Hukum Perceraian, Alasan perceraian & Akibat dari perceraian.


Hukum Perceraian, Alasan perceraian & Akibat dari perceraian.
Oleh Zainur Ridlo, SH
Walaupun pada dasarnya melakukan perkawinan itu adalah bertujuan untuk selamanya, tetapi adakalahnya ada sebab-sebab tertentu yang mengakibtkan perkawinan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan ditengah jalan atau paksaan putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami-istri,[1]

أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir(Surat 30. ar ruum ayat 21)

Dalam istilah fiqih di kenal dengan thalaq. Menurut bahasa arab takrif thalaq adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud dengan disini ialah melepaskan ikatan perkawinan. Sebab menurut asalnya hukum thalaq itu makruh adanya berdasarkan hadish nabi Muhammad saw.
“ yang artinya sebagai berikut ini ‘ dari ibnu ‘umar, katanya, telah bersabda rasullah saw,;” sesuatu yang halal yang amat dibenci oleh Allah ialah thalaq”  sesuatu itu, dengan memiliki kemaslahatan dan kemudaratannya, maka hukum thalaq ada empat perkara :
1.        Wajib apabila terjadi perselesihan antara suami istri sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

Dari ibnu umar, katanyan telah bersabda rasullah saw; ‘ sesuatu yang halal yang amat dibenci oleh Allah ialah thalaq”.

2.        Bahwa talaq trsebut haram dilakukan, karena dapat menimbulkan mudharat bagi dirinya juga bagi istrinya. Serta tidak m,endatangkan mafaat apa pun. Talaq ini haram sama seperti tindakan merusak dan menghamburkan harta kekayaan tanpa guna. Hal itu didasarkan Pada sabda Rasullah shallallahu alaihi wa sallam, sebagai berikut:

“ tidak boleh memberikan mudharat kepada orang lain dan tidak boleh membalas kemudharatan  dengan kemudharatan lagi
*  
3.        Mubah yaitu talq dilakukan karena ada kebutuhan. Misalnya karena buruknya akan istri dan kurangnya baik pergaulan yang hanya mendatangkan mudharat dan mennjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.

4.        Sunnah, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”(an-nisa ;19).

Apabila terjadi perselisihan antara istri lalu tidak ada jalan yang dapat ditempuh kescuali dengan mendatangkan kedua hakim yang mengurus perkara keduanya. Jika kedua hakim teersebut memandang bahwa percerain lebih baik mereka, saat itu telah terjadi wajib. Jadi jika sebuah rumah tangga mendatangkan apa-apa selain keburukan, perselisihan, perkengkaran dan bahkan menjerumuskan kesuannya dalam kemaksiatan, maka pada saat itu talaq adalah wajib baginya.

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim.( la-baqoroh; 229)


Bahwa bagi orang Islam yang hendak akan mengajukan permohonan dan/atau gugatan cerai harus sesuai dengan alasan yang sah menurut hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a.        salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.        salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak laindan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.        salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.        salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e.        salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f.         antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g.        Suami melanggar taklik talak;
h.        peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
1.        Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
2.        Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
3.        Bekas suami wajib untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri

Apabila permohon cerai talak di ajukan oleh Suami maka isteri juga berhak mendapatkan nafkah Iddah & Mut”ah hal ini berdasarkan ketentuan dalam hukum Islam & Kompilasi Hukum Islam :
1.Dasar Mut’ah
Akibat cerai talak, bekas suami wajib memberikan mut’ah hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yaitu yang menyatakan :
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a.memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
b.memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
c.  melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
d.memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun

berdasarkan kita Akhwalus Syahsiah halaman 334 yang menyatakan jumlah mut’ah & kewajiban bekas suami untuk memberikan mut’ah :
1b.jpg
Artinya :   
“ Sesungguhnya ( talak ) yang dijatuhkan dalam keadaan ba’da dukhul dan ( talak ) tersebut tanpa ada kerelaan isteri, maka isteri berhak mut’ah yaitu (sebanding) dengan nafkahnya selama satu tahun setelah selesai iddah “;

2.Dasar Iddah
Akibat dari cerai talak bekas suami wajib memberikan nafkah Iddah hal ini bagaimana yang diatur dalam Pasal 152 yang menyatakan “Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz”





[2] Syaikh Hasan Ayyub, fikih kuluarga (Dar at-tauji wa an-nashr al-islamiyyah, 1419 H/1999M)Hal.205-210



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url