kasus tindak pidana korupsi



Kasus Tindak Pidana Korupsi
(Investigasi Di Pengadilan Negeri Jogjakarta)


Latar Belakang.
Dalam kajian tentang tindak pidana karupsi,haltermasuk kejahatan tindak pidana luar biasa. Dan kejahatan ini menjadi budaya banggsa indonesia, mengapa demikian karena kita sadari secara langsung maupun tidak langsung ini terjadi kepada diri kita[1], maupun lingkungan sekitar kita.
Tindak pidana korupsi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atua suatu korporasi[2]yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,,,,[3]
Tindak pidana korupsi pada dasarnya merugikan masyarakat umum, dan melanggar hak asasi masyarakat. Tentu saja tindak pidana harus di cegah dan berikan sanksi yang tegas kepada mereka yang melakukannya sesuai dengan perbuataanya. Kalau terus seperti demikian apa jadinya negara ini bila korupsi ini terus terjadi, salah satu dampak akan berpengaruh kepada perekonomian negara dan berdampak krisis.
Oleh sebab itu lahir UU No. 31 tahun 1999 dibuat dalam langkah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dan UU no. 31 tahun 1999 dibuat atas dasar Tap MPR no. XI/MPR/1998 untuk menggantikan UU NO.3 tahun 1971 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dengan adanya UU No.31 tahun 1999 diharapkan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dapat lebih efektif, karena tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembagunan nasional.[4]
Untuk memperangi korupsi ini harus ada peran dari segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan perlu dipahami unsur-unsur hukum[5], harus bekerja dengan maksimal termasuk masyarkatnya. Seperti mengutip kalimat prof. Mahfud MD yaitu reformasi hukum berawal dar masyarakat itu sendiri.
Dalam kasus investigasi ini kami mendapatkan kasus yang menarik karena dalam investigasi ini ada yang berbeda dengan pelaku kasus korupsi yang lain, mengapa demikian karena seolah-olah terdakwa merasa senang melakukan tindak pidana tersebut. Dengan alasan-alasan tertentu. Kasus ini terjadi di tingkat daerah atau biokrasi yang masih tingkat kabupaten atau kota. Bayangkan kalau prilaku manusia dinegara ini seperti terdakwa tersebut. Lebih lengkapnya kajian investigasi ini akan di bahas dibawah ini.
Kasus posisi.
Kasus ini terjadi di daerah kab. Sleman tepatnya di biokrasi  ( BKKBN  kab. sleman) kejadian terjadi dari 2021 sampai 2021 dengan terdakwa erna ningsih R.W yang bertugas sebagai sekretaris di bagian keluarga badan berencana sebagai sekretaris dan kordinator lapangan ke setiap kecamatan.
Dalam hal pemacu utama karena penyalagunaan wewenang dan keinginan untuk mengambil uang dari bantuan kepada masyarakat. Hal ini sangat ironis, mengutip dari pendapat masyarakat yang bernama mbak vina, dia berharap dikalangan masyarakat, sebaiknya pemerintah harus menerapkan pendidikan anti korupsi mulai secepatnya, itu salah satu langkah. Hal seperti seharusnya di tanamkan kepada pengawai negeri dan lain-lain(pejabat publik).
Dari sisi budaya ini menjadi budaya menurut bapak dosen achmad tohir.dan tak lupa ini bagian moral manusia yang menurun. Hal ini menjadi ironis kasus koropsi menjadi buas dan parahnya sebagai hobi.
Kejadian kasus ini harus membuka mata kita semua dan mulai reformasi hukum itu dari kita sendiri dengan cara kembali mengamalkan cita-cita luhur dari pancasila dan UUD 45 dan dengan adanya UU no. 31 tahun1999 ini berjalan sesuai dengan tujuannya dari awal dan berharap juga keprogresifan dari para penegak hukum dan unsur-unsur hukum yang berperan dan bikrasi pemerintahan di dukung dengan konfigurasi politik yang stabil yang bersifat demokrasi. Dan ini menjadi tugas bangsa untuk memperbaiki stuktur penegak hukum agar menghasilkan aturan hukum yang baik, serta peran penting masyarakat membudayakan berani melaporkan bila terjadi kasus korupsi.
Kronologi
Kasus ini terjadi pada 2021 sampai 2021 baru terindikasi pada tahun 2021 dan sudah masuk pada tahap persidangan. Kasus ini berawal dari program pendapatan keluarga sejahtera di biokrasi BKKBN[6]yang berada di kab. Sleman. dalam hal ini prov. Jogjakarta memberikan dana batuan tersebut dengan maksud pemberdayaan kepada warga di kab. Sleman melalui BKKBN. Dan dana tersebut di turunkan kepada BKKBN tingkat kab. sleman untuk di salurkan kepada warga untuk modal, modal ini untuk kelompok masyarakat. Kelompok di buat oleh BKKBN tingkat kab. sleman di kecamatan yang mendapat danauntuk disalurkan kepada kecamatan tertentu. Posisi terdakwa sebagai sekeretaris dan lewat sub bidang yang kordinasikan disni posisi terdakwa berperan.
Tugas terdakwa ini untuk memfasilitasi ;
a.       Mengcontrol pelaksanaan kegiataan.
b.      Mengawasi kegiatan usaha setiap kelompok
c.       Sebagai pendamping dan mengelola, sebagai kordinator.
d.      Kesinambungan dari otonomi daerah.
Dari tugas terdakwa( erna ningsih R.W ) menfaatkan wewenangya tersebut untuk bermaksud mengambil harta kekayaan negara dengan caranya yaitu sebagai berikut;
Dari bantuan dana 86 juta yang harus dibagian ke kelompok masyarakat dengan perkelompok sebesar 5 juta rupiah.
a. Ternyata ada lima kelompok yang bersifat fiktif dan itu salah satu cara terdakwa melakuakan perbuataannya.dan
b. juga tidak adanya fit back dari provinsi. Dan
c. juga ada beberapa kelompok di lapangan yang menerima dan tidak menerima bantuan tersbut, dalam hal ini didukung dengan tidak ada laporan tentang penyaluran dana dengan rinci, dan
e. juga tidak ada ansuran yang ada dibrikan kepada BKKBN(tingkat kab. sleman) di bidang terkait yang menangganinya.
Mengapa hal ini terjadi karena terdakwa berhubungan langsung dengan terdakwa, dan dengan mudah terdakwa melakukannya sendiri tanpa ada izin dan meminta izin kepada kepala bidang terkait. Ketika di konfirmasi kepada kepala bidang, di persidangan sebagai saksi
Padahal hal ini dalam prosedural di atur, tetapi dengan enaknya terdakwa tidak melalkukannya dan uung tersebut di maanfaatkan secara pribadi. Dan anaehnya lagi prosedural yang lain seperti tata cara izin kepada kepala bidang hanya dengan memalui lisan saja.
Modus operandi.
Modusnya melalui kewenangannya dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kordinator lapangan, tanpa ada izin secara tertulis kepada ketua BKKBN kab. Sleman dan kepala bidang yang terkait. Dengan maksud memperkaya diri sendiri mengambil harta, kekayaan negara yang seharusnya untuk masyarakat sebagai modal.
ketika ditanyakan mengapa terdakwa melakukan hal ini karena untuk pacar selingkuhannya dengan maksud modal usahanya. Padahal pacarnya sudah beristri dan terdakwa mempunyai anak-anak. Modus ini yang mencengakan karena terdakwa dengan santai memberikan ketengan bahwa dia merasa bersalah dan pantas di hukum, dan mempasrahkan kepada proses peradilan yang berjalan. Ini menjadi tugas kita semua termasuk di bidang biokrasi agar relevan dalam kengambilan pengawai negeri.
Modus ini tidak lepas dari sifat manusia yang tidak merasa puas dengan hal yang dimiliki, terdakwa bermaksud dan tujuan sebagai maksud diatas sebagai berikut:
a.       Untuk belanja kebutuhan dirinya, barang mewah.
b.      Untuk usaha pacarnya.
c.       Karena bermaksud membayar hutang, karena gajinya yang sudah kurang dari cukup. Karena gajinya sudah di potong dengan tunjangan di bank.
Dalam wanwacaranya kami dengan salah satu praktisi dan dosen fak. Syaria’ah dan hukum. Yaitu Bapak Achmad Tahir, beliau berpendepat korupsi dapat terjadi muncul karena di pegang oleh pejabat-pejabat tertentu karena jabatanya tersebut mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi perbuatan tersebut. Dalam hal ini ada dua motif karena kekuasaan dan kebutuhan. Seperti kasus diatas di lakukan karena kebutuhan juga kekuasaan. Hal ini menurut beliau terjadi kasus korupsi karena adanya moral manusia semakin buruk. Beliau juga memberikan pendapat solusi yang sebenarnya sudah ada POLRI dan KPK. Tapi yang penting penanaman karakter sejak dini.
Pihak yang terlibat.
Dalam kasus ini sampai sidang pemeriksaan saksi berjalan tidak ada pihak yang lain ikut terlibat, terdakwa melakukannya dengan sendiri. Hal ini belum ada indikasi pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana ini, terdakwa melakukanya dengan keinginan sendiri tanpa melibatkan pihak yang lain.
Penyimpangan/ penyelewengan/ indikasi korupsi.
Penyimpangan terdakwa dalam hal ini yaitu
a.       Mengambil dana setoran dari kelompok masyarakat dengan tidak adanya fi back kepada BKKBN pusat provinsi melalui BKKBN kab. Sleman.
b.      Membuat kelompok fiktif,
c.       Ada kelompok yang tidak dapat bantuan.
d.      Adanya penyalahggunaan wewenang sebagai kordinator lapangan, yang merangkap jawabatan tanpa izin dari bidang terkait, dengan mungurus dana sendiri ke BKKBN pusat provinsi.
e.       Tidak adanya perintah dari bidang terkait, tetapi melaksanakan tugas tanap diketahui kepala bidang. Dengan tidak adanya surat resmi.
Kerugian negara.
Sampai saat ini ada dua pasal yang paling sering digunakan untuk memidanakan koruptor. Kedua pasal tersebut mengandung unsur “ kerugian keuagan negara”. Para parktisi penyebut pasal-pasal ini “ pasal sapu jagad” dan “pasal pamungkas”
Dalam hal ini kami penulis berpendapat pada dasarnya setiap korupsi pasti merugikan masyarakat. Dalam hal demikian berarti masyarakat bagian dari unsur negara. Tetap negara dirugikan, karena tujuan dari pemerintah provinsi[7]tidak tercapai yaitu;
a.       Memberikan modal kepada warga dengan tujuan ada kemandirian dalam usaha dan
b.      Mengembangkan usahanaya dan
c.       Sebelumnya tidak punya usaha dapat berusaha dengan modal dari pemerintah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.
d.      Menghambat pembagunan di sektor ekonomi menegah ke bawah.
Kerugian secara materii berupa uang yang sejumlah sekitat kurang lebih 30 juta rupiah,,,
Tuntutan ( dakwaan/pasal yang didakwakan)
Dalam wanwancara dengan jaksa ( idria yustianingsing, S.H dan lain-lain) menurut jaksa tersebut terdakwa dikenai pasal 8 dan 9 UU No. 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 4 tahun minimal. Dalam hal ini jaksa ada dua pendekatan dalam pemutusan yaitu; a. Faktor yang memberatkan b. Dan faktor meringankan.
Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 yaitu dipidana dengan penjara pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama lama 15 tahun (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp, 150.000.00,.00 ( seratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp, 750.000.000,.00( tujuh ratus lima puluh juta), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersbut.
Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkatt 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,.00 ( lima puluh  juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,.00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.




[1]Korupsi waktu, biasanya ini terjadi dalam ruang lingkup mahasiswa dalam masuk dan keluar kelas yang tidak tepat waktu. Ini sebenarnya adalah bagian dari kecurangan(korupsi)
[2]Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
[3]Lihat UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
[4]R. Wiyono , pembahasan UU pemberatasan tindak pidana korupsi (jakarta, SinarGfafika, 2005)hal.16
[5]Menurut M. L. Friedmen unsur-unsur hukum dibagi menjadi tiga yaitu : A. Stuktur(legislatif, kejaksaan, kepolisian dll) b. Subtasi (aturan) c. Budaya(berkitan dengan penegakan hukum)
[6] BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana(http://www.facebook.com/BKKBNOnline/info)
Misi
BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian pendudukdan penyelenggaraan keluarga berencana;
b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalianpenduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidangpengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalianpenduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalianpenduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Selain fungsi diatas, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluargaberencana;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umumdi lingkungan BKKBN;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab BKKBN;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
e. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidangpengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
[7]Pemerintahan provinsi menurut kami penulis adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan adanya otonomi daerah oleh sebab kegiataan seperti ini di atus secara mandiri.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url