Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara


Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Obyek gugatan fiktif negatif
Menunjukkan bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang digugat sebenarnya tidak berwujud. Ia hanya merupakan sikap diam dari badan atau pejabat Tata Usaha Negara, yang kemudian dianggap disamakan dengan sebuah keputusan Tata Usaha Negara yang nyata tertulis. Negatif menunjukkan bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang digugat dianggap berisi penolakan terhadap permohonan yang telah diajukan oleh Individu atau badan hukum perdata kepada badan atau pejabat Tata Usaha Negara.

Obyek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara termasuk keputusan tata usaha Negara yang fiktif negatif sebagai mana dimaksud Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004, yaitu:
(1)   Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2)   Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagai mana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau penjabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3)   Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu maka setelah lewat jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohononan, badan atau penjabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan.

Badan hukum perdata menjadi pihak tergugat dalam suatu perkara tata usaha negara
Dapat dan/atau bisa badan hukum perdata sebagai pihak tergugat, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004  menyebutkan pengertian Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Pada dasarnya keputusan tata usaha negara bekaitan dengan kebijakan admistrasi negara yg bersifat publik dan ada hubungannya serta dampaknya dengan publik, jadi publik berhak untuk menggugat suatu badan atau pemerintah apabila bertentangan dengan suatu aturan yang berlaku.

fungsi pemeriksaan persiapan
Fungsi pemeriksaan persiapan adalah Pemeriksaan persiapan pada dasarnya dilakukan sebelum tahap pemeriksaan pada pokok sengketa dalam hal ini hakim wajib mengadakan  pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Tujuan pemeriksaan persiapan adalah untuk mematangkan perkara. Hal ini Pemeriksaan Persiapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 63 UU  Nomor 5 Tahun 1986:
—   Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan, yaitu:
a)      Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari;
b)      Dapat meminta penjelasan kepada badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan;
—   Apabila dalam jangka waktu 30 hari penggugat belum menyempurnakan gugatan maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima
   Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.

4 (empat) aspek perbedaan antara acara biasa, acara singkat dan acara cepat!
ASPEK PERBEDAAN
NO.
ACARA BIASA
ACARA SINGKAT
ACARA CEPAT
1.       
Diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim
Diperiksa oleh hakim tunggal
Diperiksa oleh majelis hakim yang juga terdiri dari 3 orang hakim
2.       
Pemeriksaan acara biasa mengajukan gugatan yang karena KTUN yang digugat bertentangan dengan uu   dan /atau asas umum pemerintahan yang baik
Pemeriksaan acara cepat mengajukan permohonan  dalam gugatannya karena ada kepentingan yang mendesak
Mengajukan gugatan perlawanan karena tidak setuju dengan penetapan dismissal
3.       
Penggugat/tergugat jika tidak menerima putusan dapat mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari
Penggugat/tergugat setelah menerima putusan bahwa permohonan tidak dikabulkan, maka dilanjutkan   dengan acara biasa dan tidak dapat melakukan upaya hukum lagi terhadap putusan permohonan acara cepat
Tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan hakim terhadap perlawanan oleh penggugat terhadap putusan dismissal
4.       
Apabila gugatan ditolak oleh pengadilan dalam rapat permusyawaratan maka gugatan gugur dan dapat mengajukan gugatan baru dengan membayar biaya perkara lagi.
Apabila permohonan beracara cepat tidak dikabulkan maka gugatan dipriksa dengan acara biasa
Apabila pengajuan perlawanan terhadap proses dismissal ditolak maka sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa

Penggugat berkedudukan di Semarang sedangkan tergugat berkedudukan di daerah Istimewa Yogyakarta. Di PTUN manakah gugatan dapat diajukan? Jelaskan beserta dasar hukumnya.
Mengenai tempat gugatan, dalam hukum acara peradilan Tata Usaha Negara, pengajuan gugatan Tata Usaha Negara sama halnya dengan pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan diajukan ke Pengadilan tempat tinggal tergugat.

Dasar Hukumnya:
Dalam Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Asas ini dikenal dengan actor sequtur forum rei. Namun, terdapat pengecualian terhadap asas ini. Pengecualian tersebut adalah apabila tergugat lebih dari satu dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hokum pengadilan, maka gugatan diajukan ke pada pengadilan yang daerahnya hukumnya meliputi tempat kedudukan satu tergugat.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url