CAGAR ALAM LHO FAT PUN FIE
Kronologis Cagar Alam Lho Fat Pun Fie ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan berdasarkan SK Zelber Bels Van Sambas Tanggal 23 Maret 1936 (Penunjukan kawasan seluas 7,8 ha) , SK Residentie Westafdeling Van Borneo, Afdeling en Onderafdeling Singkawang Tanggal 12 Oktober 1982 (Penunjukan kawasan seluas 7,79 ha), SK Menteri Pertanian RI No. 757/Kpts/Um/10/1982 Tanggal 12 Oktober 1982 (Penunjukan sebagai Cagar Alam seluas 7,8 ha).
Letak geografis kawasan ini terletak antara 0°45’- 0°46’ LU dan 109°07’-109°08’ BT, sedangkan secara administrasi terletak di Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. Keadaan topografisecara umum adalah dataran rendah.
Potensi Flora yang merupakan ciri khas Cagar Alam ini adalah Anggrek Batik (Vanda hokeriana) dan jenis – jenis anggrek lain serta Nephenthes spp. Karena kecilnya luasan kawasan ini maka untuk jenis flora dan fauna sangat sedikit sekali, ditambah lagi untuk saat ini telah banyak pemukiman, perladangan dan perkebunan disekitar kawasan ini, sedikit banyak akan berpengaruh pada potensi flora dan faunanya.
Potensi Fauna yang dahulu pernah dijumpai seperti Biawak (Varanus sp), Kancil/Pelanduk (Tragulus javanicus), Trenggiling (Manis javanica) dan Burung Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) sekarang sangat sulit dijumpai dan mungkin sudah tidak ada lagi. Adapun Habitat dan Tipe Ekosistem pada kawasan ini adalah tipe vegetasi hutan dataran rendah, dan hutan kerangas.
Permasalahanpada kawasan ini secara umum hampir tidak ada atau relative aman, hanya saja kondisi pal batas banyak yang rusak/hilang oleh karena keberadaan pal batas sudah cukup lama, sehingga diperlukan kegiatan Rekonstruksi Batas secara menyeluruh oleh BPKH Wilayah III Pontianak dan Pemeliharaan secara fungsional oleh Balai KSDA Kalimantan Barat, Cq. Seksi Konservasi Wilayah III.
Upaya dan tindak lanjutyang telah dan akan dilakukan adalah kegiatan penyuluhan ke daerah rawan kebakaran hutan, kegiatan Patroli pencegahan kebakaran hutan, pembuatan pal batas sementara dan Patroli Rutin terkait untuk menekan/ meminimalisir terjadinya tindak pidana kehutanan.