PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.12 tahun 2021 dengan tegas menyebutkan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, yaitu penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Mengenai pasal tersebut hendaknya Pancasila harus benar benar menjadi acuan Hukum Bangsa Indonesia. Berbagai kebijakan hukum juga belum mampu mengimplementasikan (melaksanakan/menerapkan) nilai-nilai dari Pancasila yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan (kesejajaran) dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif (secara nyata) dan persamaan di hadapan hukum. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
2.1  Rumusan Masalah
1.      Apa arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
2.      Apa Landasan Lahirnya Pancasila?
3.      Mengapa Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tertinggi Indonesia?
4.      Apa Sila-Sila Pancasila?

3.1  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini antar lain:
1.      Dapat mengetahui dan memahami arti sesungguhnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2.      Mengetahui Kedudukan Pancasila sebagai hukum tertinggi.
3.      Mengetahui landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
4.      Mengetahui Sila-Sila Pancasila



BAB II
PEMBAHASAN

1.2  Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama),[1]yaitu sebagai berikut:
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) = untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu:
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencurri.
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
·         Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula2 terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J, yaitu :
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencurri.
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
·         Pengertian secara Historis
1.      Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
2.      Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
·         Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila Berbentuk: Hirarkis (berjenjang), Piramid.

2.2  Landasan Lahirnya Pancasila
Sebelum membicarakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, adalah penting untuk mengintrodusir terlebih dahulu konsep tentang staatsfundamentalnorm yang merupakan landasan penting bagi lahirnya konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) merupakan istilah yang digunakan Hans Nawiasky dengan teorinya tentang Jenjang Norma Hukum (Die theorie von stufenordnung der rechtsnormen) sebagai pengembangan dari teori Hans Kelsen tentang Jenjang Norma (stufentheorie) (Hamidi;2006;59).
Perihal norma hukum, Hans Nawiasky menggunakan hirarkisitas hukum dapat terbagi menjadi 4 (empat) tingkatan, yaitu:
1.      Staatsfundamentalnorm yang berupa norma dasar bernegara atau sumber dari segala sumber hukum;
2.      Staatsgrundgezetze yang berupa hukum dasar yang apabila dituangkan dalam dokumen negara menjadi konstitusi atau vervassung;
3.      Formelegezetze atau undang-undang formal yang pada peraturan tersebut dapat ditetapkan suatu ketentuan yang bersifat imperative, dalam pengertian pelaksanaan maupun sanksi hukum;
4.      Verordnung en dan autonome satzungen yakni aturan-aturan pelaksanaan dan peraturan yang otonom, baik yang lahir dari delegasi maupun atribusi (Dardji;1999;21).
Inti dari konsep staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) dari Hans Nawiasky adalah:
1.      Staatsfundamentalnorm merupakan norma hukum yang tertinggi dan merupakan kelompok pertama;
2.      Staatsfundamentalnorm merupakan norma tertinggi dalam suatu negara, ia tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya;
3.      Isi dari staatsfundamentalnorm merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara (staatsverfassung), termasuk norma pengubahnya;
4.      Hakekat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar (Denny;2007).
Jika konsep staatsfundamentalnorm yang dikemukakan Hans Nawiansky tersebut diterapkan dalam sistem norma hukum di Indonesia maka norma-norma hukum yang berlaku akan dilihat sebagai suatu sistem yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang sekaligus berkelompok-kelompok, pemberlakuan suatu norma akan bersumber dan didasarkan pada norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar negara (staatsfundamentalnorm).
Secara hierarkhisitas tersebut, ahli ilmu perundang-undangan di Indonesia banyak melihat Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm yang dianut Hans Nawiasky. Pancasilalah yang ditetapkan sebagai dasar sumber dari segala sumber hukum (staatsfundamenalnorm) (Hamid;1990).
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa dalam hal ini Hans Nawiasky menyebut grundnorm itu dengan istilah staatsfundamentalnorm yang dibedakannya dari konstitusi. Tidak semua nilai-nilai yang terdapat dalam konstitusi merupakan staatsfundamentalnorm. Nilai-nilai yang termasuk staatsfundamentalnorm menurutnya hanya spirit nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi itu, sedangkan norma-norma yang tertulis di dalam pasal-pasal undang-undang dasar termasuk kategori abstract norms. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan sistem konstitusi Republik Indonesia, dapat dibedakan antara Pembukaan UUD 1945, dengan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jimly:2006).

3.2  Pancasila Sebagai Sumber Hukum Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia. Pancasila dalam kehidupannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
2.      Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
3.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
4.      Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
5.      Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.[2]
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2021 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
4.      Peraturan pemerintah
5.      Peraturan presiden
6.      Peraturan Daerah Provinsi
7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.[3]


4.2  Sila – Sila Pancasila
1.      Sila Katuhanan Yang Maha Esa
-        Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
-        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemelukagama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-        Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-        Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
-        Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
-        Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.      Sila kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-        Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
-        Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
-        Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
-        Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
-        Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
-        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
-        Berani membela kebenaran dan keadilan.
-        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
-        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.      Sila Persatuan Indonesia
-        Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
-        Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
-        Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
-        Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-        Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
-        Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
-        Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
-        Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
-        Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
-        Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-        Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
-        Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
-        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
-        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
-        Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
-        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-        Menghormati hak orang lain.
-        Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
-        Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
-        Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-        Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
-        Suka bekerja keras.
-        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
-        Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



BAB III
PENUTUP

1.3  Kesimpulan
Pembangunan hukum dimulai dari pondasinya dan jiwa paradigma bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (Staatsfundamentalnorm), yang dipertegas dalam Undng-Undang No 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di Indonesia, maka hal tersebut dapat diartikan bahwa “Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila”.[4]



DAFTAR PUSTAKA

Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya
paramita http://yogisaputera.wordpress.com/2021/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber
http://www.scribd.com/doc/189876560/PANCASILA-SEBAGAI-SUMBER-DARI-SEGALA
id.wikipedia.org/wiki/Pancasila



[1] id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
[2] http://www.scribd.com/doc/189876560/PANCASILA-SEBAGAI-SUMBER-DARI-SEGALA
[3] Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita
[4] http://yogisaputera.wordpress.com/2021/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Pancasila sebagai dasar negara