Tentunya ini setelah melalui proses pelacakan atau pengecekan kiriman dan dinyatakan oleh pihak jasa pengiriman bahwa barangnya hilang. Atau jika paket rusak, setelah adanya komplain dari penerima bahwa barang tiba dalam keadaan rusak disertai dengan bukti berupa foto paket yang rusak.
Untuk mengajukan claim, kamu bisa melalui counter JNE tempat kamu melakukan pengiriman. Dalam hal ini, pihak counter(agen) yang akan meneruskan ke Cabang Utama atau ke kantor Pusat JNE. Atau untuk proses lebih cepat, kamu lebih baik datang langsung ke Cabang Utama di tiap-tiap kota. Jika kamu di Jakarta bisa langsung datang ke kantor pusat JNE di Jl Tomang Raya No 11 Jakarta Barat.
Berkas-berkas yang disertakan :
- Resi Pengiriman(Asli). Jika resi yang asli hilang biasanya diminta untuk mengisi surat pernyataan resi hilang.
- Foto Copy KTP
- Nota Pembelian. Jika nota pembelian hilang, biasanya diminta mengisi surat pernyataan nota hilang.
- Foto kerusakan paket. Jika kamu klaim kerusakan kiriman, lampirkan juga foto paketnya yang rusak sebagai bukti.
- Klaim akan diproses dalam 14 hari kerja setelah berkas diserahkan ke CS JNE Pusat. Pengirim biasanya akan dihubungi oleh CS untuk konfirmasi selanjutnya.
- Perlu diperhatikan bahwa untuk paket(kiriman) yang tidak diasuransikan nilai penggantian, maksimal 10x ongkos kirim. Jadi jika nilai paket dibawah 10x ongkos kirim, maka bisa mendapat penggantian penuh sesuai nilai barang. Tetapi untuk paket dengan nilai lebih dari 10x ongkos kirim hanya akan mendapat penggantian 10x ongkos kirim. Itulah mengapa pada saat pengiriman, untuk paket dengan nilai lebih dari 10x ongkos kirim, dianjurkan untuk diasuransikan. Sehigga jika terjadi kehilangan, bisa mendapat penggantian penuh sesuai nilai paket tersebut.