SOSIOLOGI HUKUM



.
1.       Definisi Sosiologi Hukum Dan Cakupan.
Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang gejala social dalam masyarakat, bagaimana gejala yang ada dalam masyarakat dapat menjadi kaidah-kaidah Hukum.
Sosiologi hukum adalah bagaimana dalam alat-alat pengedalian social dapat terkontrol dengan cara dukungan dari hukum secara efektif.[1]
Cakupan yang ada dalam sosiologi Hukum diataranya membahas:
a.       Perubahan Social Dan Hukum.
b.      Stuktur Social Dan Hukum
c.       Masyarakat, Hukum, Dan Penelitian Terhadapnya.
d.      Lembaga Social.
2.       Jenis Sosiologi Hukum
Sebelum membahas jenis-jenis dari sosiologi hukum, penulis meminta maaf sebelumnya karena tidak bisa member penjelsan yang lebih benar, karena selama mengikuti mata kuliah sosiologi hukum, tidak mendapatkan materi tersebut. Mungkin pada perkuliah tersebut lagi dalam keadaan stes sehingga tidak dapat, menangkap mata kuliah dengan baik, ataupun sedang tidak masuk kelas.
Tapi penulis mencoba menyamakan antara jenis-jenis sosiologi hukum, sama dengan macam-macam sosilogi hukum, dan itupun dapat dari buku on-line di google.
Dari sini ada dua macam sosiologi hukum, yaitu:
a.       Sosiologi hukum empiric (erklaerende soziologie)
Menurut Bruggink, sosiologi hukum mengumpulkan bahan-bahanya dari perpektif ekternal, artinya dari suatu titik pengamatan yang observasi.[2]
Dari teori diatas penulis mencoba meberi pendapat, bahwa cara yang dilakukan dengan cara penelitian secara langsung yang ada di luar sosiologi hukum itu sendiri yang akan memberikan perbandingan antara dan melihat perubahan-perubahan yang terjadi diluar dari sodilogi hukum itu sendiri. Contoh saja bangaimana sosiologi hukum bisa melihat perubahan yang terjadi pada sosiologi politik, sodiologi pendidikan, soiologi ekonomis dll.
b.      Sosiologi hukum evakuatif (Vertehende Soziologie).
Sosiologi hukum ini lebih menekankan pada perpektif yang lain, dalam hal ini lebih memerlukan perspektif internal, yakni perspektif partisipasi yang berbicara para sosiolog evakuatif ini lebih jauh mempersoalkan kemurnian hasil-hasil penelitian empirik.dan sosiologi ini termasuk aliran positivif.[3]
Dalam hal ini penulis berpendapat aliran sosiologi ini lebih mengedepankan dan mengkaji dari sosiologi, yang ada pada perubahan di dalam sosiologi hukum itu sendiri tanpa melihat dan perbandingan dari pandangan yang lain.
3.       Perubahan Social Dan Hukum.
Perubahan social ( John lewis Gillin dan john Philips Gillin) yaitu suatu variasi dan cara-cara hidup yang diterima yang disebabkan oleh perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, idelogi, serta karena adanya difusi dan penemuan dalam masyarakat.[4]
Ketika kita membahas hukum itu sendiri tak lepas dari perubahan social, karena perubahan hukum akan berubah sesuai dengan keadaan yang ada dalam masyarakat, yaitu perubahan social itu sendiri, akan tidak mungkin jika perubahan hukum terjadi dulua dari perubahan social, karena hal itu terjadi akan terjadi kekacaun dalam masyarakat, dan ketidak pahaman masyarakat, dan  hukum adalah produk masyarakat dan kehendak rakyat apabila itu sudah apa yang di inginkan masyarakat akan terjadi kesadaran akan hukum itu sendiri.
4.       Relasi Sosiologi Dan Hukum.
Sosiolog berbeda dengan ahli hukum, tak akan memberi penilai tentang apa yang baik dan buruk, apa yang benar dan salah, serta segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan nilai yang berlaku dalam masyarakat.[5]Tapi dalam hal ini bagaimana sosiologi sebagai yang melihat dari dari segi pandang bagaimana perubahan social terjadi dalam masyarakat, dan hal itu perubahan itu dapat dijadikan suatu aturan dalam masyarkat yang mengikat (Hukum)
5.       Sturktur Social Dan Hukum.
Stuktur social, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur social pokok yakni kaidah-kaidah social, lembaga-lembaga social, kelompok-kelompok serta lapisan social ( Selo Soemardjan-Soelaeman Soemardi 1964:14), penulis bependapat, bagaimana ketika kaitkan dengan hukum dengan teori yang diatas akan kita ketahui bahwa dalam hal ini ada keterkaitan yang erat.
Bagaimana hukum yang akan mengatur suatu kelompok dalam masyarakat, yang pasti aka nada suatu kekuasaan dalam suatu kelompok yang akan mengatur dan menjalankan stuktur social dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini stuktur social yang sistematis dalam masyarakat, tidak mungkin akan berjalan dengan baik apabila tidak ada peraturan yang mengatur antara penguasa dengan rakyat. Begitu juga sebaliknya bagaimana suatu peraturan yang baik ada dalam masyarakat, tidak akan bejalan dengan sempurna apabila stuktur social dalam masyarakat dalam keadaan yang tidak teratur.  
Sekian Terimah Kasih, Mohon Maaf Atas Kesalahan Dalam Penulisan Maupun Pemahaman Dalam Berpendapat.

Jogyakarta, 10, November, 2021


Zainur Ridlo



[1] Soerjono soekanto, pokok-pokok sosiologi hukum ( Jakarta, pt rajagrafindo persada,1980), hal. 8-9
[2] Yesmin anwar dan andang, pengantar sosiologi hukum, ( http:// books. Google.co.id )hal. 114
[3] Yesmin anwar dan andang, Ibid, hal.115-116.
[4] Taufiq Rohman Dhohiri,dkk tim sosiologi,Sosiologi 3, ( Jakarta, Ghalia Indonesia, 2021) hal.3
[5] Soerjono soekanto, ibid, hal.8-9
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url