TAMAN WISATA ALAM GUNUNG DUNGAN

TAMAN WISATA ALAM GUNUNG DUNGAN

 

Kronologis TWA. Gunung Dungan ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan RTRWP Kalimantan Barat Tahun 1995 Zonasi kawasan sebagai Taman Wisata Alam seluas 1.142 ha), SK Menhutbun RINo. 259/Kpts-II/2000 Tanggal 23 Agustus 2000(Penunjukan sebagai Taman Wisata Alam seluas 1.142ha) .

Letak geografis kawasan ini terletak di antara 1º 47’00’’ - 1º 50’0’’ Lintang Utara dan 109º 31’00’’ - 109º 32’00” Bujur Timur.  Berdasarkan wilayah administrasi kawasan ini termasuk ke dalam Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Keadaan topografisecara umum adalah dataran rawa dan daerah tertinggi antara lain Gunung Dungan 332 Meter dan Gunung Batu 352 Meter, dengan kelerengan datar sampai dengan agak curam (0% sampai dengan 25%).

Potensi Flora yang menyusun Hutan Wisata Alam Dungan didominasi oleh jenis-jenis dari famili Dipterocarpaceae seperti Dipterocarpus, Dryobalanops, Shorea, Hopea serta famili lain seperti Anacardiaceae, Bombacaceae, jelutung (Dyera costulata), ramin (Gonystylus bancanus), geronggang (Cratoxylonsp.) dan dengan berbagai jenis tumbuhan bawah seperti pandan (Pandanussp.) rengas (Gluta rengas), bungur (Lagerstromia spiosa) dan ada pula tumbuhan istimewa yaitu belian/ulin (eusyderoxylon swageri).

Potensi Flora yang teridentifikasi atau dilaporkan pernah ditemui di kawasan ini antara lain: beruang madu (Lelarctos malayanus), kera ekor panjang (Maccaca fascicularis), lutung (Presbitys sp.), babi hutan (Sus barbatus) dan biawak (Veranus borneensis), beruang madu (Herlarcos malayanus), beruk (Maccaca nemestrina), rusa (Cervus unicolor), kancil (Muntiacus muncak), binturong (Arctitis biturong) serta trenggiling (Manis javanica) dan kelempiau (Hylobates muellerii). Habitat dan Tipe ekosistem pada kawasan ini adalah Tipe vegetasi hutan kerangas, hutan rawa gambut, dan perbukitan.

Permasalahan adalah bahwa kawasan ini merupakan bekas HPH PT. YAMAKER, Aktifitas Illegal Logging secara parsial pada skala kecil, terdapat kebun masyarakat didalam kawasan antara lain Sahang, Durian, dan keadaan pal batas tidak jelas karena sudah ditumbuhi semak belukar dan hilang/rusak berat dan perkembangan terakhir pada bulan Februari 2021 terdapat Tindak Pidana Illegal Loging dengan skala sedang sebanyak ±800 batang dengan berbagai ukuran.

Upaya dan Tindak Lanjut yang telah dan akan dilakukan adalah operasi pengamanan fungsional, kegiatan patroli pencegahan, kegiatan Identifikasi Jenis Nepenthes, jalan tersebut diatas sampai sekarang masih tetap digunakan oleh masyarakat dan terhadap kondisi pal batas akan direncanakan kegiatan pemeliharaan pal batas/jalur batas dan tindakan pemusnahan terhadap Barang Bukti di TKP.

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url