TAMAN WISATA ALAM GUNUNG ASUANSANG

TAMAN WISATA ALAM GUNUNG ASUANSANG

 

 

Kronologis TWA. Gunung Asuansang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan RTRWP Kalimantan Barat Tahun 1995 (Zonasi kawasan sebagai Taman Wisata Alam seluas 4.464 ha), SK Menhutbun RI No. 259/Kpts-II/2000 Tanggal 23 Agustus 2000 (Penunjukan sebagai Taman Wisata Alam seluas 4.464 ha).

Letak geografis kawasan ini terletak di antara 01º 49’ 00” LU dan 109º 29’ 00” BT. Sedangkan secara administrasi pemerintahan TWA. Gunung Asuansang terletak di Kecamatan Paloh dan sebagian kecil di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Keadaan topografisecara umum adalah datar sampai berat, ketinggian tempat antara 0 sampai dengan 600 meter di atas permukaan laut.

Potensi Flora didominasi oleh famili Jambu-jambuan (Myrtaceae) yang terdiri dari genus Eugenia dan Syzigium, famili Lauraceae terdiri dari genus Litsea yang mencapai belasan species dan Adiandra. Famili Meranti-merantian (Dipterocapaceae) yang terdiri 4 genus yaitu Dipterocarpus, Dryobalanops, Shoreadan Hopea dengan 20 species, famili Sapotaceae yaitu Nyatoh (Palaquiumspp) dan Euphorbiaceae yang terdiri atas genus Baccaurea spp, Lansiumspp.

Potensi Fauna yang ditemukan di kawasan ini adalah Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina), Lutung (Presbityssp), Rusa (Cervus unicolor), Binturong (Arctitis binturong) serta Babi hutan (Sus barbatus), Trenggiling (Manis javanica) dan Kelempiau (Hylobates muellerii), Ular Sanca (Python molurus bivittatus), Ular Punai (Trimeresurus wagleri), Ular Lidi, Ular Hijau (Ahaetula nasuta) dan lain sebagainya. Habitat dan Tipe ekosistem pada kawasan ini adalah tipe vegetasi hutan kerangas, hutan rawa gambut, dataran rendah, sampai tipe vegetasi puncak.

Permasalahan adalah bahwa kawasan ini merupakan Bekas HPH PT. YAMAKER, Terdapat pemukiman penduduk ± 20 Kepala Keluarga, terdapat kebun masyarakat sebelum penataan batas, Kegiatan illegal logging relatife masih aman, terdapat jalan dalam kawasan dan sebagian diluar kawasan yaitu jalan eks PT. YAMAKER yang sampai saat ini jalan tersebut dipergunakan masyarakat dan terakhir pada awal bulan Desember 2021 jalan yang berdampingan dengan Kawasan TWA. Asuansang tersebut telah dilakukan pelebaran dan pengerasan jalan dan sebagian telah di aspal, terutama disekitar Dusun Sungai Tengah mengarah ke Dusun Asuansang mengikuti jalan eks PT. YAMAKER. Permasalahan lainnya adalah terdapat bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan telah dilaporkan secara khusus ke Balai KSDA Kalimantan Barat pada tahun 2021 dan perkembangan terakhir pada bulan Maret 2021 terdapat perambahan oleh masyarakat dan sudah dilakukan penghentian oleh petugas Resort KSDA Paloh dibantu dengan aparat Dusun Asuansang agar pelaku tidak melanjutkan Aktifitasnya.

Upaya dan Tindak Lanjut yang telah dan akan dilakukan Patroli pencegahan dan penyadartahuan, Kegiatan Patroli Pengamanan Hutan bersama Masyarakat, kegiatan operasi fungsional dan operasi SPORC, terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pihak Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup wajib terlebih dahulu mengurus surat perizinan dari pusat sehingga kegiatan tersebut terdapat sinergitas yang saling menguntungkan dengan legalitas yang resmi dan terhadap kebun masyarakat yang ada didalam kawasan tidak diperkenankan untuk memperluas/merambah TWA. Gn. Asuansang tetapi dihimbau untuk mengembangkan aktifitas diluar Kawasan Konservasi.

 

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url