Tindak Pidana Pelanggaran Merokok Di Tempat Umum
(Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok)
A. Latar Belakang
kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara, upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kesehatan. Dimana mewajibkan Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.[1]Di Provinsi Aceh diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, untuk menyelenggarakan otonomi dan tugas pembantuan aceh membentuk Qanun Aceh (peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat aceh).[2]
Berdasarkan hal tersebut dan menindak lanjuti Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kesehatan.
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Bireun mengeluarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada bagian Menimbang dijelaskan rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintesis yang mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia.[3]Rokok terdapat zat kimia yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan.
Namun merokok bagi masyarakat di kehidupan sehari-hari merupakan hal biasa dan lumrah, digemari oleh pria dan wanita termasuk anak-anak, remaja, dewasa. Merokok di lingkungan sekitar masyarakat, Pada tempat umumnya atau ruang terbuka yang mampu menampung kebutuhan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka, ruang ini memungkinkan terjadinya pertemuan antar manusia untuk saling berinteraksi, karena seringkali timbul berbagai kegiatan bersama, seperti:[4]
a. pasar modern;
b. hotel;
c. restoran;
d. halte;
e. ruang tunggu terminal angkutan umum;
f. ruang tunggu pelabuhan; dan
g. bandara.
Sesudah Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan oleh Bupati Bireun, terdapat proses kebijakan publik terkait dengan implementasi kebijakan yang mengarah pada proses pelaksanaan kebijakan. Untuk Keberhasilan implementasi kebijakan membutuhkan dukungan dan pengawasan dari aparat pemerintah. [5]Dengan adanya qanun Kabupaten Bireun tentang kawasan tanpa rokok tersebut bisa memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada semua warga di Kota Bireun, untuk mendapatkan udara bersih terenggut karena udara kotor telah tercemari oleh asap rokok.
Dalam realitas sekarang ini diantaranya: pertama, masyarakat ditempat-tempat umum dan ditempat kerja banyak sekali yang merokok, sedangkan orang yang tidak merokok telah menjadi korban, ketika orang yang tidak merokok berada disekitar perokok maka mengganggu kenyamanan dan ketentraman mereka, apalagi berada di tempat umum atau di tempat kantor pemerintahan. Kedua, Adanya smooking area atau ruang khusus untuk merokok yang belum berfungsi dengan baik, karena masih banyak ditemukan para masyarakat merokok tidak pada tempatnya. Ketiga, kurangnya sosialisasi langsung instansi pemerintah kepada masyarakat yang sedang melakukan transaksi atau aktifitas di ruang publik mengenai aturan merokok pada tempatnya.
Dari realitas yang terjadi diatas, pada kenyataannya dalam peraturan Kabupaten Bireun tersebut masih banyak terjadi masalah, dapat dikatakan kurang maksimal, tidak ada kesamaan dengan apa yang menjadi harapan dari adanya Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran merokok di tempat umum sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok?
2. Apa hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pada penerapan sanksi dalam pelanggaran merokok di tempat umum rokok di Kabupaten Bireuen?
[1]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemerintahan Daerah. pasal 1 Angka 11
[2]Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 1 angka 22
[3]Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
[4]Ibid, pasal 12
[5]Toni Andrianus Pito, dkk, Mengenal Teori-Teori Politik, (Bandung: Nuansa, 2006), 433.