Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat- alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.
Perbedaannya dengan hukum pidana adalah Hukum Pidana merupakan peraturan yang menentukan tentang perbuatan yang tergolong perbuatan pidana. Syarat- syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana, pelaku perbuatan pidana dapat dihukum dan macam- macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana.
Hukum Acara Pidana disebut Hukum Pidana Formil (Formeel Strafrech), sedang Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil (Materieel Strafrecht). Jadi, Kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.
Hukum Acara Pidana mempunyai tugas untuk:
1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil;
2. Memperoleh keputusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang disangka/didakwa melakukan perbuatan pidana;
3. Melaksanakan keputusan hakim.
Dari uraian diatas dapat dimengerti bahwa Hukum Acara Pidana tidak semata- mata menerapkan Hukum Pidana. Akan tetapi lebih menitikberatkan pada proses dari pertanggungjawaban seseorang atau sekelompok orang yang diduga dan/atau didakwa telah melakukan perbuatan pidana.