KETUA Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Saumlaki, Simon Lolonluan meminta agar proses pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara harus dipercepat.
Ia mengakui proses perjuangan pemekaran wilayah Tanimbar Utara di Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai salah satu kabupaten definitif di Propinsi Maluku oleh masyarakat Tanimbar Utara saat ini telah berada di tingkat DPR RI.
‘’Hanya saja, kata dia, mestinya kekurangan dalam pemenuhan berbagai persyaratan penunjang pemekaran hendaknya tidak menyurutkan keinginan baik semua pihak seperti Pemkab Maluku Tenggara Barat (MTB) sebagai kabupaten induk, pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat untuk tidak mempercepat proses pemekaran wilayah ini,’’ kata dia.
Pasalnya, lajut Lolonluan, jika tidak di percepat maka masyarakat di wilayah itu akan tetap berada pada kondisi yang memilukan.
‘’PMKRI memandang proses pemekaran wilayah Tanimbar Utara sebagai sesuatu yang urgent untuk menghindari sejumlah persoalan sosial kemasyarakatan yang memilukan seperti masalah minimnya pelayanan publik dan persoalan rentang kendali wilayah serta kesenjangan pembangunan,’’ ujarnya.
Karena itu ia meminta semua pihak untuk dapat menghormati keinginan mulia dari masyarakat setempat yang mau keluar dari jurang ketertinggalan dan berdiri sejajar dengan masyarakat lain di kabupaten/kota lain di persada nusantara.
Lolonluan menambahkan, persoalan pemekaran wilayah–wilayah di MTB seperti Tanimbar Utara dan Maluku Barat Daya (MBD) sejak tahun 2006 telah menjadi target utama PMKRI secara nasional yang diusulkan kepada pemerintah pusat sebagai hasil dari Forum Nasional Pengkajian wilayah Tapal Batas wilayah NKRI di Saumlaki.
Dengan begitu, PMKRI tetap mendesak pemerintah untuk mempercepat proses pemekaran wilayah Tanimbar Utara sebagai alternatif utama penanganan berbagai persoalan yg memilukan warga di wilayah tersebut pasca dikeluarkannya UU pemekeranan Kabupaten MBD sebagai kabupaten definitif tahun 2021 lalu.
Seperti diketahui, wilayah Tanimbar Utara yang saat ini sementara diperjuangkan menjadi kabupaten definitif terlepas dari kabupaten Maluku Tenggara Barat: berada di bagian utara kepulauan Tanimbar dengan membawahi 6 (enam) Kecamatan seperti: Kecamatan Tanimbar Utara, Yaru, Wuarlabobar, Molu-maru, Nirunmas, dan kecamatan Kormomolin.
Wilayah tersebut terdiri dari sejumlah gugus pulau seperti: pulau Larat, pulau Fordata, pulau Molu Maru, dan 3 kecamatan berada pada daratan pulau Yamdena yang di kelilingi berbagai gejolak alam.
Pada tahun 2003, Pemda MTB yang saat itu di bawah pimpinan Bupati Drs. S.J Oratmangun telah menggagas upaya pemekaran wilayah di MTB seperti perjuangan pemekaran MBD dan Tanimbar Utara yg ditandai dengan dikeluarkannya SK pembentukan panitia perjuangan Pemekaran wilayah.
Seiring dengan itu, MBD akhirnya berhasil melepaskan diri dari MTB, sementara perjuangan pemekaran Tanimbar Utara akhirnya terbengkalai seiring dengan pergantian tampuk kepemimpinan baru di daerah yang berjuluk Duan-Lolat itu. (CR1)