Kejahatan Modern : TIndak Pidana Korupsi & Money Laudry


Tindak pidana (kejahatan) sangat berbahaya, dan dapat mengganggu perekonomian nasional. Tujuan dari hukum pidana salah satunya sebagai sarana pembagunan nasional secara ekonomi, untuk mencapai kesejahteraan di dalam masyarakat, dengan adanya kejahatan yang dapat merugikan keuangan Negara seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundry “pencucian uang” dapat mengganggu pertumbungan perekonomian nasional. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum untuk memberantas tindak pidana, dan menanggulangi kejahatan dengan cara pencegahan dini sebelum terjadinya kejahatan, yaitu dengan cara melalui proses pengawasan dengan lembaga lembaga terkait, semisal Penegak hukum bekerja sama dengan lembaga PPATK, BPK dan OJK yang mempunyai otoritas untuk mengawasi, seperti misalnya dapat dilakukan oleh penegak hukum Kepolisian ataupun Komisi Pemberatasan korupsi yang berkerja sama dengan PPATKA, BPK dan OJK sejak dini untuk mengawasi proyek pengadaan Barang dan Jasa, serta sampai dengan pengawasan proses perizinan.

Bahwa penegak hukum dalam memberatas kejahatan tindak pidana tentunya harus aktif dalam proses penyelidikan ataupun pengawasan terhadap setiap kegiataan perekonomian yang dilakukan subjek hukum, Penegak hukum dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai istrumen Negara untuk menjaga ketertiban di dalam masyarakat, salah satunya kejatahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam masyarakat dan mengganggu pertumbangan ekonomi Nasional.

Bahwa penegak hukum selain mempunyai tugas sebagai memberantas tindak pidana, juga mempunyai peran dalam mencegah terjadinya suatu tindak pidana, hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi keuangan dan penyedia jasa keuangan, dengan tujuan dapat mengetahui pergerakan keuangan/aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh subjek hukum, bahwa yang menjadi objek pengawasan adalah subjek hukum.


Rezim tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang saat ini telah banyak merugikan keuangan Negara dan mengganggu ketertiban di dalam masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang telah menekan ataupun membunuh perekonomian masyarakat, yang berdampak sulitnya kehidupan masyarakat. Bahwa dengan hal ini kita sadari bersama orientasi tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang bukan hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, namun juga harus meningkatkan atau berorientasi terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan, karena dapat saja asal usul kekayaan yang di daopat dari kejahatan disembunyikan oleh pelaku tindak pidana, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang kita kenal dengan pencucian uang. Maka tindakan penegakan hukum untuk menangkap harus diimbangi dengan pelacakan hasil tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan, Selain itu penegak hukum harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap semua elemen penerima jasa keuangan, hal ini dapat berkerjasama dengan PPATK, BPK dan OJK untuk mendapatkan hasil investigasi, lembaga-lembaga tersebut harus aktif dalam berkordinasi, bukan malah saling menyulitkan satu sama lain.  


Bahwa kejahatan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional,  keamaan negara terjaga dan negara tidak dirugikan. kerugian negara akan berdampak secara sistematis dan struktur terhadap setiap elemen negara ini, jika hal ini dibiarkan akan menjadi penyakit mematikan akan menggerogoti negara Indonesia, kiranya kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bukan hanya kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url