempunyai hak atas kebebasan bergerak. Hingga hak atas kebebasan bergerak itupun tercantum di berbagai macam peraturan yang mengatur mengenai hak asasi manusia.Hak atas kebebasan bergerak ini juga dinyatakan didalam konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945 didalam pasal 28E ayat (1) : “Setiap orang bebas …. , memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”. B.     Munculnya Paham Negara Kebangsaan Sebagai Pembatas Hak Atas Kebebasan Bergerak
Dahulu kala sebelum adanya bentuk Negara manusia dapat berpergian tanpa mengenal lintas batas Negara,sehingga tidak adanya aturan-aturan yang mengatur perihal pergerakan manusia dalam melintasi batas wilayah. Munculnya paham negara kebangsaan berawal dari paham nasionalisme. Nasionalisme berasal dari kata nation (bahasa Inggris) atau natie (bahasa Belanda) yang berarti bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang diam di wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemauan untuk bersatu karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan tujuan. Dengan demikian, nasionalisme dapat diartikan sebagai semangat kebangsaan, yakni cinta terhadap bangsa dan tanah air. Dengan kata lain nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa kesetiaan tertinggi seseorang ditujukan kepada negara kebangsaannya. Nasionalisme untuk pertama kalinya muncul di Eropa pada akhir abad ke-18. Lahirnya paham nasionalisme diikuti dengan terbentuknya Negara kebangsaan. Pada mulanya terbentuknya negara kebangsaan dilatarbelakangi oleh faktor-faktor objektif, seperti persamaan keturunan, adat istiadat, tradisi dan agama. Akan tetapi, kebangsaan yang dibentuk atas dasar nasionalisme lebih menekankan kemauan untuk hidup bersama dalam Negara kebangsaan.[3]Akibat dari tumbuhnya paham Negara berkembang ini maka mulai adanya pengenalan pengaturan dan pengawasan pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu karena paham ini adanya pula aturan penentuan status hukum kependudukan antara warga Negara (citizens) dan bukan warga Negara (non citizen). Lahirnya Negara-negara kebangsaan dengan batas-batas wilayah yang tertentu, dan disertai pula dengan perbedaaan warga Negara dan bukan warganegara telah melahirkan aturan yang mengatur lalu lintas orang keluar masuk dari suatu Negara ke Negara lain yang dikenal sebagai Negara kesatuan. Aturan- aturan terkait dengan inilah yang kemudian mulai membatasi pergerakan manusia dalam hal lintas batas Negara.Oleh karena Negara dalam hal ini mempunyai kedaulatan penuh terhadap negaranya maka Negara mempunyai wewenang penuh untuk memilih untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan orang untuk masuk atau keluar dari negaranya. Pada umumnya wewenang penuh ini didasari pada kepentingan nasional dari negaranya. Karenanya berbedanya segala kepentingan nasional sehingga system keimigrasian disetiap Negara berbeda. Kadangkala kepentingan nasional suatu Negara tersebut tidak menghiraukan prinsip dasar kebebasan manusia sehingga terjadinya pembatasan terhadap kebebasan bergerak manusia.Oleh karena itu dunia internasional merumuskan dalam standart penetapan hak asasi manusia salah satunya adalah hak atas kebebasan bergerak yang tertera di dalam Universal Declaration of Human Rights yang telah disepakati oleh seluruh dunia sebagai standart penerapan hak asasi manusia universal. Berdasarkan ini setiap Negara harus menghormati hak-hak yang tertera didalam deklarasi ini yang mempunyai kekuatan mengikat morally binding. Setiap kepentingan nasional harus disesuaikan dengan standart-standart internasional. Menurut Stanley Hoffman dalam teori kepentingan nasionl menyatakan “national interest is fact of life, but it should not be elevated to the standart of a norm, one’s interest should be subordinate to some higher morality”. Oleh karena itu di zaman modern ini tidak ada lagi wewenang secara penuh hukum keimigrasian suatu Negara yang hanya dibatasi oleh hukum nasional, tetapi juga hukum internasional juga berlaku.
 2.2  HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA
A.    Prinsip Hukum Keimigrasian Indonesia
Hukum Keimigrasian adalah Hukum yang mengatur terkait dengan lalu lintas masuk dan keluarnya orang. Dalam pengaturan ini harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan secara seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan global. Untuk menjamin keseimbangan tersebut, dalam melaksanakan fungsi keimigrasian perlu diperhatikan beberapa prinsip berikut (menurut prof.Bagir Manan) :[4]1.      Prinsip bahwa Indonesia adalah non-immigrant statePrinsip ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi apalagi menolak kehadiran orang asing di wilayah Indonesia. Prinsip ini bermaksud membatasi semaksimal mungkin pertambahan penduduk (warganegara) melalui proses kewarganegaraan yang berpangkal pada hak-hak keimigrasian.2.      Prinsip Selective PolicyFasilitas keimigrasian terhadap orang asing hendaknya dengan sungguh-sungguh memperhatikan kemanfaatannya bagi usaha-usaha pembangunan dan usaha mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.3.      Prinsip keseimbangan antara welfare (prosperity) dan securityAdalah prinsip keseimbangan antara pengawasan, pengendalian dan pelayanan. Orang asing adalah tamu, dank arena itu harus diperlakukan secara layak baik dalam hubungan yang bersifat hukum maupun dalam hubungan sosial. Namun demikian hal tersebut harus tidak mengurangi kewajiban tamu untuk berlaku wajar sesuai dengan kepentingannya, sehingga kepentingansecurity bagi masyarakat dan Negara senantiasa terlaksana secara wajar.4.      Prinsip the right of movementSetiap orang yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dijamin dan dilindungi hak-haknya untuk melakukan perjalanan termasuk hak untuk berkomunikasi, sepanjang tidak membahayakan diri atau kepentingan Negara yang khusus.5.      Prinsip general principle of good administrationAdalah prinsip bahwa keimigrasian sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi Negara, harus senantiasa berjalan di atas asas-asas umum penyelenggaraan Negara yang layak. B.     Peraturan Keimigrasian Indonesia
Sebelum Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian diundangkan, ketentuan - ketentuan perundang-undangan di bidang keimigrasian tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagian masih merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda, dan sebagian dibentuk setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa Hindia Belanda, yaitu Toelatingsbesluit 1916, Toelatingsbesluit 1949, dan Toelatingsordonantie 1949, begitupula peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah Indonesia merdeka, seperti Undang- Undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang bea imigrasi, Undang-Undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang pengawasan orang asing, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini. Baik karena perkembangan nasional maupun internasional telah berkembang hukum-hukum baru yang mengatur mengenai wilayah Negara dan berbagai hak berdaulat yang diakui oleh hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas dan wewenang keimigrasian.[5]Faktor-faktor lain yang mempengaruhi perkembangan tugas dan wewenang keimigrasian adalah pembangunan nasional, kemajuan ilmu dan teknologi serta berkembangnya kerjasama regional maupun internasional yang mendorong meningkatnya arus orang untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia.Undang-Undang Keimigrasian yang sampai saat ini dipakai adalah Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Dalam undang-undang ini yang diartikan sebagai keimigrasian adalah segala hal ihwal mengenai lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan wilayah Negara Republik Indonesia itu sendiri adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat,laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setiap warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau wilayah Indonesia, sedangkan orang asing atau mereka yang berstatus bukan warga Negara Indonesia, untuk berpergian masuk dan keluar wilayah Indonesia diharuskan mendapatkan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang dimaksud adalah pejabat keimigrasian pada kantor perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. 3.2  PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
A.    Pencegahan Penangkalan dan Hak Atas Kebebasan Bergerak
Sudah merupakan sifat alamiah manusia untuk selalu bergerak. dari sejarah manusia, manusia merupakan makhluk yang mengalami pergerakan dari suatu tempat ketempat lain apapun itu alasannya. Dikarenakan hal ini sudah menjadi hak yang kodrati bagi manusia untuk mempunyai hak atas kebebasan bergerak. Kebebasan ini telah dinyatakan di dalam Universal Declaration of Human Rights. Namun kebebasan ini bukan berarti bebas sebebas-bebasnya bergerak tanpa adanya aturan yang membatasinya.Dunia internasional juga memahami keberadaan setiap Negara mempunyai kepentingannya masing-masing, sehingga kebebasan bergerak itu diseimbangkan dengan kepentingan-kepentingan setiap Negara. Dengan hal ini maka dunia internasional juga memberikan batasan terhadap kebebasan bergerak ini. Batasan ini tercantum dalam International Covenant on civil and political Rights pada artikel 12 poin 3 yang berbunyi :“The above mentioned rights shall not be subject to any restriction except those which are provided by law, are necessary to protect national security, public order (ordre public), public health or morals or the rights and freedom of others, and are consistent with other rights recognized in the present covenant” Kebebasan bergerak itu dibatasi dengan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan masyarakat. Setiap pembatasan yang dapat dilakukan oleh setiap Negara harus berdasarkan alasan yang jelas secara hukum dan rasional.
Pembatasan hak atas kebebasan bergerak ini dapat dilakukan oleh setiap Negara dengan cara pencegahan dan penangkalan, pencegahan dan penangkalan adalah untuk menghentikan seseorang untuk masuk atau keluar wilayah Negara yang bersangkutan atas dasar alasan-alasan yang secara rasional untuk keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan masyarakat. Definisi Pencegahan menurut Undang-Undang Nomor 06 tahun 2021 tentang keimigrasian adalah Larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.Sedangkan penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk kewilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Penggunaan pencegahan dan penangkalan ini tidak boleh digunakan sewenang-wenang oleh suatu Negara, Negara harus tetap menjamin hak atas kebebasan bergerak setiap individu namun juga harus menjalankan kepentingan nasionalnya. Penggunaan pencegahan dan penangkalan ini harus benar-benar dengan alasan yang kuat dan rasionil dan berlandaskan hukum untuk alasan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan masyarakat yang sesuai dengan kovenan internasional dalam hak sipil dan politik. B.     Pencegahan dan Penangkalan di Indonesia
Hukum keimigrasian di Indonesia menganut prinsip selective policy. Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,bangsa dan Negara republic Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tida bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Orang asing karena alasan-alasna tertentu seperti sikap permusuhan terhadap rakyat dan Negara republic Indonesia untuk sementara waktu dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.Selanjutnya berdasarkan selective policy, secara selektif dapat diatur izin tinggal bagi orang asing sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Terhadap warga Negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak keluar atau masuk ke wilayah Indonesia. Namun, hak-hak ini bukan sesuatu yang tidak dapat dibatasi. Karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu warga Negara Indonesia dapat dicegah ke luar dari wilayah Indonesia dan dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia. Tetapi, oleh karena penangkalan pada dasarnya ditujukan pada orang asing, maka penangkalan terhadap warga Negara Indonesia hanya dikenakan dalam keadaan sangat khusus.Untuk melaksanakan pencegahan dan penangkalan harus dilakukan oleh petugas yang diberi wewenang. Menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 tahun 2021, wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh :1.      Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian
2.      Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara
3.      Jaksa Agung,
4.      Panglima angkatan bersenjata Republik Indonesia,
Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat :1.      Identitas orang yang terkena pencegahan
2.      Alasan pencegahan
3.      Jangka waktu pencegahan
Keputussan mengenai hal tersebut disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal penetapan. Keputusan pencegahan oleh menteri Hukum dan HAM serta oleh menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling banyak dua kali masing-masing tidak lebih dari enam bulan.Keputusan pencegahan oleh kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan jaksa agung. Sedangkan keputusan pencegahan oleh panglima ABRI (sekarang namanya menjadi TNI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari dua tahun. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan pencegahan tersebut berakhir demi hukum.Setiap wewenang yang diberikan kepada pejabat-pejabat tersebut, dalam menggunakan kewenangannya untuk melakukan pencegahan harus benar-benar didasarkan pada keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan masyarakat dengan alasan yang rasionil dan jelas karena hal ini menyangkut hak asasi setiap orang. Alasan yang rasionil dan jelas ini bersifat relative, karena besarnya tingkat keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral dan kepentingan masyarakat itu relatif bergantung dari keadaan Negara tersebut. Disinilah kearifan dan kebijaksanaan para pejabat-pejabat tersebut dalam melaksanakan kewenangannya harus dilandaskan pada rasio yang matang dan hati nurani. Disamping pencegahan, yang juga penting adalah penangkalan. Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan oleh :1.      Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian
2.      Jaksa agung
3.      Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
Berdasarkan undang-undang ini, pertahanan dan keamanan Negara bertujuan untuk tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan Negara ada pada panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berwenang menolak orang asing untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia.Wewewang dan tanggung jawab penolakan terhadap warga Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin oleh menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur :1.      Markas besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2.      Kejaksaan Agung Republik Indonesia
3.      Departemen Luar Negeri
4.      Departemen Dalam Negeri
5.      Badan Kordinasi bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
6.      Badan Koordinasi Intelejen Negara
Penolakan terhadap orang asing dilakukan karena :1.      Diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional
2.      Pada saat berada di negaranya sendiri atau di Negara lain bersikap bermusuhan terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia
3.    Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia
4.    Atas permintaan suatu Negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di Negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia
5.      Pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia, dan
6.      Alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan.
Pada dasarnya setiap warga Negara Indonesia berhak untuk masuk atau kembali ke Indonesia kapan saja. Oleh karena itu penangkalan terhadap mereka hanya dilakukan berdasarkan keadaan yang khusus. Keadaan khusus tersebut adalah bahwa mereka telah lama berada dan tinggal menetap di luar negeri, sehingga sikap mental,ucapan dan tingkah laku mereka benar-benar sudah seperti orang asing dan melakukan tindakan yang memusuhi Negara Indonesia serta bersikap anti pemerintah Negara Republik Indonesia.Selain itu penangkalan terhadap warga Negara Indonesia dapat juga atas pertimbangan masuknya mereka ke Indonesia dapat menimbulkan gangguan terhadap pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, atau menganggu stabilitas nasional dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya. Didalam Undang-Undang keimigrasian ditentukan warga Negara Indonesia yang dapat dikenakan penangkalan adalah terhadap warga Negara yang :1.      Telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk suatu Negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau pemerintahan Republik Indonesia
2. Apabila masuk wilayah Indonesia dapat menganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat menganggu stabilitas nasional
3.     Apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau keluarganya
Penolakan ditetapkan dengan keputusan tertulis yang dikirimkan kepada perwakilan-perwakilan RI, dengan sekurang-kurangnya memuat :1.      Identitas orang yang terkena penangkalan
2.      Alasan penangkalan
3.      Jangka waktu penangkalan.
Keputusan penangkalan yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau kurang dari waktu tersebut. Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan jaksa agung. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.Keputusan penangkalan terhadap warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari dua tahun. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.Sama seperti halnya dengan pencegahan, setiap wewenang yang diberikan kepada pejabat-pejabat tersebut, dalam menggunakan kewenangannya untuk melakukan penangkalan harus benar-benar didasarkan pada keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan masyarakat dengan alasan yang rasionil dan jelas. Kearifan dan kebijaksanaan pejabat-pejabat sangat menentukan karena sifat relatifnya keamanan nasional,ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat. Untuk mengatasi relatifnya sifat ini diperlukannya kriteria-kriteria yang menjadi patokan dalam menentukan,perlu adanya definisi lebih lanjut yang dituangkan didalam suatu peraturan. Hal ini berguna untuk membatasi setiap diskresi pejabat-pejabat yang berwenang yang terlampau jauh melanggar hak asasi manusia. C.    Penerapan dan Penggunaan Pencegahan dan Penangkalan di Indonesia
Dalam sejarah Indonesia telah melakukan beberapa kali pencegahan dan penangkalan (Pencekalan) kepada warga negaranya. Salah satu pencekalan yang sangat berpengaruh ke sistem hukum keimigrasian adalah penangkalan terhadap warga Negara Indonesia yang berada diluar negeri yang diduga sebagai bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Pencekalan terhadap warga Negara Indonesia eks anggota PKI ini sangat tidak rasionil dan tidak manusiawi, mereka hanya memiliki pandangan politik yang berbeda, bahkan ada warga Negara Indonesia yang tidak tahu menahu mengenai ideology komunis yang diduga memiliki pandangan komunis juga turut di cekal.Pencekalan semacam ini tidaklah manusiawi karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yaitu right to return to his country. Karena atas tuntutan hak asasi manusia ini maka pemerintah Republik Indonesia mencabut penangkalan terhadap warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri yang di duga eks anggota PKI. Aturan-aturan keimigrasian yang perihal mengenai pencekalan terhadap warga Negara Indonesia eks anggota PKI-pun di revisi oleh DPR dan Pemerintah. Sehingga tidak ada lagi aturan yang mengharuskan dilakukannya pencekalan yang tidak rasionil dan tidak manusiawi.Disisi lain disamping harus memperhatikan hak-hak asasi manusia, Indonesia juga harus memperkuat system Pencekalannya terhadap pelaku-pelaku tindak pidana. Masih lemahnya sistem pencekalan di Indonesia terbukti dengan indikasi dapat keluarnya pelaku tindak pidana korupsi perpajakan Gayus Tambunan ke luar wilayah Republik Indonesia. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi apabila Gayus tersebut dapat dicekal dikeimigrasian. Dengan system pencekalan yang baik yang dapat terintegrasi langsung ke daftar pencekalan pusat disetiap wilayah kantor keimigrasian didaerah diharapkan langsung dapat melakukan kewenenangannya untuk mencekal tanpa harus menunggu lama perintah dari pusat. Sehingga hal-hal seperti kejadian gayus tambunan keluar negeri saat menjalani pidana ini tidak perlu terjadi.   BAB IIIKESIMPULAN 1.3  KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Manusia merupakan makhluk yang selalu bergerak,oleh karena itu kebebasan manusia untuk bergerak merupakan hak asasi manusia. Hak atas kebebasan bergerak inipun dicantumkan didalam konvensi-konvensi internasional seperti Universal Declaration of Human Rights danInternational Covenant on Civil and Political Rights. Munculnya paham nasionalisme di dunia menyebabkan munculnya bentuk-bentuk Negara kebangsaan. Akibat paham Negara kebangsaan ini pergerakan manusia mulai mengenal pergerakan lintas batas Negara sehingga terjadi pengaturan-pengaturan lalu lintas pergerakan manusia ini secara lintas batas Negara. Pengaturan – pengaturan ini pula yang membatasi kebebasan bergerak manusia karena perbedaan kepentingan dari setiap Negara yang mempunyai kehendak yang berbeda-beda. Untuk menjamin kembali kebebasan bergerak itu dunia internasional menetapkan hak atas kebebasan bergerak di deklarasi hak asasi manusia internasional.Namun kebebasan yang dimaksud bukan mutlak kebebasan yang sebebas-bebasnya, namun terdapat juga perbatasan dengan pertimbangan setiap kepentingan Negara. Kebebasan bergerak itu dibatasi dengan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan masyarakat. Setiap pembatasan yang dapat dilakukan oleh setiap Negara harus berdasarkan alasan yang jelas secara hukum dan rasional.Secara nasional perihal keimigrasian telah diatur semenjak zaman colonial Belanda yang dapat dilihat di beberapa peraturannya. Dalam melaksanakan fungsi hukum keimigrasian perlu diperhatikan beberapa prinsip antara lain :1.      Prinsip bahwa Indonesia adalah non-immigrant state2.      Prinsip selective policy3.      Prinsip keseimbangan antara welfare (prosperity) dan security4.      Prinsip the right of movement5.      Prinsip bahwa keimigrasian sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi Negara.
Untuk menjalankan fungsi keimigrasian tersebut Negara dapat melakukan pencegahan dan penangkalan (pencekalan) terhadap orang baik warga negaranya maupun warga Negara asing untuk masuk atau keluar wilayah negaranya. Penggunaan pencekalan ini tidak sepenuhnya dapat dilakukan sewenang-wenang oleh suatu Negara, melainkan juga tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diberikan oleh hukun internasional. Perihal pencekalan di Indonesia di atur didalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan tata cara pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1994 tentang Tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan. Pencekalan di Indonesia dapat dilakukan terhadap orang asing maupun warga Negara Indonesia, pencekalan tersebut diberikan karena alasan-alasan tertentu dan dibatasi oleh jangka waktu tertentu.DAFTAR PUSTAKAhttp://ummuhar.blogspot.com_Makalah Memantapkan Peranan Imigrasi Dalam Pelayanan, Penerapan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian Pada Era Globalisasi, Oleh Bagir Manan, disampaikan pada ceramah rapat kerja Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, Di akses tanggal 26 sebtember 2021http://id.shvoong.com/humanities/history/2070240_Hayter,Teresa, Open Borders The Case Against Immigration Controls. Di akses tanggal 26 sebtember 2021http://id.shvoong.com/humanities/history/20435670-sejarah munculnya paham nasionalisme/ oleh dwi ari. Di akses tanggal 26 sebtember 2021http://Jimly Asshidiqie,Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Di akses tanggal 26 sebtember 2021Artikel Sejarah Munculnya Paham Nasionalisme, Oleh Dwi Ari Listiyani, diakses darihttp://id.shvoong.com/humanities/history/2070240-sejarah-munculnya-paham-nasionalisme/pada tanggal 26 sebtember 2021
Artikel Betapa lemahnya system pencekalan di Indonesia, Oleh Hariyanthi Imada, diakses darihttp://bataviase.co.id/node/151916 pada tanggal 26 sebtember 2021
Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

[1]Http://ummuhar.blogspot.com_Makalah Memantapkan Peranan Imigrasi Dalam Pelayanan, Penerapan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian Pada Era Globalisasi, Oleh Bagir Manan, disampaikan pada ceramah rapat kerja Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, Di akses tanggal 26 sebtember 2021[2]http://id.shvoong.com/humanities/history/2070240_Hayter,Teresa, Open Borders The Case Against Immigration Controls. Di akses tanggal 26 sebtember 2021[3]http://id.shvoong.com/humanities/history/2070240-sejarah munculnya paham nasionalisme/ oleh dwi ari. Di akses tanggal 26 sebtember 2021[4] Makalah Memantapkan Peranan Imigrasi Dalam Pelayanan, Penerapan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian Pada Era Globalisasi, Oleh Bagir Manan. Op cit[5] http://Jimly Asshidiqie,Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Di akses tanggal 26 sebtember 2021

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Makalah tentang keimigrasian