TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TERHADAP MAKAR

TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING)
TERHADAP MAKAR (AANSLAG)

A.     Latar Belakang
Suatu perbuatan dapat dikatagorikan sebagai sebuah tindak pidana (strafbaar feit) apabila oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan apabila di langgar diancam dengan pidana, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun yang di atur secara khusus pada Undang-Undang Khusus. Salah satu tindak pidana yang dipandang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keamanan negara yaitu berkenaan dengan tindak pidana permufakatan jahat atau dikenal dengal istilah “Samenspanning”.
            Pengaturan tentang tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning)dapat ditemukan antara lain dalam pasal 88, pasal 110, pasal 116, pasal 125, pasal 139c, pasal 164, pasal 457, dan pasal 462 KUHP. Dalam pasal 88 KUHP, menyatakan “dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”kemudian pasal 110 ayat (1) KUHP, menyatakan “Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, pasal 106, pasal 107, dan pasal 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut”,  pasal 104, pasal 106, pasal 107, dan pasal 108 KUHP tersebut mengatur terkait tindak pidana yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan negara, seperti upaya makar dan/atau pemberontakan.
            Makar atau dikenal dengan istilah aanslag disebutkan dalam BAB I pasal 104, pasal 106, pasal 107 KUHP, yaitu:
Pasal 104:     Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 106:     Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 107:     (1) Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
                     (2) Pemimpin dan pengatur makar yang dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 139a:   Makar (aanslag) yang dilakukan dengan maksud akan melepaskan daerah negara yang bersahabat atau jajahan atau bagian daerah yang lain dari suatu negara yang bersahabat, baik sama sekali, maupun sebahagiannya, dari pemerintahan yang berkuasa disitu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 139b:   Makar (aanslag) yang dilakukan dengan maksud akan membinasakan atau mengubah dengan cara yang tidak sah bentuk pemerintahan yang tetap dalam negara yang bersahabat atau dalam jajahan atau bahagian daerah lain dari negara yang bersahabat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar dilakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah dan sedang melakukan tugas resminya. Kasus makar pertama dilakukan oleh seorang Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat presiden NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dia melakukan serangan mengerikan ke istana negara. Dengan pesawat tempur yang dikendalikannya, pilot hebat Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan. Untungnya, pada kejadian ini, Bung Karno sedang tidak ada di tempat sehingga nyawanya jadi selamat. Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar 8 tahun masa tahanan sebelum akhirnya bebas memasuki lengsernya era Bung Karno menjadi presiden di Indonesia.
Kasus makar selanjutnya dilakukan oleh GAM. Semua orang sudah paham kalau GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari NKRI. Dalam aksi yang dilakukan selama bertahun-tahun itu, GAM kerap mengibarkan benderanya dan melawan pasukan TNI yang melakukan penjagaan. Hampir sama dengan GAM, RMS atau Republik Maluku Selatan dan juga OPM atau Organisasi Papua Merdeka juga dianggap sebagai organisasi yang melakukan tindakan makar dan melawan kedaulatan NKRI. Terakhir, PKI yang dipercaya melakukan penyerangan dan membuat Indonesia jadi mencekam juga ditetapkan pemerintah sebagai tindakan makar yang besar dan terorganisir dengan baik.[1]
Namun dalam beberapa hari terakhir, kata ‘makar’ mendadak jadi booming kembali di Indonesia. Beberapa orang penasaran dari apa yang diucapkan oleh pihak Polri. Menurut Polri, aksi-aksi yang kemungkinan terjadi pada 25 November bisa dikategorikan sebagai tindakan makar. Kalau sudah masuk kategori ini, pihak Polri bisa membubarkan aksinya serta menyeret pentolan dari aksi ke meja hijau.
Ahmad Dhani menjadi salah satu dari beberapa aktivis lainnya seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein dan Sri Bintang Pamungkas yang ditangkap polisi. Pihak kepolisian menduga mereka melakukan tindakan makar.
Bukan cuma itu, para aktivis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12/2021).
Kepolisian langsung menetapkan tersangka kepada 11 orang yang ditangkap jelang aksi damai 2 Desember 2021. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda, yakni terkait upaya makar, penghinaan terhadap presiden, dan pelanggaran UU ITE. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tokoh dan aktivis yang diamankan pada Jumat 2 Desember kemarin menjadi 11 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang disangkakan melakukan makar, dua orang terkait hatespech (UU ITE), dan satu lainnya terkait penghinaan terhadap penguasa.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Ada satu penambahan tersangka dari berita sebelumnya, yakni Alvin Indra yang ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jumat pagi. "Yang pertama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, ibu Firza Husein, Eko, Alvin, dan ibu Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas" papar Boy di Mabes Polri, Sabtu 3 Desember 2021. Kemudian dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang ITE.
Polisi akhirnya memulangkan musikus Ahmad Dhani dan tujuh tersangka dugaan makar setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 1x24 jam. Kendati, status tersangka mereka tetap melekat. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada delapan tersangka yang dipulangkan dari total 11 orang yang diamankan pada Jumat, 2 Desember pagi kemarin. Tujuh orang terkait kasus dugaan makar dan satu lainnya terkait penghinaan Presiden Jokowi.
Tujuh tersangka dugaan makar sebagaimana Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP, yakni Kivlan Zein,  Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. "Tapi tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Atas dasar penilaian subjektif penyidik tentunya," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu 3 Desember 2021.[2]
Berdasarkan uraian diatas dan berbagai permasalahanya, maka penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana yang di mkasud dengan tindak pidana permufakatan jahat terhadap makar yang terjadi dalam sebuah negara dan oleh karena itu penulis mengangkat judul “Tindak Pidana Permufakatan Jahat (Samenspanning) Terhadap Makar (Aanslag)”.

B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang diuraikan tersebut di atas, maka penulis mempunyai beberapa rumusan masalah yang dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam penulisan judul  ini, yaitu :
     1.  Bagaimanakah yang di maksud dengan tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) terhadap makar (aanslag)?
     2. Bagaimanakah sanksi terhadap tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) terhadap makar (aanslag)?



[1] Artikel Makar dan contoh kasus yang pernah terjadi di indonesia, <https://nasional.tempo.co/read/news/2021/12/11/078827155/Makar-dan-contoh-kasus-yang-pernah-terjadi-di-indonesia>/. Akses tanggal 07 januari 2021
[2] Artikel Tersangka Kasus Makar Di Indonesia, <http://showbiz.liputan6.com/read/2667885/ahmad-dhani-jadi-tersangka-kasus-makar>/. Akses tanggal 07 januari 2021, 22:05:15 GMT 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Tindak pidana permufakatan jahat terhadap makar